19 Partai Non-parlemen Gugat UU Partai ke MK
Partai-partai peserta Pemilu 2009, yang tidak mendapatkan kursi di parlemen, menggugat Undang-undang Partai Politik yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada Desember 2010 lalu.
Menurut Partai Matahari Bangsa, salah satu partai yang menggugat, pendaftaran uji materiil UU itu akan dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi hari ini.
"Pukul 10.00 nanti akan didaftarkan," kata Ketua Umum PMB, Imam Addaruqutni, saat dihubungi VIVAnews.com melalui telepon, Senin 17 Januari 2011.
Menurut Imam, salah satu poin gugatan partai-partai yang sebagian tergabung dalam Forum Persatuan Nasional itu adalah soal kewajiban melakukan verifikasi ulang. "Mengapa harus diverifikasi lagi, bukankah kami sudah ikut di Pemilu lalu?" kata Imam.Poin itu, kata Imam, diduga bertentangan dengan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Pasal ini menjamin kemerdekaan warga negara untuk berserikat dan berkumpul, dan tentu termasuk untuk berpartai.
Partai-partai yang ikut dalam aksi uji materi ini antara lain PMB, Partai Persatuan Daerah, Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Patriot, Partai Bulan Bintang, Partai Damai Sejahtera, Partai Nasional Benteng Kemerdekaan, Partai Pelopor, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Merdeka dan Partai Indonesia Sejahtera.
UU Partai yang baru disahkan pada Kamis 16 Desember 2010 lalu. Salah satu isinya adalah kewajiban melakukan verifikasi bagi semua partai untuk bisa ikut Pemilu 2014. Sesuai masa berlakunya, kewajiban verifikasi dilakukan mulai hari ini, Senin 17 Januari 2011.
Sumber: vivanews
Link Terkait:
- Politik Perundang-undangan
- Konflik Internal Partai Sebagai Salah Satu Penyebab Kompleksitas Sistem Multi Partai di Indonesia
- Peran Partai Politik dalam Penyelenggaraan Pemilu yang Aspiratif dan Demokratis
- Paradigma Baru UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
- Bawaslu Minta Cabang Hingga ke Tingkat II di Revisi UU Pemilu
- Revisi UU Penyelenggara Pemilu Harus Tuntas
- PKS Setuju Voting Revisi UU Penyelenggara Pemilu
- Partai Besar Dituding Kondisikan Buntunya Revisi UU Pemilu
- KPU Sarankan UU Pemilu dan Parpol Diselesaikan Lebih Dahulu
- RUU Penyelenggara Pemilu, Bila Demokrat Tetap Tolak, Golkar Minta Voting
- DPR: Revisi UU Parpol Segera Dirampungkan
- RUU Partai Politik Disetujui Jadi Undang Undang
- Jelang Paripurna, RUU Pemilu Masih Didebat
- 18 Partai Minta MK Cabut UU Partai Politik
- Sembilan Pasal UU Pemilu Diusulkan Direvisi
- Tiga hal krusial RUU Pemilu belum disepakati Panja
- Revisi RUU Pemilu Diharapkan Segera ke Rapat Paripurna
- Belum Tuntas, Revisi UU Pemilu Batalkan Saja
- RUU Penyelenggara Pemilu Segera Dibawa ke Paripurna
- Jabatan Komisioner KPU Berpotensi Jadi Jembatan Politik
- Diperkirakan Molor, Pembahasan Revisi UU Pemilu
- RUU Pemilu Atur Sanksi untuk Lembaga Survei
- Pansus RUU Pemilu terima DIM dari pemerintah
- RUU Pemilu perbaiki seluruh regulasi pemilu
- Ambang Batas Dinaikkan Agar Sistem Presidensial Efektif
- RUU PKS Bukan Jalan Keluar Atas Konfik Komunal
- Gugatan UU Penyelenggara Pemilu Resmi Dicabut
- Penyelesaian RUU Pemilu Terancam Molor
- MK Minta DPR Tak Emosi Terkait UU Soal KPU
- Pembahasan RUU Pemilu Sudah di Tahap Panja
- Setgab Targetkan RUU Pemilu Tuntas Pekan ini
- Pembahasan RUU Pemilu masih Mandeg
- Kini, Warga Tanpa KTP Masuk ke DPT Khusus
- UU Pemilu Terancam Digugat ke MK
- Gugatan UU Pemilu Jangan Hambat Tahapan Pemilu
- PAN usulkan revisi UU Pilpres

