DPD Sewot Tak Diajak Bahas RUU Keistimewaan DIY
Dewan Perwakilan Daerah menilai Komisi II DPR RI melakukan pelanggaran konstitusi karena tidak melibatkan lembaga perwakilan daerah tersebut pada pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Keistimewaan Yogyakarta.
"Berdasarkan klausul UUD NRI 1945 pasal 22D ayat (2) mengamanahkan antara lain, DPD ikut membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah serta hubungan pusat dan daerah," kata Anggota DPD, I Wayan Sudirta, di Gedung DPD, Jakara, Rabu.
Menurut dia, pada pasal 22D ayat (2) menyebutkan antara lain DPD ikut membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah serta hubungan pusat dan daerah, kemjudian pada pasal 22D ayat (3) antara lain menyebutkan, DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah.Namun implementasinya, kata dia, pada rapat kerja yang mengagendakan pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta, Komisi II DPR RI tidak memberikan kesempatan kepada DPD untuk menyampaikan pandangannya.
Menurut dia, Komisi II DPR RI juga tidak memberikan kesempatan kepada DPD untuk turut melakukan peninjauan lapangan ke Yogyakarta guna menyerap aspirasi elemen masyarakat serta tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan daftar isian masalah (DIM) pada pembehasan RUU Keisimewaan Yogyakarta.
"Anggota DPD kecewa terhadap sikap Komisi II DPR RI," kata anggota DPD dari Provinsi Bali ini. Anggota DPD, John Pieris menambahkan, DPD akan menempuh jalur hukum guna menyikapi tindakan Komisi II DPR RI yang tidak melibatkan dan memberikan kesempatan kepada DPD ikut ikut membahas RUU Keistimewaan Yogyakarta.
Sumber: antara/republika
Link Terkait:
- Kekuasaan DPR, Pendulum Reformasi?
- Kualitas UU Buruk Karena DPR Tidak Paham Hukum
- Ketua DPR Target 35 RUU Diselesikan di 2010
- DPR Lemah, UU Disusupi Asing
- PSHK: UU 27/2009 Lemah Atur Akuntabilitas BURT
- Jalan-jalan DPR ke Luar Negeri Buat Pembahasan RUU Terhambat
- DPR Studi Banding Mata Uang ke Swiss
- Pembahasan RUU Lamban, Baleg DPR tidak Mau Disalahkan
- Kunker di Tengah Bencana Perlu UU
- Komisi II DPR Optimis UU Politik Tuntas 2011
- Inilah 71 RUU prioritas DPR di 2011
- DPR Cuma Menghasilkan 14 UU
- Selama 2010, DPD Hasilkan Tiga UU
- DPR: Panja Pemberantasan Mafia Pajak untuk Penguatan Institusi Hukum
- Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pengujian UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR
- DPD: 84 UU Bermasalah
- Ahli: UU Pemilu inskonstitusional bagi calon PNS
- DPR Menargetkan Sahkan 20 RUU
- DPR Studi Banding Lagi
- DPD rampungkan usulan RUU Pemda
- Penguatan DPD bisa lewat revisi UU dan konvensi ketatanegaraan
- Pascareses, belum Ada RUU Baru ke DPR
- Reses Berakhir, DPR Target Sahkan 17 RUU
- Pembahasan RUU Hukum di Baleg Rawan Konflik Kepentingan
- Hari Ini DPR Sahkan Perubahan UU Mahkamah Konstitusi
- DPR-Pemerintah Prioritaskan Tiga RUU
- LSM: Kualitas UU Tidak Didasarkan Uji Materi
- DPD RI Mulai Susun Materi RUU Konflik Sosial
- Laode: DPD Memiliki Legalitas Ikut Bahas RUU
- Karena Reshuffle, RUU BPJS Disahkan usai Reses
- DPR: Revisi Undang-Undang KPK Suatu Keharusan
- Ambang Batas Dinaikkan Agar Sistem Presidensial Efektif
- DPD Ajukan Uji Materiil UU MD3
- PBNU: UU Ormas Harus Perkuat Masyarakat Sipil

