Jelang Paripurna, RUU Pemilu Masih Didebat
Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggara Pemilu masih diwarnai keberatan dari beberapa fraksi. Padahal, rancangan tersebut sudah melalui pleno di tingkat Badan Legislasi DPR dan siap untuk dibawa ke Sidang Paripurna DPR. Keberatan fraksi itu membuat Paripurna diperkirakan alot.
Hal itu diakui oleh anggota Badan Legislasi DPR Arif Wibowo. "Masih ada keberatan dari Fraksi PAN dan Fraksi Demokrat," kata Arif, Ahad (6/2). Dia mengatakan, keberatan kedua fraksi itu tentang opsi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lepas dari keanggotaan parpol sejak mendaftar.
"Mengenai pencalonan anggota KPU, masih ada perdebatan tentang sejak kapan dia harus berhenti dari anggota parpol jika sebelumnya tercatat sebagai anggota parpol," kata Arif menegaskan. Salah satu opsinya adalah calon anggota KPU tidak boleh tercatat sebagai anggota parpol dalam lima tahun terakhir.
Meski demikian, Arif menilai keberatan-keberatan dari fraksi itu bukan merupakan hal yang krusial. "Di Baleg sudah diplenokan tentang draf RUU-nya tinggal di paripurna saja, sebenarnya tidak ada perdebatan yang krusial," ujar Arif. Dia memperkirakan draf itu akan lolos di paripurna, namun Arif tidak bisa memperkirakan apakan lolos lewat voting atau tidak.
Politisi dari PDIP ini optimis karena semangat utama dari RUU Penyelenggara Pemilu ini adalah profesionalitas dan independensi penyelenggara pemilu. Arif menambahkan, RUU Penyelenggara Pemilu sudah tegas menyebutkan sanksi-sanksi bagi penyelenggara pemilu yang melanggar undang-undang, bahkan ada sanksi pidana.
"Salah satunya, tidak boleh mengundurkan diri dan dilarang menerima jabatan publik ketika menjabat sebagai penyelenggara pemilu," ujar Arif tegas. Menurut dia, RUU Penyelenggara Pemilu ini sebenarnya memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi siapa pun dengan latar belakang apa pun untuk menjadi penyelenggara pemilu, namun harus mengikuti aturan.
Mengenai keberatan fraksi-fraksi terhadap RUU Penyelenggara Pemilu, Arif mengatakan, keberatan itu akan menjadi catatan fraksi di paripurna. "Nanti keberatan itu saya kira menjadi catatan saja dari fraksi, seperti halnya Fraksi PDIP yang memberi catatan ketika membahas RUU Partai Politik, yaitu tentang rekening parpol," kata Arif.
Dia mengatakan, Paripurna nantinya akan mengesahkan RUU Penyelenggara Pemilu sebagai inisiatif DPR. "Setelah sah menjadi inisiatif DPR, maka pimpinan DPR akan mengirim surat kepada Presiden agar pemerintah memberi pandangan," katanya. Presiden lantas akan mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres) sebagai pengantar bagi menteri atau pejabat yang mewakili pemerintah untuk membahas bersama DPR.
RUU Penyelenggara Pemilu merupakan salah satu dari beberapa UU Paket Politik yang harus diselesaikan DPR. Hingga kini, DPR baru mampu mengesahkan satu UU dalam Paket Politik, yakni UU Partai Politik. Penyusunan RUU Penyelenggara Pemilu sudah berlangsung sejak April 2010.
Sumber: republika
Link Terkait:
- Konflik Internal Partai Sebagai Salah Satu Penyebab Kompleksitas Sistem Multi Partai di Indonesia
- Peran Partai Politik dalam Penyelenggaraan Pemilu yang Aspiratif dan Demokratis
- Paradigma Baru UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
- Bawaslu Minta Cabang Hingga ke Tingkat II di Revisi UU Pemilu
- Revisi UU Penyelenggara Pemilu Harus Tuntas
- PKS Setuju Voting Revisi UU Penyelenggara Pemilu
- Partai Besar Dituding Kondisikan Buntunya Revisi UU Pemilu
- KPU Sarankan UU Pemilu dan Parpol Diselesaikan Lebih Dahulu
- RUU Penyelenggara Pemilu, Bila Demokrat Tetap Tolak, Golkar Minta Voting
- DPR: Revisi UU Parpol Segera Dirampungkan
- RUU Partai Politik Disetujui Jadi Undang Undang
- 19 Partai Non-parlemen Gugat UU Partai ke MK
- 18 Partai Minta MK Cabut UU Partai Politik
- Sembilan Pasal UU Pemilu Diusulkan Direvisi
- Tiga hal krusial RUU Pemilu belum disepakati Panja
- Revisi RUU Pemilu Diharapkan Segera ke Rapat Paripurna
- Belum Tuntas, Revisi UU Pemilu Batalkan Saja
- RUU Penyelenggara Pemilu Segera Dibawa ke Paripurna
- Jabatan Komisioner KPU Berpotensi Jadi Jembatan Politik
- Diperkirakan Molor, Pembahasan Revisi UU Pemilu
- RUU Pemilu Atur Sanksi untuk Lembaga Survei
- Pansus RUU Pemilu terima DIM dari pemerintah
- RUU Pemilu perbaiki seluruh regulasi pemilu
- Ambang Batas Dinaikkan Agar Sistem Presidensial Efektif
- Gugatan UU Penyelenggara Pemilu Resmi Dicabut
- Penyelesaian RUU Pemilu Terancam Molor
- MK Minta DPR Tak Emosi Terkait UU Soal KPU
- Pembahasan RUU Pemilu Sudah di Tahap Panja
- Setgab Targetkan RUU Pemilu Tuntas Pekan ini
- Pembahasan RUU Pemilu masih Mandeg
- Kini, Warga Tanpa KTP Masuk ke DPT Khusus
- UU Pemilu Terancam Digugat ke MK
- Gugatan UU Pemilu Jangan Hambat Tahapan Pemilu
- PAN usulkan revisi UU Pilpres


Komentar
RSS feed for comments to this post.