Sembilan Pasal UU Pemilu Diusulkan Direvisi
Centre for Electoral Reform mengusulkan sembilan pasal yang terdapat dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, direvisi. Usulan itu berkaitan dengan tawaran CETRO tentang sistem pemilihan yang jauh lebih sederhana, yakni sistem Mixed Member Proportional atau proporsional campuran.
"Sistem ini berupaya memadukan kelebihan sistem proporsional dan sistem mayoritarian. Calon dinominasikan melalui dua jalur, yakni jalur distrik dan jalur daftar," kata Direktur Eksekutif CETRO, Hadar Navis Gumay, Selasa (1/3).
Sistem pemilu yang diterapkan pada 2009, dianggap sangat rumit, dan rawan terhadap hilangnya suara pemilih.
Sembilan pasal yang diusulkan CETRO untuk direvisi antara lain Pasal 5 (ayat 1) tentang sistem pemilu; Pasal 22 (ayat 2 dan 4) tentang jumlah kursi di daerah pemilihan dan daerah pemilihan; Pasal 24 (ayat 1) tentang daerah pemilihan; Pasal 54 tentang jumlah calon.Lalu adapula pasal 153 (ayat 1) tentang metode pemberian suara; pasal 202 (ayat 1 dan 2) tentang ambang batas; pasal 205 (ayat 1) tentang penetapan kursi DPR; pasal 211 (ayat 1) tentang penetapan kursi DPRD provinsi; pasal 212 (ayat 1) tentang penetapan kursi DPRD kabupaten/kota; serta pasal 214 tentang penetapan calon pemilih.
Hadar mengatakan, CETRO sudah menyampaikan gagasan sistem MMP kepada badan legislatif (baleg), partai-partai politik atau fraksi-fraksi di DPR. Baleg sendiri saat ini sedang menggodok rancangan perubahan UU Pemilu.
Ia menjelaskan, dalam sistem proporsional campuran, tata cara pemilih dalam memberikan suara akan sama seperti halnya pemilu 2009. Selain memilih partai, pemilih juga tetap memilih calon legislatif. "Hanya saja, luasan dapil akan menjadi lebih sempit dibanding sekarang," ujar dia.
Jika pada pemilu 2009, jumlah seluruh daerah pemilihan di Indonesia sebanyak 77 daerah, maka dengan sistem proporsional campuran, total daerah pemilihan bertambah hingga mencapai 280 daerah. Artinya, kata Hadar, akan ada 280 calon anggota dewan yang berasal dari masing-masing partai pemenang di tiap dapil. Sedangkan 280 orang sisanya akan ditentukan berdasarkan nomor urut yang telah disusun partai peserta pemilu.
Sumber: tempointeraktif
Link Terkait:
- Konflik Internal Partai Sebagai Salah Satu Penyebab Kompleksitas Sistem Multi Partai di Indonesia
- Peran Partai Politik dalam Penyelenggaraan Pemilu yang Aspiratif dan Demokratis
- Paradigma Baru UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
- Bawaslu Minta Cabang Hingga ke Tingkat II di Revisi UU Pemilu
- Revisi UU Penyelenggara Pemilu Harus Tuntas
- PKS Setuju Voting Revisi UU Penyelenggara Pemilu
- Partai Besar Dituding Kondisikan Buntunya Revisi UU Pemilu
- KPU Sarankan UU Pemilu dan Parpol Diselesaikan Lebih Dahulu
- RUU Penyelenggara Pemilu, Bila Demokrat Tetap Tolak, Golkar Minta Voting
- 19 Partai Non-parlemen Gugat UU Partai ke MK
- Jelang Paripurna, RUU Pemilu Masih Didebat
- 18 Partai Minta MK Cabut UU Partai Politik
- Tiga hal krusial RUU Pemilu belum disepakati Panja
- Revisi RUU Pemilu Diharapkan Segera ke Rapat Paripurna
- Belum Tuntas, Revisi UU Pemilu Batalkan Saja
- RUU Penyelenggara Pemilu Segera Dibawa ke Paripurna
- Jabatan Komisioner KPU Berpotensi Jadi Jembatan Politik
- Diperkirakan Molor, Pembahasan Revisi UU Pemilu
- RUU Pemilu Atur Sanksi untuk Lembaga Survei
- Pansus RUU Pemilu terima DIM dari pemerintah
- RUU Pemilu perbaiki seluruh regulasi pemilu
- Gugatan UU Penyelenggara Pemilu Resmi Dicabut
- Penyelesaian RUU Pemilu Terancam Molor
- MK Minta DPR Tak Emosi Terkait UU Soal KPU
- Pembahasan RUU Pemilu Sudah di Tahap Panja
- Setgab Targetkan RUU Pemilu Tuntas Pekan ini
- Pembahasan RUU Pemilu masih Mandeg
- Kini, Warga Tanpa KTP Masuk ke DPT Khusus
- UU Pemilu Terancam Digugat ke MK
- Gugatan UU Pemilu Jangan Hambat Tahapan Pemilu
- PAN usulkan revisi UU Pilpres


Komentar
thanks ats informasinya
RSS feed for comments to this post.