DPR Menargetkan Sahkan 20 RUU
DPR menargetkan bisa mengesahkan 20 Rancangan Undang-Undang (RUU) dari 70 RUU Program Legislasi Nasional 2011 dalam empat sampai lima pekan ke depan. Sedangkan sepanjang tahun ini DPR menargetkan bisa menuntaskan 35 RUU dari 70 RUU Prolegnas 2011.
"Sisanya akan diselesaikan pada awal masa sidang berikutnya," kata Ketua DPR RI Marzuki Alie di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (4/4). Menurut Marzuki, ada sejumlah hal unik. Seksinya, ada isu publik yang berkembang, seperti Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan UU Politik berkaitan dengan UU Pemerintahan. "Tentu ada kekurangan dari perjalanan selama ini," ucap dia.
Dalam bidang pengawasan, lanjut Marzuki, ada konsep berbeda dalam pemikiran parpol koalisi. Ada anggota berpandangan melakukan pengawasan dengan hak angket adalah substanstif yang dapat menyelesaikan persoalan. Ada sebagian anggota koalisi melihat tidak perlu ke angket. "Karena angket lebih banyak politik dari pada substansif. Ini membuat koalisi terbelah. Karena itu perlu diskusi antar koalisi mengenai batas-batasan yang memperbolehkan dan tidak," kata Marzuki.Marzuki melihat angket arahnya pasti pemakzulan. Sebab, menurut Undang-Undang MPR/DPR/DPD dan DPRD bisa ditindaklanjuti dengan Hak Menyatakan Pendapat DPR. Jika ini diuji di Mahkamah Konstitusi, maka bisa menuju pemakzulan. "Makanya angket ini arahnya mau ke mana. Ini yang menjadi perbedaan sikap di antara anggota koalisi. Ini yang harus dijelaskan. Bukan berarti yang menolak angket itu mendukung mafia pajak," ujar dia.
Marzuki berpendapat, pernyataan menolak angket sama saja mendukung mafia pajak adalah pencitraan. "Dampaknya seolah-olah koalisi ini pecah. Saya pikir ini ada perbedaan pandangan," ucapnya.
Terkait anggaran, DPR telah mempertanyakan masalah dana penguatan infrastuktur daerah yang tak merata ke sejumlah daerah. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini mengaku sudah menelepon Wakil Menteri Keuangan guna menanyakan mekanisme penyaluran dana tersebut.
Pasalnya, ada beberapa daerah yang dapat, ada pula yang tidak. "Menurut keterangan Wakil Menkeu, ada kriteria mengalokasikan dana tersebut. Inilah yang harus diuji dengan rapat dengar pendapat. Kalau tidak, cukup dengan Panja," kata Marzuki Alie.
Sumber: metrotvnews
Link Terkait:
- Kekuasaan DPR, Pendulum Reformasi?
- Kualitas UU Buruk Karena DPR Tidak Paham Hukum
- Ketua DPR Target 35 RUU Diselesikan di 2010
- DPR Lemah, UU Disusupi Asing
- PSHK: UU 27/2009 Lemah Atur Akuntabilitas BURT
- Jalan-jalan DPR ke Luar Negeri Buat Pembahasan RUU Terhambat
- DPR Studi Banding Mata Uang ke Swiss
- Pembahasan RUU Lamban, Baleg DPR tidak Mau Disalahkan
- Kunker di Tengah Bencana Perlu UU
- Komisi II DPR Optimis UU Politik Tuntas 2011
- Inilah 71 RUU prioritas DPR di 2011
- DPR Cuma Menghasilkan 14 UU
- DPR: Panja Pemberantasan Mafia Pajak untuk Penguatan Institusi Hukum
- Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pengujian UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR
- DPD Sewot Tak Diajak Bahas RUU Keistimewaan DIY
- Ahli: UU Pemilu inskonstitusional bagi calon PNS
- DPR Studi Banding Lagi
- Pascareses, belum Ada RUU Baru ke DPR
- Reses Berakhir, DPR Target Sahkan 17 RUU
- Pembahasan RUU Hukum di Baleg Rawan Konflik Kepentingan
- Hari Ini DPR Sahkan Perubahan UU Mahkamah Konstitusi
- DPR-Pemerintah Prioritaskan Tiga RUU
- LSM: Kualitas UU Tidak Didasarkan Uji Materi
- DPD RI Mulai Susun Materi RUU Konflik Sosial
- Laode: DPD Memiliki Legalitas Ikut Bahas RUU
- Karena Reshuffle, RUU BPJS Disahkan usai Reses
- DPR: Revisi Undang-Undang KPK Suatu Keharusan
- Ambang Batas Dinaikkan Agar Sistem Presidensial Efektif
- DPD Ajukan Uji Materiil UU MD3
- PBNU: UU Ormas Harus Perkuat Masyarakat Sipil

