Kamis, 17 May 2012
   
Text Size

DPR Menargetkan Sahkan 20 RUU

DPR menargetkan bisa mengesahkan 20 Rancangan Undang-Undang (RUU) dari 70 RUU Program Legislasi Nasional 2011 dalam empat sampai lima pekan ke depan. Sedangkan sepanjang tahun ini DPR menargetkan bisa menuntaskan 35 RUU dari 70 RUU Prolegnas 2011.

"Sisanya akan diselesaikan pada awal masa sidang berikutnya," kata Ketua DPR RI Marzuki Alie di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (4/4). Menurut Marzuki, ada sejumlah hal unik. Seksinya, ada isu publik yang berkembang, seperti Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan UU Politik berkaitan dengan UU Pemerintahan. "Tentu ada kekurangan dari perjalanan selama ini," ucap dia.

Dalam bidang pengawasan, lanjut Marzuki, ada konsep berbeda dalam pemikiran parpol koalisi. Ada anggota berpandangan melakukan pengawasan dengan hak angket adalah substanstif yang dapat menyelesaikan persoalan. Ada sebagian anggota koalisi melihat tidak perlu ke angket. "Karena angket lebih banyak politik dari pada substansif. Ini membuat koalisi terbelah. Karena itu perlu diskusi antar koalisi mengenai batas-batasan yang memperbolehkan dan tidak," kata Marzuki.

Marzuki melihat angket arahnya pasti pemakzulan. Sebab, menurut Undang-Undang MPR/DPR/DPD dan DPRD bisa ditindaklanjuti dengan Hak Menyatakan Pendapat DPR. Jika ini diuji di Mahkamah Konstitusi, maka bisa menuju pemakzulan. "Makanya angket ini arahnya mau ke mana. Ini yang menjadi perbedaan sikap di antara anggota koalisi. Ini yang harus dijelaskan. Bukan berarti yang menolak angket itu mendukung mafia pajak," ujar dia.

Marzuki berpendapat, pernyataan menolak angket sama saja mendukung mafia pajak adalah pencitraan. "Dampaknya seolah-olah koalisi ini pecah. Saya pikir ini ada perbedaan pandangan," ucapnya.

Terkait anggaran, DPR telah mempertanyakan masalah dana penguatan infrastuktur daerah yang tak merata ke sejumlah daerah. Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini mengaku sudah menelepon Wakil Menteri Keuangan guna menanyakan mekanisme penyaluran dana tersebut.

Pasalnya, ada beberapa daerah yang dapat, ada pula yang tidak. "Menurut keterangan Wakil Menkeu, ada kriteria mengalokasikan dana tersebut. Inilah yang harus diuji dengan rapat dengar pendapat. Kalau tidak, cukup dengan Panja," kata Marzuki Alie.

 

 

 

 

Sumber: metrotvnews

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id