Tiga hal krusial RUU Pemilu belum disepakati Panja
Ketua Panja RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Ida Fauziah, menegaskan masih ada tiga masalah krusial yang belum dapat disepakati atau disetujui di tingkat Panja. Karena itu, Panja menyerahkan pengambilan keputusan dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg).
Hal tersebut disampaikan Ida Fauziah saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Panja terhadap Perubahan atas RUU Pemilu, Kamis (31/3), di gedung DPR. Ida mengatakan, ketiga masalah tersebut adalah persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu (Pasal 8 huruf f), ambang batas perolehan suara (Pasal 202) dan konversi suara menjadi kursi (Pasal 205,206,207,208 dan Pasal 210).
Ke tiga permasalahan tersebut, kata Ida, sudah dibahas Panja berulang kali, namun sampai dengan dilaporkannya hasil Panja ini masih belum ada kesepakatan bersama.Dikatakan Ida, dalam penyusunan dan penyiapan RUU ini, Panja telah mengadakan pembahasan secara intensif dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan beberapa pakar/narasumber, lembaga swadaya masyarakat (LSM), perguruan tinggi, dan para stakeholders untuk memperoleh masukan atas perubahan RUU dimaksud.
Untuk menyempurnakan draft RUU tersebut, Panja juga telah melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah. Demikian diberitakan dpr.go.id.
Sumber: primaironline
Link Terkait:
- Konflik Internal Partai Sebagai Salah Satu Penyebab Kompleksitas Sistem Multi Partai di Indonesia
- Peran Partai Politik dalam Penyelenggaraan Pemilu yang Aspiratif dan Demokratis
- Paradigma Baru UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
- Bawaslu Minta Cabang Hingga ke Tingkat II di Revisi UU Pemilu
- Revisi UU Penyelenggara Pemilu Harus Tuntas
- PKS Setuju Voting Revisi UU Penyelenggara Pemilu
- Partai Besar Dituding Kondisikan Buntunya Revisi UU Pemilu
- KPU Sarankan UU Pemilu dan Parpol Diselesaikan Lebih Dahulu
- RUU Penyelenggara Pemilu, Bila Demokrat Tetap Tolak, Golkar Minta Voting
- 19 Partai Non-parlemen Gugat UU Partai ke MK
- Jelang Paripurna, RUU Pemilu Masih Didebat
- 18 Partai Minta MK Cabut UU Partai Politik
- Sembilan Pasal UU Pemilu Diusulkan Direvisi
- Revisi RUU Pemilu Diharapkan Segera ke Rapat Paripurna
- Belum Tuntas, Revisi UU Pemilu Batalkan Saja
- RUU Penyelenggara Pemilu Segera Dibawa ke Paripurna
- Jabatan Komisioner KPU Berpotensi Jadi Jembatan Politik
- Diperkirakan Molor, Pembahasan Revisi UU Pemilu
- RUU Pemilu Atur Sanksi untuk Lembaga Survei
- Pansus RUU Pemilu terima DIM dari pemerintah
- RUU Pemilu perbaiki seluruh regulasi pemilu
- Gugatan UU Penyelenggara Pemilu Resmi Dicabut
- Penyelesaian RUU Pemilu Terancam Molor
- MK Minta DPR Tak Emosi Terkait UU Soal KPU
- Pembahasan RUU Pemilu Sudah di Tahap Panja
- Setgab Targetkan RUU Pemilu Tuntas Pekan ini
- Pembahasan RUU Pemilu masih Mandeg
- Kini, Warga Tanpa KTP Masuk ke DPT Khusus
- UU Pemilu Terancam Digugat ke MK
- Gugatan UU Pemilu Jangan Hambat Tahapan Pemilu
- PAN usulkan revisi UU Pilpres

