Kamis, 17 May 2012
   
Text Size

Tiga hal krusial RUU Pemilu belum disepakati Panja

Ketua Panja RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Ida Fauziah, menegaskan masih ada tiga masalah krusial yang belum dapat disepakati atau disetujui di tingkat Panja. Karena itu, Panja menyerahkan pengambilan keputusan dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg).

Hal tersebut disampaikan Ida Fauziah saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Panja terhadap Perubahan atas RUU Pemilu, Kamis (31/3), di gedung DPR. Ida mengatakan, ketiga masalah tersebut adalah persyaratan Partai Politik menjadi peserta Pemilu (Pasal 8 huruf f), ambang batas perolehan suara (Pasal 202) dan konversi suara menjadi kursi (Pasal 205,206,207,208 dan Pasal 210).

Ke tiga permasalahan tersebut, kata Ida, sudah dibahas Panja berulang kali, namun sampai dengan dilaporkannya hasil Panja ini masih belum ada kesepakatan bersama.

Dikatakan Ida, dalam penyusunan dan penyiapan RUU ini, Panja telah mengadakan pembahasan secara intensif dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan beberapa pakar/narasumber, lembaga swadaya masyarakat (LSM), perguruan tinggi, dan para stakeholders untuk memperoleh masukan atas perubahan RUU dimaksud.

Untuk menyempurnakan draft RUU tersebut, Panja juga telah melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah. Demikian diberitakan dpr.go.id.

 

 

 

Sumber: primaironline

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Link Terkait:

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id