Kamis, 17 May 2012
   
Text Size

Pascareses, belum Ada RUU Baru ke DPR

Sejak masa reses sidang, belum ada lagi rancangan undang-undang (RUU) yang telah disetujui presiden untuk disampaikan ke DPR pada masa sidang berikutnya. Hal tersebut diutarakan oleh Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia(Kemenhum dan HAM) Wahiduddin Adams saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (24/4).

Sedangkan, RUU nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), menurutnya, dikembalikan kembali kepada Kementerian Dalam Negeri. "Konsepnya belum jelas. Belum memadai untuk diharmonisasikan," ujar Wahiduddin.

Menurutnya, poin utama dari konsep yang belum jelas itu adalah poin kewenangan pemerintah dalam mengurus ormas. "Apakah harus terpusat atau desentralisasi, karena ada pula organisasi," jelasnya.

Sebelumnya, diberitakan Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan RUU tersebut sudah rampung dan siap diajukan untuk dibahas di DPR. Salah satu poin yang disampaikan oleh Gamawan adalah proses pembekuan ormas-ormas radikal.

 

 

 

 

Sumber: mediaindonesia

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Link Terkait:

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id