Pascareses, belum Ada RUU Baru ke DPR
Sejak masa reses sidang, belum ada lagi rancangan undang-undang (RUU) yang telah disetujui presiden untuk disampaikan ke DPR pada masa sidang berikutnya. Hal tersebut diutarakan oleh Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia(Kemenhum dan HAM) Wahiduddin Adams saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (24/4).
Sedangkan, RUU nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), menurutnya, dikembalikan kembali kepada Kementerian Dalam Negeri. "Konsepnya belum jelas. Belum memadai untuk diharmonisasikan," ujar Wahiduddin.
Menurutnya, poin utama dari konsep yang belum jelas itu adalah poin kewenangan pemerintah dalam mengurus ormas. "Apakah harus terpusat atau desentralisasi, karena ada pula organisasi," jelasnya.Sebelumnya, diberitakan Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan RUU tersebut sudah rampung dan siap diajukan untuk dibahas di DPR. Salah satu poin yang disampaikan oleh Gamawan adalah proses pembekuan ormas-ormas radikal.
Sumber: mediaindonesia
Link Terkait:
- Kekuasaan DPR, Pendulum Reformasi?
- Kualitas UU Buruk Karena DPR Tidak Paham Hukum
- Ketua DPR Target 35 RUU Diselesikan di 2010
- DPR Lemah, UU Disusupi Asing
- PSHK: UU 27/2009 Lemah Atur Akuntabilitas BURT
- Jalan-jalan DPR ke Luar Negeri Buat Pembahasan RUU Terhambat
- DPR Studi Banding Mata Uang ke Swiss
- Pembahasan RUU Lamban, Baleg DPR tidak Mau Disalahkan
- Kunker di Tengah Bencana Perlu UU
- Komisi II DPR Optimis UU Politik Tuntas 2011
- Inilah 71 RUU prioritas DPR di 2011
- DPR Cuma Menghasilkan 14 UU
- DPR: Panja Pemberantasan Mafia Pajak untuk Penguatan Institusi Hukum
- Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pengujian UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR
- DPD Sewot Tak Diajak Bahas RUU Keistimewaan DIY
- Djoko Suyanto: Pembubaran Ormas Diatur UU
- Revisi UU Ormas masih Dimatangkan
- Ahli: UU Pemilu inskonstitusional bagi calon PNS
- DPR Menargetkan Sahkan 20 RUU
- DPR Studi Banding Lagi
- Besar Kecil Normal Bagikan6 0 Awasi Ormas Radikal, Pemerintah Susun Draf UU Keamanan Nasio
- Reses Berakhir, DPR Target Sahkan 17 RUU
- Pembahasan RUU Hukum di Baleg Rawan Konflik Kepentingan
- Hari Ini DPR Sahkan Perubahan UU Mahkamah Konstitusi
- DPR-Pemerintah Prioritaskan Tiga RUU
- LSM: Kualitas UU Tidak Didasarkan Uji Materi
- DPD RI Mulai Susun Materi RUU Konflik Sosial
- Laode: DPD Memiliki Legalitas Ikut Bahas RUU
- Karena Reshuffle, RUU BPJS Disahkan usai Reses
- DPR: Revisi Undang-Undang KPK Suatu Keharusan
- Ambang Batas Dinaikkan Agar Sistem Presidensial Efektif
- DPD Ajukan Uji Materiil UU MD3
- PBNU: UU Ormas Harus Perkuat Masyarakat Sipil

