Pembahasan RUU Hukum di Baleg Rawan Konflik Kepentingan
Penyusunan 14 rancangan undang-undang (RUU) masuk ke dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR. Beberapa di antaranya mengenai hukum. DPR merencanakan beberapa perubahan untuk RUU bidang hukum. Beberapa kewenangan akan dipangkas.
Dalam draft yang disiapkan, persyaratan jaksa agung akan diperketat. "Jaksa Agung nantinya harus mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di legislatif. Jadi diharapkan lebih independen, dan tidak terlalu di pengaruhi pemerintah," ujar Achmad Dimyati Natkusumah, Wakil Ketua Baleg, saat ditemui seusai rapat, Selasa (10/5).
Ia menekankan, jaksa agung harus dijabat oleh orang yang memiliki cukup pengalaman.
"Akan ada seleksi yang ketat untuk para calon jaksa agung. Nanti akan ada tim seleksi yang dibentuk presiden, diusulkan minimal tiga orang ke DPR untuk fit and proper test," papar Dimyati juga menjadi Ketua Panja RUU Kejaksaan.
RUU lainnya yang akan disusun Baleg adalah RUU tentang perubahan ketiga atas UU nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Salah satu poin krusial dalam RUU tersebut adalah mengenai pengawasan teknis yudisial yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Poin ini akan dihilangkan.
"Kekuasaan kehakiman ada di MK dan MA. Masa KY bisa melakukan pengawasan langsung, padahal kan mereka wilyahnya kode etik. Hakim itu sangat independen."
Hal ini mengacu, menurut dia, pada putusan Mahkamah Konstitusi tentang RUU terkait. "Jadi kita masukan putusan MK itu sehingga tidak bertentangan dengan konstitusi."
Sementara mengenai batas maksimal usia hakim, usia 70 tahun dinilai sudah ideal dan tidak akan diubah lagi.
Sementara RUU tentang perubahan atas UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu RUU yang masuk dalam pembahasan. Dimyati juga menjadi ketua panja untuk RUU ini. Pada masa reses, ia memimpin tim untuk melakukan studi banding ke Jerman.
Salah satu perubahan yg disiapkan dalam draft adalah, MK ke depaan tidak akan lagi menangani sengketa pemilu kada. "Nanti dikembalikan ke pengadilan khusus pemilu kada," imbuhnya.
Nantinya, sambung dia, MK juga akan diawasi oleh lima orang anggota Majelis Kehormatan Hakim yang dibentuk permanen. Kelima orang itu merupakan gabungan dari unsur MK, KY, MA, Pemerintah dan DPR.
"Karena terlalu banyak informasi minor terhadap kinerja MK sehinggaa perlu majelis kehormatan."
Secara terpisah, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengaku khawatir dengan keberadaan Dimyati sebagai Ketua Panja. Hal ini karena, Dimyati pernah tersandung kasus dugaan suap saat menjadi bupati Pandeglang, Banten.
"Jangan pilih orang yang tersandung kasus korupsi. Harus dicermati betul, nanti prosesnya menjadi tidak objektif karena ada konflik kepentingan," tegasnya.
Menurut dia, DPR harus membatalkan tim tersebut dan menggantinya dengan yang baru. "Harus membuka ruang publik untuk memberikan saran juga," tukasnya.
Sumber: mediaindonesia
Link Terkait:
- Kekuasaan DPR, Pendulum Reformasi?
- Kualitas UU Buruk Karena DPR Tidak Paham Hukum
- Ketua DPR Target 35 RUU Diselesikan di 2010
- DPR Lemah, UU Disusupi Asing
- PSHK: UU 27/2009 Lemah Atur Akuntabilitas BURT
- Jalan-jalan DPR ke Luar Negeri Buat Pembahasan RUU Terhambat
- DPR Studi Banding Mata Uang ke Swiss
- Pembahasan RUU Lamban, Baleg DPR tidak Mau Disalahkan
- Kunker di Tengah Bencana Perlu UU
- Komisi II DPR Optimis UU Politik Tuntas 2011
- Inilah 71 RUU prioritas DPR di 2011
- DPR Cuma Menghasilkan 14 UU
- DPR: Panja Pemberantasan Mafia Pajak untuk Penguatan Institusi Hukum
- Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pengujian UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR
- DPD Sewot Tak Diajak Bahas RUU Keistimewaan DIY
- Ahli: UU Pemilu inskonstitusional bagi calon PNS
- DPR Menargetkan Sahkan 20 RUU
- DPR Studi Banding Lagi
- Pascareses, belum Ada RUU Baru ke DPR
- Reses Berakhir, DPR Target Sahkan 17 RUU
- KUBAH desak RUU Bantuan Hukum segera dibahas
- Hari Ini DPR Sahkan Perubahan UU Mahkamah Konstitusi
- DPR-Pemerintah Prioritaskan Tiga RUU
- LSM: Kualitas UU Tidak Didasarkan Uji Materi
- DPD RI Mulai Susun Materi RUU Konflik Sosial
- Laode: DPD Memiliki Legalitas Ikut Bahas RUU
- Karena Reshuffle, RUU BPJS Disahkan usai Reses
- DPR: Revisi Undang-Undang KPK Suatu Keharusan
- Ambang Batas Dinaikkan Agar Sistem Presidensial Efektif
- DPD Ajukan Uji Materiil UU MD3
- PBNU: UU Ormas Harus Perkuat Masyarakat Sipil

