Ketua MK Tegaskan tidak Ikut Campur RUU MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan tidak akan ikut campur dalam pembahasan sebuah rancangan undang-undang (RUU).
Hal tersebut diutarakan olehnya saat dimintai tanggapannya mengenai rencana DPR mengembalikan kewenangan penyelesaian sengekta pemilhan umum kepala daerah (pemilu kada) ke Mahkamah Agung (MA).
"Urusan sengketa pemilu kada itu mau di MK atau MA adalah urusan politik, itu terserah saja. kita akan laksanakan apa pun," ujar Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/5).Mahfud pun menegaskan apa pun yang akan dijadikan isi sebuah RUU sampai menjadi UU sepenuhnya adalah hak pemerintah dan DPR. MK, lanjutnya, hanya hanya ikut campur ketika itu sudah sah dan ada yang mengajukan masalah konstitusional atas UU yang telah disahkan itu. Ia juga menegaskan bila dulu pernah berkomentar kemungkinan pemindahan kewenangan dari MK ke MA bukan dalam hal mengomentari RUU MK.
"Itu karena ada Mendagri punya gagasan untuk memindah kewenangan itu, saya katakana, ya silahkan saja. Jadi waktu itu bukan karena mengomentari RUU, karena MK ga boleh. Tapi itu karena ada gagasan akan dipindah," tukasnya.
Namun, jika DPR ingin merubah kewenangan atas sengketa pemilu kada itu, ujar Mahfud, bukan diatur pada perubahan UU MK.
"Itu tidak diatur dalam UU MK sampai sekarang. Itu ada di UU 12/2008 (tentang Perubahan Kedua UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah). Muatannya di situ," kata Mahfud.
Ketika ditanya soal bentuk pengawasan atas hakim-hakim MK yang oleh Badan Legislatif DPR akan dilakukan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Mahfud pun menjawab hal yang bernada sama bahwa bukan wewenang MK untuk mengomentari pembahasan sebuah RUU.
"Itu pilihan politik mereka (pembuat UU). Kita menunggu saja," lanjutnya.
Tapi terkait soal pengawasan itu, Mahfud pun mengingatkan agar tidak serupa dengan yang pernah dibatalkan oleh MK.
Ia pun menganggap dalam draft RUU, wacana model pengawasannya tidak sama dengan yang pernah dibatalkan oleh MK. Sebelumnya, majelis hakim MK membatalkan pengawasan hakim MK oleh Komisi Yudisial.
"Nah sekarang tidak ada pengawas permanen menurut RUU itu. Artinya yang ada pengawas ad hoc, yaitu bentuk MKH kalau ada kasus," pungkasnya.
Sumber: mediaindonesia
Link Terkait:
- Posisi Terakhir Pengujian Undang-Undang Tahun 2009 di MK
- MA Pertegas PK Tak Boleh Diajukan Kuasa Hukum
- Pendapat berbeda Maria Farida: UU Penodaan Agama bermasalah
- MK Tolak Judicial Review UU Penodaan Agama
- Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VIII/2009
- Putusan MK Soal Polemik Jabatan Jaksa Agung Tepat
- Penerbitan Keppres Terkait Posisi Jaksa Agung Untuk Mengakhiri Polemik
- Putusan MK Cenderung Pertahankan UU Penodaan Agama
- MK kabulkan permohonan SP BCA cabut pasal UU Ketenagakerjaan
- Kontrak pertambangan dinilai lemah tanpa UU
- Hari Ini DPR Sahkan Perubahan UU Mahkamah Konstitusi
- Koalisi LSM Akan Ajukan 'Judicial Review' UU MK
- MK uji materi UU Mahkamah Konstitusi
- MK Tak Berwenang Uji UU Hasil Ratifikasi Perjanjian Internasional
- LSM: Kualitas UU Tidak Didasarkan Uji Materi
- MK Kabulkan Permohonan Gugatan UU Ketenagakerjaan
- UU belum Memberi Jaminan Sosial bagi Pekerja
- MK kabulkan sebagian uji materi UU kesehatan
- Gugatan UU Penyelenggara Pemilu Resmi Dicabut
- MK batalkan aturan pengunduran diri anggota KPU

