Kamis, 17 May 2012
   
Text Size

Ketua MK Tegaskan tidak Ikut Campur RUU MK

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan tidak akan ikut campur dalam pembahasan sebuah rancangan undang-undang (RUU).

Hal tersebut diutarakan olehnya saat dimintai tanggapannya mengenai rencana DPR mengembalikan kewenangan penyelesaian sengekta pemilhan umum kepala daerah (pemilu kada) ke Mahkamah Agung (MA).

"Urusan sengketa pemilu kada itu mau di MK atau MA adalah urusan politik, itu terserah saja. kita akan laksanakan apa pun," ujar Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/5).

Mahfud pun menegaskan apa pun yang akan dijadikan isi sebuah RUU sampai menjadi UU sepenuhnya adalah hak pemerintah dan DPR. MK, lanjutnya, hanya hanya ikut campur ketika itu sudah sah dan ada yang mengajukan masalah konstitusional atas UU yang telah disahkan itu. Ia juga menegaskan bila dulu pernah berkomentar kemungkinan pemindahan kewenangan dari MK ke MA bukan dalam hal mengomentari RUU MK.

"Itu karena ada Mendagri punya gagasan untuk memindah kewenangan itu, saya katakana, ya silahkan saja. Jadi waktu itu bukan karena mengomentari RUU, karena MK ga boleh. Tapi itu karena ada gagasan akan dipindah," tukasnya.

Namun, jika DPR ingin merubah kewenangan atas sengketa pemilu kada itu, ujar Mahfud, bukan diatur pada perubahan UU MK.

"Itu tidak diatur dalam UU MK sampai sekarang. Itu ada di UU 12/2008 (tentang Perubahan Kedua UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah). Muatannya di situ," kata Mahfud.

Ketika ditanya soal bentuk pengawasan atas hakim-hakim MK yang oleh Badan Legislatif DPR akan dilakukan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Mahfud pun menjawab hal yang bernada sama bahwa bukan wewenang MK untuk mengomentari pembahasan sebuah RUU.

"Itu pilihan politik mereka (pembuat UU). Kita menunggu saja," lanjutnya.

Tapi terkait soal pengawasan itu, Mahfud pun mengingatkan agar tidak serupa dengan yang pernah dibatalkan oleh MK.

Ia pun menganggap dalam draft RUU, wacana model pengawasannya tidak sama dengan yang pernah dibatalkan oleh MK. Sebelumnya, majelis hakim MK membatalkan pengawasan hakim MK oleh Komisi Yudisial.

"Nah sekarang tidak ada pengawas permanen menurut RUU itu. Artinya yang ada pengawas ad hoc, yaitu bentuk MKH kalau ada kasus," pungkasnya.

 

 

 

 

Sumber: mediaindonesia

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id