Revisi RUU Pemilu Diharapkan Segera ke Rapat Paripurna
Setelah terkatung-katung selama empat rapat pleno terakhir, rapat Badan Legislasi (Baleg) mengenai revisi undang-undang pemilu, Senin (20/6) harus menjadi rapat terakhir. Revisi undang-undang ini harus segera diteruskan ke rapat paripurna.
Sumber tarik menarik dalam pengambilan keputusan pada revisi UU ini adalah pada Pasal 202, yang mengatur tentang ambang batas parlemen. Draft revisi UU ini sebenarnya sudah selesai sejak rapat pleno di Baleg pada 4 April lalu. Namun fraksi Golkar, berkeras agar opsi ambang batas parlemen sebesar 5% dicantumkan dalam draft. Rapat Baleg terakhir pada awal pekan lalu, hanya berhasil menelurkan dua opsi untuk memecah kebuntuan.
Pada opsi pertama, ambang batas parlemen ditulis sebesar tiga persen. Pada pasal itu, ditambahkan dua catatan yakni angka tiga persen tersebut bukan merupakan hasil kesepakatan politik di Baleg. Saat ini setiap fraksi bersiteguh pada pendirian masing-masing. Fraksi PAN, PPP, PKB, Gerindra dan Hanura di angka 2,5%. Fraksi PKS mengubah pendiriannya dari 2,5% menjadi 3%, Fraksi Demokrat 4%, sedangkan Fraksi Golkar dan PDIP di angka 5%.
Pada rumusan opsi kedua disebutkan bahwa parpol harus memenuhi ambang batas sekurang-kurangnya 2,5% hingga 5% dari jumlah suara sah secara nasional, untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Pada opsi ini juga dibubuhkan catatan seperti pada opsi pertama.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Golkar Taufiq Hidayat mengatakan, pihaknya berpendirian opsi kedua yang paling tepat untuk dibawa ke rapat paripurna. Opsi tersebut, memang dicetuskan oleh fraksinya. Namun jika pilihan kembali terpecah, ia menyarankan agar kedua opsi tersebut di paripurna.
"Kalau tidak bisa (yang kedua), nanti dibawa ke paripurna. Supaya bisa diambil keputusan, baik melalui mekanisme voting atau tidak. Sebenarnya tidak ada alasan untuk membuat itu menjadi deadlock lagi," tuturnya.
Di lain pihak, Kapoksi PDIP Arif Wibowo menyatakan, fraksinya tidak keberatan untuk opsi pertama ataupun kedua. Hanya saja, jika yang dimajukan adalah opsi pertama, Arif meminta agar fraksi PKS kembali pada pendirian awal di 2,5%.
"Kalau PKS kembali pada keputusan awal kami setuju. Angka tiga itu kan symbol bahwa tidak ada keputusan politik. Angka jelas punya dampak psikologis," terangnya seraya menambahkan, jika PKS tetap berpendirian di angka 3%, pihaknya akan memilih pada opsi kedua.
Ia berharap, revisi UU ini dapat segera diloloskan Baleg, agar dapat segera dibahas bersama pemerintah. "Kita harus ingat waktu kita terbatas. Revisi UU ini dalam rangka menyiapkan pemilu yang lebih baik," tukasnya.
Sumber: mediaindonesia
Link Terkait:
- Konflik Internal Partai Sebagai Salah Satu Penyebab Kompleksitas Sistem Multi Partai di Indonesia
- Peran Partai Politik dalam Penyelenggaraan Pemilu yang Aspiratif dan Demokratis
- Paradigma Baru UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
- Bawaslu Minta Cabang Hingga ke Tingkat II di Revisi UU Pemilu
- Revisi UU Penyelenggara Pemilu Harus Tuntas
- PKS Setuju Voting Revisi UU Penyelenggara Pemilu
- Partai Besar Dituding Kondisikan Buntunya Revisi UU Pemilu
- KPU Sarankan UU Pemilu dan Parpol Diselesaikan Lebih Dahulu
- RUU Penyelenggara Pemilu, Bila Demokrat Tetap Tolak, Golkar Minta Voting
- 19 Partai Non-parlemen Gugat UU Partai ke MK
- Jelang Paripurna, RUU Pemilu Masih Didebat
- 18 Partai Minta MK Cabut UU Partai Politik
- Sembilan Pasal UU Pemilu Diusulkan Direvisi
- Tiga hal krusial RUU Pemilu belum disepakati Panja
- Belum Tuntas, Revisi UU Pemilu Batalkan Saja
- RUU Penyelenggara Pemilu Segera Dibawa ke Paripurna
- Jabatan Komisioner KPU Berpotensi Jadi Jembatan Politik
- Diperkirakan Molor, Pembahasan Revisi UU Pemilu
- RUU Pemilu Atur Sanksi untuk Lembaga Survei
- Pansus RUU Pemilu terima DIM dari pemerintah
- RUU Pemilu perbaiki seluruh regulasi pemilu
- Gugatan UU Penyelenggara Pemilu Resmi Dicabut
- Penyelesaian RUU Pemilu Terancam Molor
- MK Minta DPR Tak Emosi Terkait UU Soal KPU
- Pembahasan RUU Pemilu Sudah di Tahap Panja
- Setgab Targetkan RUU Pemilu Tuntas Pekan ini
- Pembahasan RUU Pemilu masih Mandeg
- Kini, Warga Tanpa KTP Masuk ke DPT Khusus
- UU Pemilu Terancam Digugat ke MK
- Gugatan UU Pemilu Jangan Hambat Tahapan Pemilu
- PAN usulkan revisi UU Pilpres

