Hari Ini DPR Sahkan Perubahan UU Mahkamah Konstitusi
Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Paripurna DPR hari ini, Selasa 21 Juni 2011. "Perubahan ini bukan untuk mengintervensi MK. Itu bagian dari pengawasan," ujar Saan Mustofa, anggota DPR dari Fraksi Demokrat, sebelum mengikuti Rapat Paripurna Dewan.
Soal akan masuknya anggota DPR ke dalam komposisi Majelis Kehormatan Hakim MK, dia berkilah, hal itu karena 3 orang hakim MK dipilih oleh DPR. Politikus Demokrat ini juga membantah jika perubahan UU MK ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi. "Tidak sembunyi karena tiap pembahasan undang-undang berbeda responsnya. Ada yang yang jadi perhatian publik dan media," ujarnya.
Namun, ia belum bisa memastikan siapa politikus yang nantinya duduk di Majelis Kehormatan Hakim MK. "Orang yang duduk di MK ini pun nanti masih akan ada masalah, siapa yang nantinya duduk di sana. Bisa orang badan legislasi atau DPR membuat mekanismenya sendiri," kata dia.
Ia menegaskan, untuk pemilihan 3 hakim konstitusi dari DPR, dirinya mendorong hakim konstitusi dari masyarakat, bukan lagi dari partai politik. "Supaya tidak ada keraguan nantinya," ujarnya. "Dalam pengawasan melibatkan semua lembaga, semangatnya bukan ikut campur. Tapi, bagaimana proses di MK bisa berjalan maksimal."
Perubahan Undang-Undang MK ini memasukkan politikus dan pemerintah dalam Majelis Kehormatan Hakim MK. Selain itu, undang-undang ini membatasi putusan MK untuk tidak mengeluarkan putusan Ultra Petita, masa jabatan pimpinan MK yang dibatasi menjadi 2 tahun 6 bulan, serta MK tidak lagi menangani sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).
Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK ini disayangkan oleh Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Jimly terutama menyoroti masuknya anggota DPR ke dalam komposisi Majelis Kehormatan Hakim MK.
"Jangan dari anggota DPR, tapi DPR yang mengusulkan nama," kata Jimly usai rapat dengan Komisi IV di Gedung DPR, Kamis 16 Juni 2011 lalu. "Bisa saja mantan anggota DPR dari perguruan tinggi, tapi jangan dia sendiri."
Jika ada anggota DPR yang menjadi anggota Majelis Kehormatan Hakim, menurut pandangan Jimly, akan rawan terhadap konflik kepentingan. "Kalau dia (DPR) sendiri nanti bias bekerjanya. Di dalam atas nama DPR, padahal bukan begitu," kata dia.
"Ketentuan baru ini kan memberikan hak moral untuk mengontrol dia (hakim konstitusi), supaya hakim juga jangan semaunya sendiri. Ada check and balances," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Majelis Kehormatan Hakim yang berjumlah 5 orang terdiri dari 3 orang hakim konstitusi dan 2 orang dari unsur luar yang dinilai berkompeten. Namun, berdasarkan revisi yang telah diketuk palu di Badan Legislatif DPR, Selasa 14 Juni 2011, Majelis Kehormatan Hakim terdiri dari hakim konstitusi (1 orang), hakim agung (1), unsur pemerintah (1), unsur Komisi Yudisial (1), dan anggota DPR yang membidangi hukum (1).
Sumber: tempointeraktif
Link Terkait:
- Posisi Terakhir Pengujian Undang-Undang Tahun 2009 di MK
- Kekuasaan DPR, Pendulum Reformasi?
- Pendapat berbeda Maria Farida: UU Penodaan Agama bermasalah
- MK Tolak Judicial Review UU Penodaan Agama
- Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VIII/2009
- Kualitas UU Buruk Karena DPR Tidak Paham Hukum
- Ketua DPR Target 35 RUU Diselesikan di 2010
- DPR Lemah, UU Disusupi Asing
- PSHK: UU 27/2009 Lemah Atur Akuntabilitas BURT
- Jalan-jalan DPR ke Luar Negeri Buat Pembahasan RUU Terhambat
- Putusan MK Soal Polemik Jabatan Jaksa Agung Tepat
- Penerbitan Keppres Terkait Posisi Jaksa Agung Untuk Mengakhiri Polemik
- DPR Studi Banding Mata Uang ke Swiss
- Pembahasan RUU Lamban, Baleg DPR tidak Mau Disalahkan
- Putusan MK Cenderung Pertahankan UU Penodaan Agama
- Kunker di Tengah Bencana Perlu UU
- Komisi II DPR Optimis UU Politik Tuntas 2011
- MK kabulkan permohonan SP BCA cabut pasal UU Ketenagakerjaan
- Inilah 71 RUU prioritas DPR di 2011
- DPR Cuma Menghasilkan 14 UU
- DPR: Panja Pemberantasan Mafia Pajak untuk Penguatan Institusi Hukum
- Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pengujian UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR
- DPD Sewot Tak Diajak Bahas RUU Keistimewaan DIY
- Ahli: UU Pemilu inskonstitusional bagi calon PNS
- DPR Menargetkan Sahkan 20 RUU
- Kontrak pertambangan dinilai lemah tanpa UU
- DPR Studi Banding Lagi
- Pascareses, belum Ada RUU Baru ke DPR
- Reses Berakhir, DPR Target Sahkan 17 RUU
- Pembahasan RUU Hukum di Baleg Rawan Konflik Kepentingan
- Ketua MK Tegaskan tidak Ikut Campur RUU MK
- Koalisi LSM Akan Ajukan 'Judicial Review' UU MK
- DPR-Pemerintah Prioritaskan Tiga RUU
- MK uji materi UU Mahkamah Konstitusi
- MK Tak Berwenang Uji UU Hasil Ratifikasi Perjanjian Internasional
- LSM: Kualitas UU Tidak Didasarkan Uji Materi
- DPD RI Mulai Susun Materi RUU Konflik Sosial
- MK Kabulkan Permohonan Gugatan UU Ketenagakerjaan
- Laode: DPD Memiliki Legalitas Ikut Bahas RUU
- UU belum Memberi Jaminan Sosial bagi Pekerja
- Karena Reshuffle, RUU BPJS Disahkan usai Reses
- DPR: Revisi Undang-Undang KPK Suatu Keharusan
- MK kabulkan sebagian uji materi UU kesehatan
- Ambang Batas Dinaikkan Agar Sistem Presidensial Efektif
- Gugatan UU Penyelenggara Pemilu Resmi Dicabut
- MK batalkan aturan pengunduran diri anggota KPU
- DPD Ajukan Uji Materiil UU MD3
- PBNU: UU Ormas Harus Perkuat Masyarakat Sipil

