Kamis, 17 May 2012
   
Text Size

Hari Ini DPR Sahkan Perubahan UU Mahkamah Konstitusi

Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Paripurna DPR hari ini, Selasa 21 Juni 2011. "Perubahan ini bukan untuk mengintervensi MK. Itu bagian dari pengawasan," ujar Saan Mustofa, anggota DPR dari Fraksi Demokrat, sebelum mengikuti Rapat Paripurna Dewan.

Soal akan masuknya anggota DPR ke dalam komposisi Majelis Kehormatan Hakim MK, dia berkilah, hal itu karena 3 orang hakim MK dipilih oleh DPR. Politikus Demokrat ini juga membantah jika perubahan UU MK ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi. "Tidak sembunyi karena tiap pembahasan undang-undang berbeda responsnya. Ada yang yang jadi perhatian publik dan media," ujarnya.

Namun, ia belum bisa memastikan siapa politikus yang nantinya duduk di Majelis Kehormatan Hakim MK. "Orang yang duduk di MK ini pun nanti masih akan ada masalah, siapa yang nantinya duduk di sana. Bisa orang badan legislasi atau DPR membuat mekanismenya sendiri," kata dia.

Ia menegaskan, untuk pemilihan 3 hakim konstitusi dari DPR, dirinya mendorong hakim konstitusi dari masyarakat, bukan lagi dari partai politik. "Supaya tidak ada keraguan nantinya," ujarnya. "Dalam pengawasan melibatkan semua lembaga, semangatnya bukan ikut campur. Tapi, bagaimana proses di MK bisa berjalan maksimal."

Perubahan Undang-Undang MK ini memasukkan politikus dan pemerintah dalam Majelis Kehormatan Hakim MK. Selain itu, undang-undang ini membatasi putusan MK untuk tidak mengeluarkan putusan Ultra Petita, masa jabatan pimpinan MK yang dibatasi menjadi 2 tahun 6 bulan, serta MK tidak lagi menangani sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).

Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK ini disayangkan oleh Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. Jimly terutama menyoroti masuknya anggota DPR ke dalam komposisi Majelis Kehormatan Hakim MK.

"Jangan dari anggota DPR, tapi DPR yang mengusulkan nama," kata Jimly usai rapat dengan Komisi IV di Gedung DPR, Kamis 16 Juni 2011 lalu. "Bisa saja mantan anggota DPR dari perguruan tinggi, tapi jangan dia sendiri."

Jika ada anggota DPR yang menjadi anggota Majelis Kehormatan Hakim, menurut pandangan Jimly, akan rawan terhadap konflik kepentingan. "Kalau dia (DPR) sendiri nanti bias bekerjanya. Di dalam atas nama DPR, padahal bukan begitu," kata dia.

"Ketentuan baru ini kan memberikan hak moral untuk mengontrol dia (hakim konstitusi), supaya hakim juga jangan semaunya sendiri. Ada check and balances," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Majelis Kehormatan Hakim yang berjumlah 5 orang terdiri dari 3 orang hakim konstitusi dan 2 orang dari unsur luar yang dinilai berkompeten. Namun, berdasarkan revisi yang telah diketuk palu di Badan Legislatif DPR, Selasa 14 Juni 2011, Majelis Kehormatan Hakim terdiri dari hakim konstitusi (1 orang), hakim agung (1), unsur pemerintah (1), unsur Komisi Yudisial (1), dan anggota DPR yang membidangi hukum (1).

 

 

 

 

Sumber: tempointeraktif

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Link Terkait:

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id