Kamis, 17 May 2012
   
Text Size

RUU Kamnas harus didahulukan di bandingkan RUU Intelijen

Setara Institute menyambut baik pemerintah yang telah serahkan Draf RUU Keamanan Nasional kepada DPR. Saat ini Komisi I DPR tengah mencoba mengambil agenda pembahasan dengan menampung aspirasi masyarakat.

Namun, juga DPR harus mendahului pembahasannya RUU Keamanan Nasional dari RUU Intelijen Negara dan RUU Tindak Pidana Teroris. Menurut Ketua BP Setara Institute, Hendardi, RUU Kamnas merupakan payung hukum dari berbagai perudang-undangan yang berkaitan dengan keamanan nasional.

"RUU Kamnas ini harus mendapat prioritas pembahasan dan di dahulukan dibanding dengan RUU lain yang tengah digarap seperti RUU Intelijin, RUU Tindak Pidana Teroris dan perubanhan UU sektor keamanan lainnya," ujarnya, di Jakarta, Senin (4/7).

Hendardi mengatakan pada dasarnya Setara menyetujui suatu penataan menyuluruh dan sistematis seluruh undang-undang yang terkait keamanan merupakan adalah suatu kebutuhan. Seluruh proses pengarapan UU sektor Keamanan selesai di 2012 termasu pembahasan sinkronisasi.

"Ini perlu sama kita dorong. Kami berharap ada dorongan yang kuat dan perundang-perundang bisa diselesaikan secara cepat," katanya.

Menurut Handardi, jika tidak didahulukan RUU Kamnas tersebut dinilai sangat tidak logis. Pasalnya RUU yang lain merupakan turunan RUU Kamnas.

"Kenapa penting didahulukan. Setidak-tidaknya upaya penyusupan kekuasan dari sisi institusi militer tidak terjadi. Pasalnya tanpa terasa sekali pada UU Kamnas ada upaya penyusupan kekuasaan," tandasnya.

 

 

 

 

Sumber: primaironline

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id