Kamis, 17 May 2012
   
Text Size

Belum Tuntas, Revisi UU Pemilu Batalkan Saja

Forum Persatuan Nasional yang beranggotakan 23 partai politik nonparlemen mendesak DPR segera menghentikan pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Pemilu dan meminta agar Pemilu 2014 tetap menggunakan UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu.

Pimpinan partai-partai politik anggota Forum Persatuan Nasional (FPN) yang hadir di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (13/7), diterima oleh pimpinan DPR RI.

Sekretaris Jenderal Forum Persatuan Nasional Didik Supriyanto dari Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) mengatakan, berlarut-larutnya pembahasan RUU Pemilu di DPR RI saat ini karena kuatnya tarik-menarik kepentingan yang tidak substansial dalam memperkokoh demokrasi di Indonesia.

"Kondisi ini justru akan menimbulkan penyelenggaraan pemilu legislatif 2014 yang buruk seperti pada pemilu legislatif 2009," katanya.

Menurut dia, pemilu legislatif 2009 diselenggarakan secara semrawut, dimana daftar pemilih tetap (DPT) tidak akurat serta aturan main pelaksanaan pemilu pada tahapan pelaksanaan pemilu selalu berubah-ubah.

Kondisi ini, kata dia, menjadikan penyelenggaraan dan hasil pemilu yang jauh dari harapan.

"Bahkan hingga saat ini hasil Pemilu 2009, masih dipersoalkan banyak pihak," kata Didik lagi.

 

 

 

 

Sumber: mediaindonesia

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Link Terkait:

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id