Kamis, 17 May 2012
   
Text Size

MK Tak Berwenang Uji UU Hasil Ratifikasi Perjanjian Internasional

Mahkamah Konstitusi (MK), tidak berwenang menguji hukum internasional yang disahkan menjadi undang-undang, meski salah satu wewenang MK menguji hukum dibawah UUD 1945 itu.

Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Universitas Gajah Mada Fajrul Falaakh saat menjadi ahli dalam sidang pleno pengujian pasal 1 angka 5 dan pasal 2 ayat 2 huruf n UU 38/2008 hasil ratifikasi Piagam ASEAN (ASEAN Charter).

"Secara substantif ASEAN Charter yang disahkan dengan UU nomor 38 tahun 2008 bukanlah, wet in formele zjin, sehingga bukan merupakan UU yang dapat dimohonkan pengujian di MK," ujar Fajrul dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Moh Mafud MD, Jakarta, Rabu (3/8/2011).

Selain itu, menurutnya, secara substantif suatu peraturan presiden yang mengesahkan perjanjian internasional juga bukanlah hal yang dapat diuji oleh Mahkamah Agung.

Fajrul menegaskan menurut prosedur internal di Indonesia sebagaimana diatur UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, ratifikasi perjanjian internasional tidak memerlukan pengujian ke MK.

"Apabila MK dan MA berwenang menguji perjanjian internasional maka banyak ratifikasi konvensi atau perjanjian internasional berpotensi dibatalkan di forum pengadilan yang tidak tunggal," kata Fajrul.

Dari data Kementerian Hukum dan HAM per 29 Juli 2011, menurutnya ada 296 perjanjian internasional yang telah diratifikasi. Namun hal tersebut, kata Fajrul, akan berbeda bila UUD 1945 juga mengadopsi judicial preview oleh MK pada proses ratifikasi perjanjian internasional. "Atau DPR baru mengesahkan perjanjian internasional yang dibuat oleh presiden setelah DPR memerhatikan pertimbangan MK. Tentu hal ini akan mengubah struktur dan proses ratifikasi perjanjian internasional sehingga memerlukan amandemen konstitusi," tukas Fajrul yang hadir sebagai ahli dari pihak pemerintah itu.

Dalam simpulan keterangannya Fajrul menyatakan terjadi error in subjectum litis (kesalahan pada subyek yang berperkara ) dalam perkara bernomor 33/PUU-IX/2011 sebab perjanjian internasional diperlakukan secara formal dan material sama dengan UU yang dapat dimohon pengujiannya di MK. UUD 1945, kata Fajrul, tidak memberi wewenang pada MK atau menentukan lembaga peradilan konstitusi itu untuk menguji perjanjian internasional-seperti Piagam ASEAN-yang diratifikasi ke dalam UU.

Selain Fajrul, dalam sidang tersebut pemerintah menghadirkan saksi lain yaitu diplomat senior Soemardi Brotodiningrat. Permohonan ini diajukan oleh sekelompok aktivis dan LSM yang tergabung dalam Aliansi untuk Keadilan Global. Institut for Global Justice, Serikat Petani Indonesia, Perkumpulan INFID, Aliansi Petani Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Migrant Care, Asosiasi Pembela Perempuan Usaha Kecil, Petisi 28, dan Koalisi Anti Utang. Para pemohon ini menilai pemberlakuan Piagam ASEAN yang menyangkut perdagangan bebas itu merugikan industri dan perdagangan nasional karena Indonesia harus tunduk dengan segala keputusan yang diambil di tingkat ASEAN. Oleh karena itu mereka meminta MK membatalkan Pasal 1 angka 5 dan Pasal 2 ayat (2) huruf n UU Pengesahan Piagam ASEAN karena dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.

 

 

 

 

sumber: yahoo news

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id