Kamis, 17 May 2012
   
Text Size

LSM: Kualitas UU Tidak Didasarkan Uji Materi

LSM Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengemukakan, kualitas sebuah Undang-Undang (UU) yang dihasilkan DPR RI tidak harus diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

PSHK tidak melihat lagi kriteria penilaian kualitas UU hanya didasarkan pada seberapa banyak UU yang diajukan `judicial review` (uji materi) ke Mahkamah Konstitusi, kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK, Ronald Rofiandri di Jakarta, Selasa.

Menurut Ronald, hal tersebut karena bisa saja dalam satu periode atau jangka waktu tertentu, sebuah UU tidak diujimaterikan ke MK namun fakta-fakta kerugian konstitusional baru dirasakan beberapa waktu kemudian.

Ia memaparkan, seberapa efektif kualitas dari UU bisa dilihat dari kemampuan dari UU tersebut untuk dapat mengatasi sejumlah permasalahan dalam jangka waktu yang lama.

Namun, masih menurut dia, jika sebuah UU tidak diujimaterikan ke MK, UU tersebut bukannya tidak akan menimbulkan persoalan hingga kemudian perlu diubah atau bahkan diganti.

Sebagai contoh UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baru saja diganti dan disahkan UU penggantinya pada masa sidang lalu, katanya.

Ronald memaparkan, berbicara tentang kinerja legislasi maka harus diperhatikan dua objek, yaitu "aktor" (para pihak yang terlibat dalam proses penyusunan, pembahasan, hingga persetujuan bersama atas Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU), dan "mesin" (seperangkat peraturan, prosedur, daya dukung, rapat-rapat, korespondensi, lobby, hingga hal-hal teknis seperti pengarsipan dan publikasi).

Ia juga menuturkan, persoalan yang muncul adalah capaian kinerja legislasi secara kuantitas yang tidak sesuai dengan target yang direncanakan yang juga berhubungan erat dengan instrumen perencanaan legislasi atau yang selama ini dikenal dengan istilah Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Pemerintah dan DPR merupakan pihak yang berkontribusi terhadap postur dan akselerasi Prolegnas, katanya.

Dengan demikian, masih menurut dia, jika muncul fakta bahwa capaian Prolegnas baik yang tahunan maupun lima tahunan masih rendah, maka sasaran evaluasi tertuju kepada kinerja kedua belah pihak, baik Pemerintah maupun DPR.

Ronald berpendapat, penyusunan Prolegnas dilakukan dalam waktu yang singkat tanpa ada sesuatu yang dipersiapkan sebelumnya sehingga Prolegnas tidak lebih dari sekadar "wishlist" karena tidak dilengkapi dan didukung antara lain dengan ketersediaan naskah akademik dan naskah RUU.

Akibatnya, sulit untuk bisa mendapatkan kualitas RUU yang memadai, di tengah keterdesakan waktu penyiapan dan minimnya daya dukung, yang seharusnya tidak perlu terjadi, jika Prolegnas dibuat lebih ramping dan memperkirakan beban kerja anggota maupun alat kelengkapan DPR ataupun rentang birokrasi," katanya.

 

 

 

sumber: antara

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Link Terkait:

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id