LSM: Kualitas UU Tidak Didasarkan Uji Materi
LSM Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengemukakan, kualitas sebuah Undang-Undang (UU) yang dihasilkan DPR RI tidak harus diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ronald, hal tersebut karena bisa saja dalam satu periode atau jangka waktu tertentu, sebuah UU tidak diujimaterikan ke MK namun fakta-fakta kerugian konstitusional baru dirasakan beberapa waktu kemudian.
Ia memaparkan, seberapa efektif kualitas dari UU bisa dilihat dari kemampuan dari UU tersebut untuk dapat mengatasi sejumlah permasalahan dalam jangka waktu yang lama.
Namun, masih menurut dia, jika sebuah UU tidak diujimaterikan ke MK, UU tersebut bukannya tidak akan menimbulkan persoalan hingga kemudian perlu diubah atau bahkan diganti.
Sebagai contoh UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baru saja diganti dan disahkan UU penggantinya pada masa sidang lalu, katanya.
Ronald memaparkan, berbicara tentang kinerja legislasi maka harus diperhatikan dua objek, yaitu "aktor" (para pihak yang terlibat dalam proses penyusunan, pembahasan, hingga persetujuan bersama atas Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi UU), dan "mesin" (seperangkat peraturan, prosedur, daya dukung, rapat-rapat, korespondensi, lobby, hingga hal-hal teknis seperti pengarsipan dan publikasi).
Ia juga menuturkan, persoalan yang muncul adalah capaian kinerja legislasi secara kuantitas yang tidak sesuai dengan target yang direncanakan yang juga berhubungan erat dengan instrumen perencanaan legislasi atau yang selama ini dikenal dengan istilah Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Pemerintah dan DPR merupakan pihak yang berkontribusi terhadap postur dan akselerasi Prolegnas, katanya.
Dengan demikian, masih menurut dia, jika muncul fakta bahwa capaian Prolegnas baik yang tahunan maupun lima tahunan masih rendah, maka sasaran evaluasi tertuju kepada kinerja kedua belah pihak, baik Pemerintah maupun DPR.
Ronald berpendapat, penyusunan Prolegnas dilakukan dalam waktu yang singkat tanpa ada sesuatu yang dipersiapkan sebelumnya sehingga Prolegnas tidak lebih dari sekadar "wishlist" karena tidak dilengkapi dan didukung antara lain dengan ketersediaan naskah akademik dan naskah RUU.
Akibatnya, sulit untuk bisa mendapatkan kualitas RUU yang memadai, di tengah keterdesakan waktu penyiapan dan minimnya daya dukung, yang seharusnya tidak perlu terjadi, jika Prolegnas dibuat lebih ramping dan memperkirakan beban kerja anggota maupun alat kelengkapan DPR ataupun rentang birokrasi," katanya.
sumber: antara
Link Terkait:
- Daftar Rancangan Peraturan Pemerintah yang Diharmonisasikan
- Posisi Terakhir Pengujian Undang-Undang Tahun 2009 di MK
- Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2011
- Prolegnas 2010-2014
- Kekuasaan DPR, Pendulum Reformasi?
- Pendapat berbeda Maria Farida: UU Penodaan Agama bermasalah
- MK Tolak Judicial Review UU Penodaan Agama
- Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VIII/2009
- Kualitas UU Buruk Karena DPR Tidak Paham Hukum
- Ketua DPR Target 35 RUU Diselesikan di 2010
- DPR Lemah, UU Disusupi Asing
- PSHK: UU 27/2009 Lemah Atur Akuntabilitas BURT
- Jalan-jalan DPR ke Luar Negeri Buat Pembahasan RUU Terhambat
- Putusan MK Soal Polemik Jabatan Jaksa Agung Tepat
- Penerbitan Keppres Terkait Posisi Jaksa Agung Untuk Mengakhiri Polemik
- DPR Studi Banding Mata Uang ke Swiss
- Mahfud nilai anggota DPR tidak tertib bahas RUU di Prolegnas
- Pembahasan RUU Lamban, Baleg DPR tidak Mau Disalahkan
- Putusan MK Cenderung Pertahankan UU Penodaan Agama
- Kunker di Tengah Bencana Perlu UU
- Komisi II DPR Optimis UU Politik Tuntas 2011
- MK kabulkan permohonan SP BCA cabut pasal UU Ketenagakerjaan
- Inilah 71 RUU prioritas DPR di 2011
- DPR Harus Perbaiki Target Prioritas Prolegnas 2011
- DPR Cuma Menghasilkan 14 UU
- DPR: Panja Pemberantasan Mafia Pajak untuk Penguatan Institusi Hukum
- Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pengujian UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR
- DPD Sewot Tak Diajak Bahas RUU Keistimewaan DIY
- Ahli: UU Pemilu inskonstitusional bagi calon PNS
- DPR Menargetkan Sahkan 20 RUU
- Kontrak pertambangan dinilai lemah tanpa UU
- DPR Studi Banding Lagi
- Pascareses, belum Ada RUU Baru ke DPR
- Reses Berakhir, DPR Target Sahkan 17 RUU
- Pembahasan RUU Hukum di Baleg Rawan Konflik Kepentingan
- Ketua MK Tegaskan tidak Ikut Campur RUU MK
- Hari Ini DPR Sahkan Perubahan UU Mahkamah Konstitusi
- Koalisi LSM Akan Ajukan 'Judicial Review' UU MK
- DPR-Pemerintah Prioritaskan Tiga RUU
- MK uji materi UU Mahkamah Konstitusi
- MK Tak Berwenang Uji UU Hasil Ratifikasi Perjanjian Internasional
- DPD RI Mulai Susun Materi RUU Konflik Sosial
- MK Kabulkan Permohonan Gugatan UU Ketenagakerjaan
- Laode: DPD Memiliki Legalitas Ikut Bahas RUU
- UU belum Memberi Jaminan Sosial bagi Pekerja
- Karena Reshuffle, RUU BPJS Disahkan usai Reses
- DPR: Revisi Undang-Undang KPK Suatu Keharusan
- MK kabulkan sebagian uji materi UU kesehatan
- Ambang Batas Dinaikkan Agar Sistem Presidensial Efektif
- Gugatan UU Penyelenggara Pemilu Resmi Dicabut
- MK batalkan aturan pengunduran diri anggota KPU
- DPD Ajukan Uji Materiil UU MD3
- PBNU: UU Ormas Harus Perkuat Masyarakat Sipil

