Kamis, 17 May 2012
   
Text Size

Jabatan Komisioner KPU Berpotensi Jadi Jembatan Politik

Rancangan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu akhirnya tidak memuat larangan bagi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) menduduki jabatan publik, lima tahun sesudah lepas dari jabatan sebagai komisioner KPU.

Hal ini membuat jabatan komisioner KPU berpotensi menjadi jembatan politik.

"Itu tidak bisa kami lakukan, karena dianggap melanggar hak-haknya," ujar Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, ditemui usai rapat panitia kerja (panja) RUU Penyelenggara Pemilu, Kamis (8/9).

Fraksi Partai Golkar, kata dia, sebenarnya ingin larangan tersebut dicantumkan.

Karena pihaknya khawatir jabatan komisioner KPU akan dimanfaatkan bagi orang-orang tertentu, untuk menjadi batu loncatan mendapatkan posisi lain yang lebih strategis.

"Keinginan kami sebenarnya jangan menduduki jabatan publik selama lima tahun. Jangan KPU ini dibuat menjadi jembatan politik. Tetapi mau bilang apa, inilah hasil pembicaraan dan pemikiran bersama. Ini hasil maksimum yang kami capai,” tukasnya.

 

 

 

 

sumber: mediaindonesia

Komentar  

 
#1 Logo gambar KPPU ? 18 November 2011 22:56
Gambar KPPU beritanya KPU ,lain kali diteliti dulu
Quote
 

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Link Terkait:

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id