Jabatan Komisioner KPU Berpotensi Jadi Jembatan Politik
Rancangan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu akhirnya tidak memuat larangan bagi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) menduduki jabatan publik, lima tahun sesudah lepas dari jabatan sebagai komisioner KPU.
Hal ini membuat jabatan komisioner KPU berpotensi menjadi jembatan politik.
"Itu tidak bisa kami lakukan, karena dianggap melanggar hak-haknya," ujar Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, ditemui usai rapat panitia kerja (panja) RUU Penyelenggara Pemilu, Kamis (8/9).Fraksi Partai Golkar, kata dia, sebenarnya ingin larangan tersebut dicantumkan.
Karena pihaknya khawatir jabatan komisioner KPU akan dimanfaatkan bagi orang-orang tertentu, untuk menjadi batu loncatan mendapatkan posisi lain yang lebih strategis.
"Keinginan kami sebenarnya jangan menduduki jabatan publik selama lima tahun. Jangan KPU ini dibuat menjadi jembatan politik. Tetapi mau bilang apa, inilah hasil pembicaraan dan pemikiran bersama. Ini hasil maksimum yang kami capai,” tukasnya.
sumber: mediaindonesia
Link Terkait:
- Konflik Internal Partai Sebagai Salah Satu Penyebab Kompleksitas Sistem Multi Partai di Indonesia
- Peran Partai Politik dalam Penyelenggaraan Pemilu yang Aspiratif dan Demokratis
- Paradigma Baru UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
- Bawaslu Minta Cabang Hingga ke Tingkat II di Revisi UU Pemilu
- Revisi UU Penyelenggara Pemilu Harus Tuntas
- PKS Setuju Voting Revisi UU Penyelenggara Pemilu
- Partai Besar Dituding Kondisikan Buntunya Revisi UU Pemilu
- KPU Sarankan UU Pemilu dan Parpol Diselesaikan Lebih Dahulu
- RUU Penyelenggara Pemilu, Bila Demokrat Tetap Tolak, Golkar Minta Voting
- 19 Partai Non-parlemen Gugat UU Partai ke MK
- Jelang Paripurna, RUU Pemilu Masih Didebat
- 18 Partai Minta MK Cabut UU Partai Politik
- Sembilan Pasal UU Pemilu Diusulkan Direvisi
- Tiga hal krusial RUU Pemilu belum disepakati Panja
- Revisi RUU Pemilu Diharapkan Segera ke Rapat Paripurna
- Belum Tuntas, Revisi UU Pemilu Batalkan Saja
- RUU Penyelenggara Pemilu Segera Dibawa ke Paripurna
- Diperkirakan Molor, Pembahasan Revisi UU Pemilu
- RUU Pemilu Atur Sanksi untuk Lembaga Survei
- Pansus RUU Pemilu terima DIM dari pemerintah
- RUU Pemilu perbaiki seluruh regulasi pemilu
- Gugatan UU Penyelenggara Pemilu Resmi Dicabut
- Penyelesaian RUU Pemilu Terancam Molor
- MK batalkan aturan pengunduran diri anggota KPU
- MK Minta DPR Tak Emosi Terkait UU Soal KPU
- Pembahasan RUU Pemilu Sudah di Tahap Panja
- Setgab Targetkan RUU Pemilu Tuntas Pekan ini
- Pembahasan RUU Pemilu masih Mandeg
- Kini, Warga Tanpa KTP Masuk ke DPT Khusus
- UU Pemilu Terancam Digugat ke MK
- Gugatan UU Pemilu Jangan Hambat Tahapan Pemilu
- PAN usulkan revisi UU Pilpres


Komentar
RSS feed for comments to this post.