MK Kabulkan Permohonan Gugatan UU Ketenagakerjaan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 155 ayat (2 ) yang diajukan oleh pemohon yakni Ugan Gandar, Eko Wahyu, Rommel Anonius, dan Ginting dengan kuasa pemohon, Ecoline Situmorang.
Pemohon yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu merupakan korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mereka mengajukan permohonan uji Pasal 155 ayat (2) yang mengatur upah proses PHK. Pasal itu menyatakan selama putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) belum ditetapkan, khusus perselisihan PHK dan hak, baik pengusaha dan pekerjanya tetap melaksanakan hak dan kewajibannya.
Dalam pertimbangan mahkamah, frasa dari pasal tersebut "belum ditetapkan" berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Hal tersebut disebabkan karena tidak adanya penafsiran yang jelas dan tegas dari unsur kata "belum ditetapkan" juga telah menimbulkan ketidakadilan terhadap salah satu pihak karena tidak mendapat imbalan, perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sesuai Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Aturan itu dalam praktiknya dinilai multitafsir. Sebab, ada yang berpendapat upah proses PHK dibayar hanya enam bulan gaji, ada juga yang menafsirkan upah proses dibayar hanya sampai keluarnya putusan PHI, dan upah proses dibayar hingga keluarnya putusan kasasi/PK di MA.
Karena itu, pemohon meminta tafsir konstitusional atas pasal itu karena selama ini penerapannya menimbulkan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), (2) UUD 1945. Dalam arti, Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaan konstitusional dengan Pasal 28D (1), (2) UUD 1945 sepanjang frasa "belum ditetapkan", ditafsirkan sampai putusan PHI mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Frasa "belum ditentukan" dalam Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap.
Putusan disetujui oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Anwar Usman, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Maria Farida Indrati, dan Muhammad Alim, yang disetuji pada 16 September 2011 dan dibacakan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka, Senin (19/9).
Sumber: antara
Link Terkait:
- Posisi Terakhir Pengujian Undang-Undang Tahun 2009 di MK
- Pendapat berbeda Maria Farida: UU Penodaan Agama bermasalah
- MK Tolak Judicial Review UU Penodaan Agama
- Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VIII/2009
- Putusan MK Soal Polemik Jabatan Jaksa Agung Tepat
- Penerbitan Keppres Terkait Posisi Jaksa Agung Untuk Mengakhiri Polemik
- Menakertrans Targetkan Revisi UU Ketenagakerjaan Mulai 2011
- Putusan MK Cenderung Pertahankan UU Penodaan Agama
- MK kabulkan permohonan SP BCA cabut pasal UU Ketenagakerjaan
- UU Tenaga Kerja Batal Direvisi
- Kontrak pertambangan dinilai lemah tanpa UU
- Ketua MK Tegaskan tidak Ikut Campur RUU MK
- Hari Ini DPR Sahkan Perubahan UU Mahkamah Konstitusi
- Koalisi LSM Akan Ajukan 'Judicial Review' UU MK
- MK uji materi UU Mahkamah Konstitusi
- MK Tak Berwenang Uji UU Hasil Ratifikasi Perjanjian Internasional
- LSM: Kualitas UU Tidak Didasarkan Uji Materi
- UU belum Memberi Jaminan Sosial bagi Pekerja
- MK kabulkan sebagian uji materi UU kesehatan
- Gugatan UU Penyelenggara Pemilu Resmi Dicabut
- MK batalkan aturan pengunduran diri anggota KPU
- Kadin: UU Penempatan TKI di Luar Negeri Eksploitatif
- Komisi IX Akan Studi Banding UU PRT ke Kanada


Komentar
Kami mw sejahtera !!!
RSS feed for comments to this post.