Kamis, 17 May 2012
   
Text Size

UU belum Memberi Jaminan Sosial bagi Pekerja

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Ketua Ikatan Serikat Buruh Indonesia (ISBI) M Hafidz dan seorang karyawan PT Megah Buana, Yuliyanti, selaku pemohon gugatan, berpendapat kedua aturan itu tidak memberi kepastian hak jaminan sosial para pekerja.

"Keberadaan dua pasal itu membuat hak konstitusional para pemohon untuk mendapat kepastian hak jaminan sosial seperti yang dijamin Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 jadi terancam," kata kuasa hukum pemohon, Andi M Asrun, di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (17/10).

Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek dikatakan, program Jamsostek wajib dilakukan setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja. Sedangkan Pasal 13 ayat (1) UU SJSN menyebutkan, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjaannya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai program jaminan sosial yang diikuti.

"Kedua pasal itu memberikan kewenangan pada perusahaan untuk mengatur mekanisme peserta jaminan sosial. Karenanya hak pekerja mendapat jaminan perlindungan kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, dan hari tua, dan meninggal dunia menjadi terbatasi," ujar Andi.

Namun Hakim Konstitusi Akil Mochtar berpendapat alasan permohonan belum menggambarkan pertentangan norma, antara kedua pasal yang diuji dengan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945. "Ini persoalan penerapan norma yaitu sikap menghindar dari pengusaha untuk memenuhi kewajibannya. Maka perlu digambarkan apa persoalan konstutisionalitas normanya," kata Akil.

 

 

 

 

 

Sumber: mediaindonesia

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id