UU belum Memberi Jaminan Sosial bagi Pekerja
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Keberadaan dua pasal itu membuat hak konstitusional para pemohon untuk mendapat kepastian hak jaminan sosial seperti yang dijamin Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 jadi terancam," kata kuasa hukum pemohon, Andi M Asrun, di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (17/10).
Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek dikatakan, program Jamsostek wajib dilakukan setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja. Sedangkan Pasal 13 ayat (1) UU SJSN menyebutkan, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjaannya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai program jaminan sosial yang diikuti.
"Kedua pasal itu memberikan kewenangan pada perusahaan untuk mengatur mekanisme peserta jaminan sosial. Karenanya hak pekerja mendapat jaminan perlindungan kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, dan hari tua, dan meninggal dunia menjadi terbatasi," ujar Andi.
Namun Hakim Konstitusi Akil Mochtar berpendapat alasan permohonan belum menggambarkan pertentangan norma, antara kedua pasal yang diuji dengan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945. "Ini persoalan penerapan norma yaitu sikap menghindar dari pengusaha untuk memenuhi kewajibannya. Maka perlu digambarkan apa persoalan konstutisionalitas normanya," kata Akil.
Sumber: mediaindonesia
Link Terkait:
- Alot, Pembahasan RUU BPJS
- Posisi Terakhir Pengujian Undang-Undang Tahun 2009 di MK
- Pendapat berbeda Maria Farida: UU Penodaan Agama bermasalah
- MK Tolak Judicial Review UU Penodaan Agama
- Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VIII/2009
- Putusan MK Soal Polemik Jabatan Jaksa Agung Tepat
- Penerbitan Keppres Terkait Posisi Jaksa Agung Untuk Mengakhiri Polemik
- Putusan MK Cenderung Pertahankan UU Penodaan Agama
- MK kabulkan permohonan SP BCA cabut pasal UU Ketenagakerjaan
- Pemerintah ingin UU SJSN direvisi
- Presiden Perlu Dorong Pelaksanaan UU Jamsostek
- Pemerintah Tolak RUU Badan Jaminan Sosial
- Kontrak pertambangan dinilai lemah tanpa UU
- Ahli: UU SJSN abaikan kewajiban negara
- Akhirnya RUU BP Jaminan Sosial Dapat Perhatian
- Ini Dia Janji Pemerintah Soal RUU BPJS
- Ketua MK Tegaskan tidak Ikut Campur RUU MK
- Hari Ini DPR Sahkan Perubahan UU Mahkamah Konstitusi
- Koalisi LSM Akan Ajukan 'Judicial Review' UU MK
- MK uji materi UU Mahkamah Konstitusi
- MK Tak Berwenang Uji UU Hasil Ratifikasi Perjanjian Internasional
- RUU BPJS Rampas Hak Rakyat
- LSM: Kualitas UU Tidak Didasarkan Uji Materi
- MK Kabulkan Permohonan Gugatan UU Ketenagakerjaan
- PT Jamsostek siap melaksanakan UU BPJS
- MK kabulkan sebagian uji materi UU kesehatan
- KSBSI tetap ajukan "judicial review" UU BPJS
- Gugatan UU Penyelenggara Pemilu Resmi Dicabut
- MK batalkan aturan pengunduran diri anggota KPU

