Karena Reshuffle, RUU BPJS Disahkan usai Reses
RUU BPJS dipastikan tidak dapat diselesaikan pada masa sidang DPR yang ke-IV yang rencananya usai pada 28 Oktober mendatang.
Namun, setelah pimpinan Pansus RUU BPJS bertemu dengan pimpinan DPR RI, diambil keputusan RUU BPJS akan disahkan usai masa reses yakni November mendatang.
Anggota Pansus RUU BPJS DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengatakan, pembahasan RUU BPJS tak bisa dilakukan dalam waktu dekat karena imbas reshuffle kabinet.
Pasalnya, pada 17 dan 18 Oktober adalah masa pergantian menteri dan 19 Oktober pelantikan menteri. Jadi dalam waktu dekat ini tidak akan ada pembahasan materi RUU BPJS.
"Tanggal 20 sulit ada pembahasan, tapi akan diusahakan akan ada pembahasan," kata Rieke saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Senin (17/10).
Meski RUU BPJS tak bisa disahkan pada masa sidang kali ini, Rieke mengatakan pada 28 Oktober mendatang pembahasan RUU BPJS akan tetap diselesaikan tanpa pengesahan.
Pada saat reses, Pansus BPJS akan melakukan uji publik tanpa pembahasan. "Nantinya akan disahkan pada paripurna masa sidang depan," tambahnya.
Ketua Pansus RUU BPJS Ahmad Nizar Shihab menyampaikan pada 24, 25, 26 Oktober 2011, delapan menteri terkait akan dipanggil secara maraton untuk membicarakan keseriusan mereka mengenai RUU BPJS.
"Baik menteri baru atau tidak," ujar Nizar.
Sumber: mediaindonesia
Link Terkait:
- Alot, Pembahasan RUU BPJS
- Kekuasaan DPR, Pendulum Reformasi?
- Kualitas UU Buruk Karena DPR Tidak Paham Hukum
- Ketua DPR Target 35 RUU Diselesikan di 2010
- DPR Lemah, UU Disusupi Asing
- PSHK: UU 27/2009 Lemah Atur Akuntabilitas BURT
- Jalan-jalan DPR ke Luar Negeri Buat Pembahasan RUU Terhambat
- DPR Studi Banding Mata Uang ke Swiss
- Pembahasan RUU Lamban, Baleg DPR tidak Mau Disalahkan
- Kunker di Tengah Bencana Perlu UU
- Komisi II DPR Optimis UU Politik Tuntas 2011
- Inilah 71 RUU prioritas DPR di 2011
- DPR Cuma Menghasilkan 14 UU
- DPR: Panja Pemberantasan Mafia Pajak untuk Penguatan Institusi Hukum
- Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pengujian UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR
- Pemerintah ingin UU SJSN direvisi
- DPD Sewot Tak Diajak Bahas RUU Keistimewaan DIY
- Pemerintah Tolak RUU Badan Jaminan Sosial
- Ahli: UU Pemilu inskonstitusional bagi calon PNS
- DPR Menargetkan Sahkan 20 RUU
- DPR Studi Banding Lagi
- Akhirnya RUU BP Jaminan Sosial Dapat Perhatian
- Pascareses, belum Ada RUU Baru ke DPR
- Ini Dia Janji Pemerintah Soal RUU BPJS
- Reses Berakhir, DPR Target Sahkan 17 RUU
- Pembahasan RUU Hukum di Baleg Rawan Konflik Kepentingan
- Rapat Kerja Rancangan Undang-Undang tentang BPJS
- Hari Ini DPR Sahkan Perubahan UU Mahkamah Konstitusi
- DPR-Pemerintah Prioritaskan Tiga RUU
- RUU BPJS menyimpang dari konstitusi
- RUU BPJS Rampas Hak Rakyat
- LSM: Kualitas UU Tidak Didasarkan Uji Materi
- DPD RI Mulai Susun Materi RUU Konflik Sosial
- Laode: DPD Memiliki Legalitas Ikut Bahas RUU
- DPR: Revisi Undang-Undang KPK Suatu Keharusan
- PT Jamsostek siap melaksanakan UU BPJS
- KSBSI tetap ajukan "judicial review" UU BPJS
- Ambang Batas Dinaikkan Agar Sistem Presidensial Efektif
- DPD Ajukan Uji Materiil UU MD3
- PBNU: UU Ormas Harus Perkuat Masyarakat Sipil

