Kamis, 17 May 2012
   
Text Size

Karena Reshuffle, RUU BPJS Disahkan usai Reses

RUU BPJS dipastikan tidak dapat diselesaikan pada masa sidang DPR yang ke-IV yang rencananya usai pada 28 Oktober mendatang.

Namun, setelah pimpinan Pansus RUU BPJS bertemu dengan pimpinan DPR RI, diambil keputusan RUU BPJS akan disahkan usai masa reses yakni November mendatang.

Anggota Pansus RUU BPJS DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengatakan, pembahasan RUU BPJS tak bisa dilakukan dalam waktu dekat karena imbas reshuffle kabinet.

Pasalnya, pada 17 dan 18 Oktober adalah masa pergantian menteri dan 19 Oktober pelantikan menteri. Jadi dalam waktu dekat ini tidak akan ada pembahasan materi RUU BPJS.

"Tanggal 20 sulit ada pembahasan, tapi akan diusahakan akan ada pembahasan," kata Rieke saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Senin (17/10).

Meski RUU BPJS tak bisa disahkan pada masa sidang kali ini, Rieke mengatakan pada 28 Oktober mendatang pembahasan RUU BPJS akan tetap diselesaikan tanpa pengesahan.

Pada saat reses, Pansus BPJS akan melakukan uji publik tanpa pembahasan. "Nantinya akan disahkan pada paripurna masa sidang depan," tambahnya.

Ketua Pansus RUU BPJS Ahmad Nizar Shihab menyampaikan pada 24, 25, 26 Oktober 2011, delapan menteri terkait akan dipanggil secara maraton untuk membicarakan keseriusan mereka mengenai RUU BPJS.

"Baik menteri baru atau tidak," ujar Nizar.

 

 

 

Sumber: mediaindonesia

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Link Terkait:

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id