Kamis, 17 May 2012
   
Text Size

RUU Pemilu Atur Sanksi untuk Lembaga Survei

Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) memuat sanksi bagi lembaga survey yang mengumumkan hasil penghitungan cepat (quick count) sebelum pemungutan suara selesai.

Anggota Pansus dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin menilai aturan ini penting karena hasil survei bisa memengaruhi pemilih yang belum menentukan pilihan.

“Tidak benar kalau hasil survei tidak memengaruhi voting behavior. Karena survei itu sering memengaruhi, pertanyaan-pertanyaannya sering mengarahkan,” ujarnya.

Aturan tersebut dicantumkan dalam pasal 307, yakni setiap orang atau lembaga yang mengumumkan hasil penghitungan cepat sebelum selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat, dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 18 bulan dan denda paling sedikit Rp6 juta dan paling banyak Rp18 juta.

Pada pemilu 2009, aturan ini sempat dibatalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami mencoba kembali memasukannya. Tidak ada salahnya,” kata Nurul.

RUU tersebut juga mengatur agar lembaga survei wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan dan hasil penghitungan cepat yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi penyelenggara pemilu.

 

 

 

 

sumber: mediaindonesia

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Link Terkait:

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id