RUU Pemilu perbaiki seluruh regulasi pemilu
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu, Taufiq Hidayat mengatakan, revisi UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu lebih mengedepankan perbaikan secara menyeluruh regulasi pemilu tersebut, bukan memperdebatkan soal ambang batas perolehan kursi atau parliamentary threshold (PT).
Menurut dia, semua pihak seharusnya telah sepakat tentang arah perubahan yang ingin dicapai melalui RUU Pemilu. Polemik tentang angka ambang batas, dikatakannya telah mendegradasi upaya-upaya penyempurnaan yang ditempuh Pansus RUU Pemilu.
"Momentum perubahan ini akan ditujukan sekaligus sebagai upaya meningkatkan kualitas pemilu. Polemik ini muncul karena parpol tertentu yang merasa bahwa persoalannya hanya disitu (PT)," imbuhnya.
Politikus Partai Golkar ini menyebutkan, perubahan yang dilakukan dalam RUU Pemilu melingkupi segala hal yang menjadi evaluasi praktik pemilu terakhir.
"Hal itu jelas bukan hanya soal PT," tandasnya. Beberapa substansi penting yang akan diperbaiki diantaranya tentang penegakan hukum pemilu, affirmasi terhadap perempuan, kampanye, survei, sistem pemilu, DPT, ataupun daerah pemilihan.
"Juga soal penghitungan suara yang pada pemilu lalu menjadi salah satu sumber kekacauan. Jadi banyak isu utama yang harus diperbaiki dan bukan hanya terpaku pada PT," tegas Taufiq.
Sebagaimana diketahui, perdebatan mengenai ambang batas dalam RUU Pemilu kembali terangkat pasca pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang salah satu isinya menyatakan ambang batas empat persen. Partai-partai mempertahankan argumennya masing-masing terkait pasal tersebut. Perdebatan itu juga sampai mencetuskan wacana membentuk poros tengah yang berisi parpol menengah dan kecil untuk perjuangkan ambang batas tiga persen.
Sumber: antaranews
Link Terkait:
- Konflik Internal Partai Sebagai Salah Satu Penyebab Kompleksitas Sistem Multi Partai di Indonesia
- Demokrasi dan Partai Politik
- Peran Partai Politik dalam Penyelenggaraan Pemilu yang Aspiratif dan Demokratis
- Paradigma Baru UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
- Bawaslu Minta Cabang Hingga ke Tingkat II di Revisi UU Pemilu
- Revisi UU Penyelenggara Pemilu Harus Tuntas
- PKS Setuju Voting Revisi UU Penyelenggara Pemilu
- Partai Besar Dituding Kondisikan Buntunya Revisi UU Pemilu
- KPU Sarankan UU Pemilu dan Parpol Diselesaikan Lebih Dahulu
- RUU Penyelenggara Pemilu, Bila Demokrat Tetap Tolak, Golkar Minta Voting
- 19 Partai Non-parlemen Gugat UU Partai ke MK
- Jelang Paripurna, RUU Pemilu Masih Didebat
- 18 Partai Minta MK Cabut UU Partai Politik
- Sembilan Pasal UU Pemilu Diusulkan Direvisi
- Tiga hal krusial RUU Pemilu belum disepakati Panja
- Revisi RUU Pemilu Diharapkan Segera ke Rapat Paripurna
- Belum Tuntas, Revisi UU Pemilu Batalkan Saja
- RUU Penyelenggara Pemilu Segera Dibawa ke Paripurna
- Jabatan Komisioner KPU Berpotensi Jadi Jembatan Politik
- Diperkirakan Molor, Pembahasan Revisi UU Pemilu
- RUU Pemilu Atur Sanksi untuk Lembaga Survei
- Pansus RUU Pemilu terima DIM dari pemerintah
- Gugatan UU Penyelenggara Pemilu Resmi Dicabut
- Penyelesaian RUU Pemilu Terancam Molor
- MK Minta DPR Tak Emosi Terkait UU Soal KPU
- Pembahasan RUU Pemilu Sudah di Tahap Panja
- Setgab Targetkan RUU Pemilu Tuntas Pekan ini
- Pembahasan RUU Pemilu masih Mandeg
- Kini, Warga Tanpa KTP Masuk ke DPT Khusus
- UU Pemilu Terancam Digugat ke MK
- Gugatan UU Pemilu Jangan Hambat Tahapan Pemilu
- PAN usulkan revisi UU Pilpres

