Kamis, 17 May 2012
   
Text Size

Gugatan UU Penyelenggara Pemilu Resmi Dicabut

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali gugatan uji materi terhadap ketentuan perubahan Undang-undang No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," ujar Ketua Majelis Hakim Pleno MK Moh Mahfud MD, ketika membacakan putusan dengan no registrasi 76/PUU-IX/2011, di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/11).

MK sebelumnya pada sidang panel pemeriksaan pendahuluan (4/11) lalu mengungkapkan, telah memberikan nasihat kepada para pemohon untuk menarik permohonan. Sebab, pemohon dinilai keliru, yakni Ketentuan Perubahan atas UU 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Padahal, UU itu sudah diubah dan saat digugat UU baru belum memiliki nomor karena belum ditandatangani Presiden.

Pemohon pun kemudian mengajukan permohonan penarikan kembali permohonan perkara no 76/PUU-IX/2011 dengan surat bertanggal 10 November 2011, perihal surat pencabutan.

Mahfud yang juga Ketua MK menuturkan, hasil rapat pleno permusyawaratan hakim menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan para pemohon itu memang memiliki alasan hukum. Selain itu, juga tidak bertentangan dengan UU. Karenanya, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama.

Gugatan itu dilakukan sejumlah LSM yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Selamatkan Pemilu (Amankan Pemilu). Mereka menilai, UU tersebut adalah bentuk ekspansi partai politik (parpol) dalam ruang independensi penyelenggaraan pemilu.

Pasalnya, parpol telah memainkan multiperan, sebagai pemain, wasit, sekaligus pengawas pertandingan. Padahal, pasal 22E ayat (5) UUD 1945 telah membatasi keanggotaan penyelenggara pemilu harus bersifat mandiri, independen, lepas dari kepentingan partai dan peserta pemilu.

 

 

 

Sumber: mediaindonesia

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Link Terkait:

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id