Penyelesaian RUU Pemilu Terancam Molor
Penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu terancam molor, akibat rapat pimpinan pansus dengan para kapoksi (ketua kelompok fraksi) yang membahas sejumlah poin krusial yang digelar Rabu (30/11) gagal mencapai kesepakatan.
DPR dan Pemerintah, sebelumnya menargetkan RUU ini dapat dirampungkan pada Maret 2012 mendatang.
"Pansus terancam tidak bisa menyelesaikan pembahasan RUU Pemilu pada Maret 2012. Sampai sekarang di internal DPR masih lonjong. Ini harus selesai dulu sebelum Pansus melakukan Raker dengan Pemerintah," ujar Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Arwani Thomafi ditemui seusai rapat.Dalam rapat yang berlangsung lebih dari dua jam tersebut, pansus berusaha mencari kesepakatan untuk poin-poin krusial. Saat ini setidaknya terdapat empat poin krusial yang mengemuka dalam pembahasan RUU Pemilu. Yakni sistem pemilu, besaran ambang batas parlemen (parliamentary treashold / PT), alokasi kursi dan mekanisme konversi suara menjadi kursi.
"Untuk sistem pemilu ada fraksi yang mengusulkan perubahan dari sistem proporsional terbuka ke tertutup. Ini sudah bergeser dari pendapat DPR yang telah digodok di Badan Legislasi dan disepakati dalam rapat paripurna," keluhnya.
Politisi PPP ini mengusulkan, agar pemilahan materi yang akan dibahas dengan pemerintah, harus diselesaikan dulu secara tuntas di internal fraksi-fraksi di DPR. Karena RUU ini adalah inisiatif DPR, maka fraksi-fraksi di DPR harus mempunyai komitmen satu suara didepan pemerintah.
"Intensifkan lobi-lobi internal Pansus dan pimpinan fraksi di DPR, bila perlu dg pimpinan parpol. Ini memudahkan komitmen kita agar Pansus bisa menyelesaikan tugas tepat waktu dan cukup waktu dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu," tegasnya.
Sumber: media indonesia
Link Terkait:
- Konflik Internal Partai Sebagai Salah Satu Penyebab Kompleksitas Sistem Multi Partai di Indonesia
- Peran Partai Politik dalam Penyelenggaraan Pemilu yang Aspiratif dan Demokratis
- Paradigma Baru UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
- Bawaslu Minta Cabang Hingga ke Tingkat II di Revisi UU Pemilu
- Revisi UU Penyelenggara Pemilu Harus Tuntas
- PKS Setuju Voting Revisi UU Penyelenggara Pemilu
- Partai Besar Dituding Kondisikan Buntunya Revisi UU Pemilu
- KPU Sarankan UU Pemilu dan Parpol Diselesaikan Lebih Dahulu
- RUU Penyelenggara Pemilu, Bila Demokrat Tetap Tolak, Golkar Minta Voting
- DPR: Revisi UU Parpol Segera Dirampungkan
- RUU Partai Politik Disetujui Jadi Undang Undang
- 19 Partai Non-parlemen Gugat UU Partai ke MK
- Jelang Paripurna, RUU Pemilu Masih Didebat
- 18 Partai Minta MK Cabut UU Partai Politik
- Sembilan Pasal UU Pemilu Diusulkan Direvisi
- Tiga hal krusial RUU Pemilu belum disepakati Panja
- Revisi RUU Pemilu Diharapkan Segera ke Rapat Paripurna
- Belum Tuntas, Revisi UU Pemilu Batalkan Saja
- RUU Penyelenggara Pemilu Segera Dibawa ke Paripurna
- Jabatan Komisioner KPU Berpotensi Jadi Jembatan Politik
- Diperkirakan Molor, Pembahasan Revisi UU Pemilu
- RUU Pemilu Atur Sanksi untuk Lembaga Survei
- Pansus RUU Pemilu terima DIM dari pemerintah
- RUU Pemilu perbaiki seluruh regulasi pemilu
- Ambang Batas Dinaikkan Agar Sistem Presidensial Efektif
- Gugatan UU Penyelenggara Pemilu Resmi Dicabut
- MK Minta DPR Tak Emosi Terkait UU Soal KPU
- Pembahasan RUU Pemilu Sudah di Tahap Panja
- Setgab Targetkan RUU Pemilu Tuntas Pekan ini
- Pembahasan RUU Pemilu masih Mandeg
- Kini, Warga Tanpa KTP Masuk ke DPT Khusus
- UU Pemilu Terancam Digugat ke MK
- Gugatan UU Pemilu Jangan Hambat Tahapan Pemilu
- PAN usulkan revisi UU Pilpres

