MK batalkan aturan pengunduran diri anggota KPU
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan terkait pengembalian kompensasi bagi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengundurkan diri dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
MK juga menyatakan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU Penyelenggara Pemilu juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, yang dibacakan Hakim Konstitusi Muhammad Alim, majelis menyatakan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengikatkan diri dalam pekerjaan yang bersifat pilihan bebas walaupun memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan Pemilu selama masa jabatannya.
"Tetapi kedudukan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tersebut tidak sama dengan posisi seseorang yang terikat dalam ikatan dinas yang harus menyelesaikan masa dinas yang telah diperjanjikan sampai akhir masa ikatan dinasnya dengan konsekuensi, antara lain membayar ganti kerugian sesuai dengan perjanjian apabila mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa ikatan dinas tanpa alasan yang dapat diterima," kata Alim.
MK juga berpendapat bahwa pengunduran diri seseorang untuk memilih pekerjaan lain, adalah salah satu kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
"Berdasarkan pertimbangan itu, menurut Mahkamah dalil Pemohon beralasan menurut hukum," kata Alim.
Permohonan aturan tentang pengembalian kompensasi diajukan oleh Anggota KPU Bogor Tugiman harus membayar kompensasi jika mengundurkan diri.
Bunyi selengkapnya Pasal 27 ayat (1) adalah "Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antar waktu karena: b. Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima".
Dalam penjelasan pasal ini disebutkan bahwa, yang dimaksud "mengundurkan diri" adalah mengundurkan diri karena alasan kesehatan dan/atau karena terganggu fisik dan/atau jiwanya untuk menjalankan kewajibannya sebagai Anggota KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota.
Sementara Pasal 27 ayat (3) berbunyi: "Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima dan diberhentikan dengan tidak hormat diwajibkan mengembalikan uang kehormatan sebanyak dua kali lipat dari yang diterima".
Menurut Pemohon, pasal ini sangat diskriminatif karena Pemohon dilarang untuk mengundurkan diri sebagai anggota KPU sebelum berakhir masa jabatan sehingga akan menghilangkan kesempatan Pemohon untuk berpindah ke posisi lain yang dikehendaki Pemohon.
Tugiman menilai Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), serta Pasal 28E ayat (1).
Sumber: antaranews
Link Terkait:
- Posisi Terakhir Pengujian Undang-Undang Tahun 2009 di MK
- Pendapat berbeda Maria Farida: UU Penodaan Agama bermasalah
- MK Tolak Judicial Review UU Penodaan Agama
- Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VIII/2009
- Revisi UU Penyelenggara Pemilu Harus Tuntas
- Putusan MK Soal Polemik Jabatan Jaksa Agung Tepat
- Penerbitan Keppres Terkait Posisi Jaksa Agung Untuk Mengakhiri Polemik
- Putusan MK Cenderung Pertahankan UU Penodaan Agama
- KPU Sarankan UU Pemilu dan Parpol Diselesaikan Lebih Dahulu
- MK kabulkan permohonan SP BCA cabut pasal UU Ketenagakerjaan
- Kontrak pertambangan dinilai lemah tanpa UU
- Ketua MK Tegaskan tidak Ikut Campur RUU MK
- Hari Ini DPR Sahkan Perubahan UU Mahkamah Konstitusi
- Koalisi LSM Akan Ajukan 'Judicial Review' UU MK
- MK uji materi UU Mahkamah Konstitusi
- MK Tak Berwenang Uji UU Hasil Ratifikasi Perjanjian Internasional
- LSM: Kualitas UU Tidak Didasarkan Uji Materi
- Jabatan Komisioner KPU Berpotensi Jadi Jembatan Politik
- MK Kabulkan Permohonan Gugatan UU Ketenagakerjaan
- UU belum Memberi Jaminan Sosial bagi Pekerja
- MK kabulkan sebagian uji materi UU kesehatan
- Gugatan UU Penyelenggara Pemilu Resmi Dicabut
- MK Minta DPR Tak Emosi Terkait UU Soal KPU
- Gugatan UU Pemilu Jangan Hambat Tahapan Pemilu

