MK Minta DPR Tak Emosi Terkait UU Soal KPU
Mahkamah Konstitusi meminta DPR tidak emosi dalam menyikapi putusan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Dalam putusan itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh aktif di partai politik selama lima tahun ke belakang.
Menurut Akil, MK hanya meluruskan makna mandiri berdasarkan UUD 1945 Pasal 22E Ayat 5 tentang Penyelenggara Pemilu yang harus independen dan bebas dari kepentingan Parpol.
Putusan MK membuat KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bebas dari kepentingan peserta pemilu. “Ini lebih menjamin rasa keadilan jika Parpol sebagai peserta pemilu tidak jadi peserta pemilu,” terang Akil.
Akil pun menyayangkan jika kemudian DPR sampai merasa kecewa dengan putusan MK. Bisa jadi, mungkin DPR belum membaca materi naskah perubahan UUD 1945 tersebut. “Kalau membaca putusan itu maka tak ada yang salah dari putusan MK,” tegasnya.
Akil menjelaskan bahwa pihaknya sebelum membuat putusan tidak hanya membaca UU Nomor 15 Tahun 2011, melainkan juga UU Pemilu yang lalu. Dan itu termasuk alasan sosiologis yuridis. “DPR agar membaca secara cerdas, dengan kepala dingin, dan hati yang bersih,” tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan tidak adil terhadap putusan MK yang melarang mantan anggota partai politik (parpol) untuk masuk lagi menjadi anggota KPU dan Bawaslu.
“Terkadang memang kerangka berpikir DPR tujuan ke depan yang bagus untuk menata demokrasi itu tidak nyambung dengan pikiran-pikiran hakim-hakim Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
Priyo menilai, para Hakim MK hanya menilai dari segi dokumen-dokumen. “Mbok ya ke depan Hakim Konstitusi mau belajar untuk mengetahui background. Tapi ya enggak ada gunanya saya mengkritik,” ujarnya.
sumber: vivanews
Link Terkait:
- Konflik Internal Partai Sebagai Salah Satu Penyebab Kompleksitas Sistem Multi Partai di Indonesia
- Peran Partai Politik dalam Penyelenggaraan Pemilu yang Aspiratif dan Demokratis
- Paradigma Baru UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
- Bawaslu Minta Cabang Hingga ke Tingkat II di Revisi UU Pemilu
- Revisi UU Penyelenggara Pemilu Harus Tuntas
- PKS Setuju Voting Revisi UU Penyelenggara Pemilu
- Partai Besar Dituding Kondisikan Buntunya Revisi UU Pemilu
- KPU Sarankan UU Pemilu dan Parpol Diselesaikan Lebih Dahulu
- RUU Penyelenggara Pemilu, Bila Demokrat Tetap Tolak, Golkar Minta Voting
- 19 Partai Non-parlemen Gugat UU Partai ke MK
- Jelang Paripurna, RUU Pemilu Masih Didebat
- 18 Partai Minta MK Cabut UU Partai Politik
- Sembilan Pasal UU Pemilu Diusulkan Direvisi
- Tiga hal krusial RUU Pemilu belum disepakati Panja
- Revisi RUU Pemilu Diharapkan Segera ke Rapat Paripurna
- Belum Tuntas, Revisi UU Pemilu Batalkan Saja
- RUU Penyelenggara Pemilu Segera Dibawa ke Paripurna
- Jabatan Komisioner KPU Berpotensi Jadi Jembatan Politik
- Diperkirakan Molor, Pembahasan Revisi UU Pemilu
- RUU Pemilu Atur Sanksi untuk Lembaga Survei
- Pansus RUU Pemilu terima DIM dari pemerintah
- RUU Pemilu perbaiki seluruh regulasi pemilu
- Gugatan UU Penyelenggara Pemilu Resmi Dicabut
- Penyelesaian RUU Pemilu Terancam Molor
- MK batalkan aturan pengunduran diri anggota KPU
- Pembahasan RUU Pemilu Sudah di Tahap Panja
- Setgab Targetkan RUU Pemilu Tuntas Pekan ini
- Pembahasan RUU Pemilu masih Mandeg
- Kini, Warga Tanpa KTP Masuk ke DPT Khusus
- UU Pemilu Terancam Digugat ke MK
- Gugatan UU Pemilu Jangan Hambat Tahapan Pemilu
- PAN usulkan revisi UU Pilpres

