Istana Sebut RUU Kamnas untuk Perkuat Sinkronisasi Lembaga
Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha menegaskan pemerintah menganggap perlu Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang akan dibahas ini karena untuk memperkuat koordinasi di antara pemegang amanah keamanan nasional. Dengan demikian, ada sinkronisasi yang kuat di antara semua elemen.
"Posisi pemerintah terkait RUU Keamanan Nasional adalah dirasakan perlu adanya koordinasi di antara pemegang amanah keamanan nasional sehingga bisa ada sinkronisasi di antara mereka," ujarnya.
Julian mengatakan, dengan adanya pembahasan di DPR, terbuka ruang bagi usulan-usulan yang substantif dari publik untuk dimasukkan dalam RUU itu.
"Semangat RUU Keamanan Nasional adalah untuk menghindari terjadinya overlap di antara undang-undang yang terkait keamanan nasional. Juga bisa memberikan stabilitas keamanan," kata Julian, Senin (9/1).
Penanganan keamanan nasional yang sejak masa reformasi ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia akan ditangani Dewan Keamanan Nasional. Itu terjadi jika substansi dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang masih berada di Sekretariat Negara disetujui parlemen.
Dalam RUU Keamanan Nasional, pemerintah mengajukan perubahan, kewenangan dalam bidang keamanan menjadi milik Dewan Keamanan Nasional. Padahal, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyatakan fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam RUU Keamanan Nasional disebutkan, pengelolaan keamanan nasional harus dilaksanakan semua perangkat negara dan komponen masyarakat. Penyelenggaraan keamanan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dirasakan perlu harmonisasi dan sinkronisasi.
sumber: mediaindonesia

