Kamis, 17 May 2012
   
Text Size

Istana Sebut RUU Kamnas untuk Perkuat Sinkronisasi Lembaga

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha menegaskan pemerintah menganggap perlu Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang akan dibahas ini karena untuk memperkuat koordinasi di antara pemegang amanah keamanan nasional. Dengan demikian, ada sinkronisasi yang kuat di antara semua elemen.

Julian mengatakan penanganan keamanan nasional di bawah Dewan Keamanan Nasional, dengan beberapa elemen yang terlibat. Saat ini, lanjutnya, RUU tersebut sedang diusulkan kepada DPR. Sejumlah pihak, seperti Menteri Pertahanan dan Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, akan membahasnya dengan Komisi I DPR.

"Posisi pemerintah terkait RUU Keamanan Nasional adalah dirasakan perlu adanya koordinasi di antara pemegang amanah keamanan nasional sehingga bisa ada sinkronisasi di antara mereka," ujarnya.

Julian mengatakan, dengan adanya pembahasan di DPR, terbuka ruang bagi usulan-usulan yang substantif dari publik untuk dimasukkan dalam RUU itu.

"Semangat RUU Keamanan Nasional adalah untuk menghindari terjadinya overlap di antara undang-undang yang terkait keamanan nasional. Juga bisa memberikan stabilitas keamanan," kata Julian, Senin (9/1).

Penanganan keamanan nasional yang sejak masa reformasi ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia akan ditangani Dewan Keamanan Nasional. Itu terjadi jika substansi dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang masih berada di Sekretariat Negara disetujui parlemen.

Dalam RUU Keamanan Nasional, pemerintah mengajukan perubahan, kewenangan dalam bidang keamanan menjadi milik Dewan Keamanan Nasional. Padahal, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyatakan fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam RUU Keamanan Nasional disebutkan, pengelolaan keamanan nasional harus dilaksanakan semua perangkat negara dan komponen masyarakat. Penyelenggaraan keamanan nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dirasakan perlu harmonisasi dan sinkronisasi.

 

 

 

sumber: mediaindonesia

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id