DPD Ajukan Uji Materiil UU MD3
Dewan Perwakilan Daerah RI akan mengajukan uji materi pasal 150 UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) karena dinilai bertentangan dengan pasal 22D ayat (2) UUD RI 1945.
Ia menjelaskan, klausul dalam UUD RI 1945 pasal 22D ayat (2) mengamanahkan DPD ikut membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah serta hubungan pusat dan daerah.
Namun pada faktanya, DPD RI hanya memberikan pertimbangan saja dan selanjutnya DPD RI tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan RUU itu.
DPR RI beralasan, pasal 150 UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang menyebutkan DPD tidak ikut serta pada pembicaraan proses pembuatan undang-undang tingkat pertama, tidak sinkron dengan UUD RI 1945 pasal 22D ayat (2).
Lebih lanjut Ferry mengatakan, biaya yang diperlukan DPD untuk melakukan rapat menampung aspirasi dari masyarakat juga tidak sedikit, sehingga jika usulan itu diabaikan oleh DPR maka terjadi pelanggaran konstitusi oleh DPR RI.
Senada dengan Ferry, anggota DPD RI Provinsi Jambi Hasbi Anshory, mengatakan untuk pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, DPD RI harusnya juga memiliki kewenangan untuk ikut serta dalam proses penentuan? calon anggota BPK. "Namun lagi-lagi DPR mengabaikan DPD RI," katanya.
Oleh karena itu, menurut dia, langkah mengajukan Judicial Review ke MK dinilai sangat diperlukan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Haryono, mengatakan bahwa tidak mudah untuk melakukan amandemen terhadap UUD?1945 karena banyak aspek yang harus dilalui supaya apa yang diinginkan DPD bisa tercapai.
"DPD RI memang memiliki hak konstitusi untuk itu, namun bukan suatu hal yg mustahil ada kelemahan terhadap UUD jika UUD saat ini diubah kembali," katanya.
sumber: republika
Link Terkait:
- Kekuasaan DPR, Pendulum Reformasi?
- Kualitas UU Buruk Karena DPR Tidak Paham Hukum
- Ketua DPR Target 35 RUU Diselesikan di 2010
- DPR Lemah, UU Disusupi Asing
- PSHK: UU 27/2009 Lemah Atur Akuntabilitas BURT
- Jalan-jalan DPR ke Luar Negeri Buat Pembahasan RUU Terhambat
- Penerbitan Keppres Terkait Posisi Jaksa Agung Untuk Mengakhiri Polemik
- DPR Studi Banding Mata Uang ke Swiss
- Pembahasan RUU Lamban, Baleg DPR tidak Mau Disalahkan
- Kunker di Tengah Bencana Perlu UU
- Komisi II DPR Optimis UU Politik Tuntas 2011
- Inilah 71 RUU prioritas DPR di 2011
- DPR Cuma Menghasilkan 14 UU
- Selama 2010, DPD Hasilkan Tiga UU
- DPR: Panja Pemberantasan Mafia Pajak untuk Penguatan Institusi Hukum
- Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pengujian UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR
- DPD: 84 UU Bermasalah
- DPD Sewot Tak Diajak Bahas RUU Keistimewaan DIY
- Ahli: UU Pemilu inskonstitusional bagi calon PNS
- DPR Menargetkan Sahkan 20 RUU
- DPR Studi Banding Lagi
- DPD rampungkan usulan RUU Pemda
- Penguatan DPD bisa lewat revisi UU dan konvensi ketatanegaraan
- Pascareses, belum Ada RUU Baru ke DPR
- Reses Berakhir, DPR Target Sahkan 17 RUU
- Pembahasan RUU Hukum di Baleg Rawan Konflik Kepentingan
- Hari Ini DPR Sahkan Perubahan UU Mahkamah Konstitusi
- DPR-Pemerintah Prioritaskan Tiga RUU
- LSM: Kualitas UU Tidak Didasarkan Uji Materi
- DPD RI Mulai Susun Materi RUU Konflik Sosial
- Laode: DPD Memiliki Legalitas Ikut Bahas RUU
- Karena Reshuffle, RUU BPJS Disahkan usai Reses
- DPR: Revisi Undang-Undang KPK Suatu Keharusan
- Ambang Batas Dinaikkan Agar Sistem Presidensial Efektif
- PBNU: UU Ormas Harus Perkuat Masyarakat Sipil

