UU Pengadaan Tanah Tunggu Perpres
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres). Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun tengah menggodok rancangan Perpres secara intensif.
Joyo Winoto menuturkan, sesuai dengan Pasal 59 UU No 2/2012 peraturan pelaksana UU ini adalah Perpres. Persiapan rancangan perpres ini pun dilaksanakan secara paralel dengan penataan agraria.
Joyo Winoto mengungkapkan, UU ini sudah berlaku untuk perencanaan pengadaan tanah. Perencanaan pengadaan tanah ini memang mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) sesuai dengan Pasal 7 UU No. 2/2012. RTRW ini dituangkan dalam peraturan daerah yang ditetapkan oleh Gubernur di setiap propinsi. "Rencana ini kan sudah bisa berjalan tanpa menunggu Perpres," jelasnya.
Yang bakal diatur dalam Perpres, lanjut Joyo Winoto, yakni pelaksanaan pengadaan tanah. Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini, lanjut Joyo Winoto, BPN tengah menyiapkan suatu unit khusus.
"Apa akan menggunakan unit khusus ini atau menggunakan yang ada sekarang, itu akan ditentukan dalam pembahasan Perpres. Pembahasan perpres ini akan dikonsolidasikan dulu dengan K/L terkait," kata Joyo Winoto.
Dalam UU ini, paling lambat Perpres berlaku setahun sejak UU ini diundangkan. UU ini diundangkan pada 14 Januari 2012 lalu.
sumber: mediaindonesia


Komentar
trimakasih atas penjelasannya
trimakasih atas penjelasannya
RSS feed for comments to this post.