Kamis, 17 May 2012
   
Text Size

UU Pengadaan Tanah Tunggu Perpres

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres). Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun tengah menggodok rancangan Perpres secara intensif.

"Perpres sedang kami siapkan dengan intensif. Malam ini ada pertemuan khusus dengan tim perancang Perpres. Nantinya akan dibawa ke rapat Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Dalam dua hari ini, BPN Menyiapkan agar draft atau rancangan awal selesai," tutur Kepala BPN Joyo Winoto seusai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Jasa Marga (Persero) Tbk di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin (30/1).

Joyo Winoto menuturkan, sesuai dengan Pasal 59 UU No 2/2012 peraturan pelaksana UU ini adalah Perpres. Persiapan rancangan perpres ini pun dilaksanakan secara paralel dengan penataan agraria.

Joyo Winoto mengungkapkan, UU ini sudah berlaku untuk perencanaan pengadaan tanah. Perencanaan pengadaan tanah ini memang mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW) sesuai dengan Pasal 7 UU No. 2/2012. RTRW ini dituangkan dalam peraturan daerah yang ditetapkan oleh Gubernur di setiap propinsi. "Rencana ini kan sudah bisa berjalan tanpa menunggu Perpres," jelasnya.

Yang bakal diatur dalam Perpres, lanjut Joyo Winoto, yakni pelaksanaan pengadaan tanah. Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini, lanjut Joyo Winoto, BPN tengah menyiapkan suatu unit khusus.

"Apa akan menggunakan unit khusus ini atau menggunakan yang ada sekarang, itu akan ditentukan dalam pembahasan Perpres. Pembahasan perpres ini akan dikonsolidasikan dulu dengan K/L terkait," kata Joyo Winoto.

Dalam UU ini, paling lambat Perpres berlaku setahun sejak UU ini diundangkan. UU ini diundangkan pada 14 Januari 2012 lalu.

 

 

 

 

sumber: mediaindonesia

Komentar  

 
#2 mohon penjelasansukir 12 Maret 2012 06:20
agaimana dengan pengadaan tanah yang sebelumnya telah dianggarkan pada APBD 2012, apa bisa langsung diproses dengan mengacu tata cara pengadaan yang lalu, sehubungan dengan mendesaknya pemanfaatan tanah,? atau menunggu perpres ?
trimakasih atas penjelasannya
Quote
 
 
#1 pengadaan tanah 2012purnama 11 Maret 2012 06:31
bagaimana dengan pengadaan tanah yang sebelumnya telah dianggarkan pada APBD 2012, apa bisa langsung diproses dengan mengacu tata cara pengadaan yang lalu, sehubungan dengan mendesaknya pemanfaatan tanah,? atau menunggu perpres ?
trimakasih atas penjelasannya
Quote
 

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id