Kamis, 17 May 2012
   
Text Size

Aset Bank Century Tersebar di 14 Negara

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk pengembalikan aset negara terkait kasus Bank Century di luar negeri. Saat ini, aset negara dalam kasus Bank Century tersebar di 14 negara.

Berdasarkan Perpres Nomor 9 Tahun 2012, salah satu kementerian yang ditunjuk untuk menangani kasus bank Century, yakni Kementerian Keuangan. Menkeu, Agus Martowardojo, mengatakan, "Ada di 14 negara. Tindak lanjutnya dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM. Nanti yang bisa sampaikan langkah-langkah yang harus dilakukan adalah dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham),” katanya, Kamis (2/2).

Kemenkeu, Kemenkumham, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dan Kejaksaan Agung (Kejakgung) ditugasi untuk memburu aset tersebut. Ketiga pihak itulah yang diberikan wewenang menangani pengembalian aset hasil tindak pidana kasus Bank Century, utamanya aset yang berada di luar negeri.

Dalam Perpres tersebut ditunjuk pula Wakil Presiden sebagai koordinator pengembalian aset Bank Century. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Wakil Presiden Boediono ditunjuk untuk memberikan arahan dan melakukan pengawasan kepada ketiga menteri tersebut dan Jaksa Agung.

 

 

 

 

 

Sumber: republika

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id