Penganugerahan KH.Abdurrahman Wahid Sebagai Bapak Ombudsman RI
Dalam rangka memperingati 40 hari wafatnya KH. Abdurrahman Wahid (Gusdur), Senin 8 Februari 2010 Ombudsman Republik Indonesia menyelenggarakan acara penganugerahan KH Abdurrahman Wahid sebagai Bapak Ombudsman Republik Indonesia. Acara yang diselenggarakan di kantor Ombudsman Republik Indonesia JL. IR. H.Juanda No. 36 Jakarta Pusat tersebut dihadiri oleh Yani Wahid (keluarga), sahabat almarhum, dan tamu undangan lainnya.
Pertimbangan Ombudsman menganugerahkan Gusdur sebagai Bapak Ombudsman sebagaimana dikemukakan oleh Ketua Ombudsman antara lain:
- Gurdur merupakan pencetus pemikiran bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari prilaku korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan pemberdayaan masyarakat untuk berperan serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara melalui lembaga Ombudsman.
- Berdasarkan pemikiran tersebut serta visi yang tajam Gurdur membentuk lembaga Ombudsman di Indonesia pada tanggal 10 Maret 2000 melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2000,dipandang perlu menganugerahkan kepadanya sebagai Bapak Ombudsman Republik Indonesia
Penetapan Gusdur sebagai Bapak Ombudsman Republik Indonesia, dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 007/SK-ORI/II/2010 tanggal 8 Pebruari 2010, yang pada kesempatan tersebut dibacakan oleh DR. Suhariyono AR, SH, MH (Sekretaris Jenderal Ombudsman RI).
Bila melihat kilas balik gagasan awal pembentukan lembaga Ombudsman pada waktu itu bermula dari pemikiran KH. Abdurrahman Wahid yang kemudian melakukan pembahasan dengan Antonius Sujata (mantan Jampidsus dan Ketua Ombudsman Republik Indonesia 2000-sekarang), Marzuki Darusman (Jaksa Agung RI pada masa itu) dan Marsilam Simanjuntak (Sekretaris Kabinet pada masa itu).
Gagasan membentuk lembaga Ombudsman pada awalnya muncul untuk menjawab keresahan masyarakat pada masa itu yang menginginkan adanya reformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Untuk itu dibentuklah sebuah lembaga yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam perkembangannya lembaga ini kemudian mendapatkan kepercayaan lebih melalui penguatan landasan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Disamping mengalami perubahan nama dari Komisi Ombudsman Nasional menjadi Ombudsman Republik Indonesia, wewenang yang diberikan pun mendapatkan perluasan yang lebih baik.
Sebagai penghargaan kepada Gurdus, Ombudsman Republik Indonesia memberi nama ruang pertemuan utama di kantor Ombudsman Republik Indonesia dengan nama Ruang KH. Abdurrahman Wahid yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 008/SK-ORI/II/2010 tanggal 8 Pebruari 2010.
Galeri Foto Acara:

