Kamis, 17 May 2012
   
Text Size

Pendapat berbeda Maria Farida: UU Penodaan Agama bermasalah

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indarti mengajukan pendapat berbeda dalam putusan MK yang menolak uji materiil UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama.
Menurutnya, UU tersebut merupakan produk masa lampau, walaupun berdasarkan aturan peralihan Pasal I UUD 1945 secara formal masih mempunyai daya laku (validity).

"Namun secara substansial mempunyai berbagai kelemahan karena adanya perubahan yang sangat mendasar terhadap UUD 1945, khususnya pasal-pasal yang nenyangkut hak asasi manusia," kata Maria Farida di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/4).

Ia menambahkan, dirinya sependapat dengan pemohon bahwa eksistensi UU tersebut perlu ditinjau kembali.

"Oleh karena dalam pelaksanaannya UU a quo sering sekali menimbulkan berbagai permasalahan. Walaupun dalam UU a quo tidak menyebutkan adanya enam agama yang diakui oleh negara, namun di dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan telah terbukti bahwa yang diberikan jaminan dan perlindungan serta bantuan-bantuan hanya keenam agama tersebut," tambahnya.

Hal ini terjadi, misalnya, lanjut Maria, dalam penerbitan KTP, KK atau dalam pelaksanaan dan pencatatan perkawinan.

"Dengan berdasarkan UU a quo juga telah dilakukan pelarangan terhadap penganut agama Kong Hu Cu yang berlangsung sejak zaman orde baru hingga saat pemerintahan Gus Dur," ungkapnya.

 

Sumber: Priamerionline.com

Komentar  

 
#2 Salut 15 November 2011 11:54
Ini bukti bahwa perempuan juga sanggup progresif, dan berpikir mandiri. Tak perlu mengekor, kalau memang itu bermasalah. Hanya orang-orang krisis dalam keyakinannya sendiri, merasa terancam atau ternodai agamanya. Undang-undang wajib melarang sejauh itu kriminal, bukan karena berbeda dg alur umum. Maju terus srikandi hukum indonesia.
Quote
 
 
#1 nggakbegitunya....bu... 23 April 2010 14:06
HAM...itubagi saya sih,,, kita wajib untuk menghormati HAM orang lain,,,tetapi permasalahannya HAM yang seperti apa dulu....karena setiap manusia yang dilahirkan di dunia ini memiliki HAM masing2...oleh karena itulah HAM itu dibatasi oleh adanya HAM orang lain juga..., oh nggak seenaknya aj...kembali ke permasalahan ini,,ketika seseorang berkeyakinan terhadap TuhanNya seperti ap..itu tidak bermasah,,tetap i ketika keyakinannya itu mengganggu keyakinan orang lain,,lebih-lebih mengatasnamakan nya dan keluar dari nash-nash ajaran agama tersebut maka hal ini jelas mengganggu bagi penganut agama tersebut..,,untuk itulah kalau misalkan berkeyakinan terhadap agama,,maka janganlah ,menyangkut pautkan agama tertentu,,buatl ah dia agama tersendiri (baru),,bereska n,,tidak ada masalah karena tidak ada HAM orang lain juga yang terganggu olehnya.UNTUK ITU SAYA SETUJU UU PENODAAN AGAMA INI.
Quote
 

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id