Pendapat berbeda Maria Farida: UU Penodaan Agama bermasalah
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maria Farida Indarti mengajukan pendapat berbeda dalam putusan MK yang menolak uji materiil UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama.
Menurutnya, UU tersebut merupakan produk masa lampau, walaupun berdasarkan aturan peralihan Pasal I UUD 1945 secara formal masih mempunyai daya laku (validity).
"Namun secara substansial mempunyai berbagai kelemahan karena adanya perubahan yang sangat mendasar terhadap UUD 1945, khususnya pasal-pasal yang nenyangkut hak asasi manusia," kata Maria Farida di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/4).
Ia menambahkan, dirinya sependapat dengan pemohon bahwa eksistensi UU tersebut perlu ditinjau kembali.
"Oleh karena dalam pelaksanaannya UU a quo sering sekali menimbulkan berbagai permasalahan. Walaupun dalam UU a quo tidak menyebutkan adanya enam agama yang diakui oleh negara, namun di dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan telah terbukti bahwa yang diberikan jaminan dan perlindungan serta bantuan-bantuan hanya keenam agama tersebut," tambahnya.
Hal ini terjadi, misalnya, lanjut Maria, dalam penerbitan KTP, KK atau dalam pelaksanaan dan pencatatan perkawinan.
"Dengan berdasarkan UU a quo juga telah dilakukan pelarangan terhadap penganut agama Kong Hu Cu yang berlangsung sejak zaman orde baru hingga saat pemerintahan Gus Dur," ungkapnya.
Sumber: Priamerionline.com
Link Terkait:
- Posisi Terakhir Pengujian Undang-Undang Tahun 2009 di MK
- MK Tolak Judicial Review UU Penodaan Agama
- Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VIII/2009
- Putusan MK Soal Polemik Jabatan Jaksa Agung Tepat
- Penerbitan Keppres Terkait Posisi Jaksa Agung Untuk Mengakhiri Polemik
- Putusan MK Cenderung Pertahankan UU Penodaan Agama
- MK kabulkan permohonan SP BCA cabut pasal UU Ketenagakerjaan
- Kontrak pertambangan dinilai lemah tanpa UU
- Ketua MK Tegaskan tidak Ikut Campur RUU MK
- Hari Ini DPR Sahkan Perubahan UU Mahkamah Konstitusi
- Koalisi LSM Akan Ajukan 'Judicial Review' UU MK
- MK uji materi UU Mahkamah Konstitusi
- MK Tak Berwenang Uji UU Hasil Ratifikasi Perjanjian Internasional
- LSM: Kualitas UU Tidak Didasarkan Uji Materi
- MK Kabulkan Permohonan Gugatan UU Ketenagakerjaan
- UU belum Memberi Jaminan Sosial bagi Pekerja
- MK kabulkan sebagian uji materi UU kesehatan
- Gugatan UU Penyelenggara Pemilu Resmi Dicabut
- MK batalkan aturan pengunduran diri anggota KPU


Komentar
RSS feed for comments to this post.