Kamis, 17 May 2012
   
Text Size

MK Tolak Judicial Review UU Penodaan Agama

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Larangan Penodaan Agama. UU tersebut masih tetap berlaku.

Mendengar putusan tersebut puluhan massa berbaju putih dan bersorban yang mengikuti persidangan langsung mengucapkan takbir, Allahu Akbar.

“MK memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Mahfud MD yang di dampingi delapan hakim konstitusi lainnnya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/4/2010).
“Dalil-dalil pemohon tidak beralasan hukum, mahkamah menolak pernyataan pemohon,” ungkap Mahfud.

MK berpendapat, negara memang memiliki otoritas untuk mengatur masyarakat. Jika ada konflik, maka yang bisa memberikan paksaan untuk mengatur adalah negara. “Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” ujar Mahfud sambil mengetuk palu.

Sementara itu di luar gedung, puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) juga terlihat bersiaga mendengarkan putusan MK tersebut. Mereka pun membubarkan diri dengan tertib setelah majelis hakim membacakan petusannya. Ratusan Polisi dari Polda Metro dan Polres Jakarta Pusat juga tampak mengawasi jalannya persidangan.(ton)

 

Sumber: Okezone.com

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id