MK Tolak Judicial Review UU Penodaan Agama
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Larangan Penodaan Agama. UU tersebut masih tetap berlaku.
“MK memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Mahfud MD yang di dampingi delapan hakim konstitusi lainnnya di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/4/2010).
“Dalil-dalil pemohon tidak beralasan hukum, mahkamah menolak pernyataan pemohon,” ungkap Mahfud.
MK berpendapat, negara memang memiliki otoritas untuk mengatur masyarakat. Jika ada konflik, maka yang bisa memberikan paksaan untuk mengatur adalah negara. “Sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” ujar Mahfud sambil mengetuk palu.
Sementara itu di luar gedung, puluhan anggota Front Pembela Islam (FPI) juga terlihat bersiaga mendengarkan putusan MK tersebut. Mereka pun membubarkan diri dengan tertib setelah majelis hakim membacakan petusannya. Ratusan Polisi dari Polda Metro dan Polres Jakarta Pusat juga tampak mengawasi jalannya persidangan.(ton)
Sumber: Okezone.com
Link Terkait:
- Posisi Terakhir Pengujian Undang-Undang Tahun 2009 di MK
- Pendapat berbeda Maria Farida: UU Penodaan Agama bermasalah
- Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VIII/2009
- Putusan MK Soal Polemik Jabatan Jaksa Agung Tepat
- Penerbitan Keppres Terkait Posisi Jaksa Agung Untuk Mengakhiri Polemik
- Putusan MK Cenderung Pertahankan UU Penodaan Agama
- MK kabulkan permohonan SP BCA cabut pasal UU Ketenagakerjaan
- Kontrak pertambangan dinilai lemah tanpa UU
- Ketua MK Tegaskan tidak Ikut Campur RUU MK
- Hari Ini DPR Sahkan Perubahan UU Mahkamah Konstitusi
- Koalisi LSM Akan Ajukan 'Judicial Review' UU MK
- MK uji materi UU Mahkamah Konstitusi
- MK Tak Berwenang Uji UU Hasil Ratifikasi Perjanjian Internasional
- LSM: Kualitas UU Tidak Didasarkan Uji Materi
- MK Kabulkan Permohonan Gugatan UU Ketenagakerjaan
- UU belum Memberi Jaminan Sosial bagi Pekerja
- MK kabulkan sebagian uji materi UU kesehatan
- Gugatan UU Penyelenggara Pemilu Resmi Dicabut
- MK batalkan aturan pengunduran diri anggota KPU

