Kilas Berita
Kualitas UU Buruk Karena DPR Tidak Paham Hukum
Kualitas UU Buruk Karena DPR Tidak Paham Hukum
Ada beberapa alasan kenapa begitu banyak UU yang diujimaterikan ke Mahkamah Kosntitusi (MK). Salah satunya adalah karena ketidaktahuan anggota dewan tentang permasalahan dalam negeri dan pemerintahan. Hal ini disampaikan Ketua MK Mahfud MD di Jakarta, Senin (2/8). Menurut Mahfud, banyaknya UU yang diujimaterikan karena sebagian besar anggota dewan tak mengerti masalah hukum. "Kualitas rendah karena faktor logis saja. Misalnya, aggota DPR itu sebagian besar tidak mengerti masalah-masalah konstitusi, tidak mengerti masalah pemerintahan, tidak mengerti masalah-masalah politik. Jadi dalam perdebatan, didomoinasi sekelompok orang yang mengerti sedikit juga," jelasnya.
Bahkan fungsi staf ahli yang dimiliki juga tak banyak membatu. Pasalnya, staf ahli yang biasanya lebih paham tentang masalah hukum dan pembuatan UU, tidak bisa ikut memutuskan. Bahkan sering kali memberi masukan karena asal ada saja. "Sementara fungsi staf ahli itu tidak bisa memberi apa-apa, karena tidak ikut memutuskan. Hanya memberi masukan. memberi masukan juga kadang kala asal ada. Karena saya pernah disana, jadi saya tahu," paparnya.
Ditambahkan Mahfud, ada juga UU yang dibuat DPR karena memang memiliki kualitas rendah, sehingga dengan mudah digugat ke MK. Biasanya UU semacam ini karena tidak menyangkut masalah rakyat, dan lebih cenderung berbau politik. AKibatnya, UU lolos begitu saja tanpa diteliti terlebih dahulu.
"Alasan kedua karena memang kualitasya rendah. Itu ada juga dan sudah pasti. Misalnya karena rendahnya kualitas di DPR itu kadang kala sebuah UU tidak menarik perhatian publik karena materinya tidak menyangkut soal-soal interset. Karena tidak menarik perhatian publik, lalu lepas dari ketelitian," imbuhnya.
Ia pun mencontohkan UU yang mengatur fasilitas gaji pejabat negara, UU yang menyangkut masalah kesejahteraa rakyat (pasal 33 UUD 45), hingga pengaturan cara pembagaian kursi di DPR, menjadi beberapa UU yang kerap dibawa ke MK.
"Yang banyak sekali itu menyangkut masalah-masalah Pasal 33 UUD 45 yang diujikan ke sini, atau UU yang lahir yang dianggap bertentangan dengan Pasal 33 UUD 45, tentang kesejahteraan sosial. Itu biasanya dibahas tidak menarik perhatian sehingga lepas link akademisnya dengan UUD. Semangat konstitusinya terlepas, lalu itu menyebabkan rendah. Bahkan ada yang lahir karena produk permainan politik, sehingga sejak awal disadari sudah salah, sudah sewenang-wenang," tegasnya.
Melengkapi dua alasan tersebut, adalah alasan ketiga karena perkemabngan kodisi masyrakat yang semakin maju dan dinamis, sehingga UU tak lagi bisa diterapkan. "Karena ketinggalan zaman. Pada waktu dibuat bagus, tetapi sekarang banyak perubahan situasi, termasuk perubahan konstitusi, jadi sudah tidak pas," pungkasnya.
Sumber: Media Indonesia
Link Terkait:
- Kekuasaan DPR, Pendulum Reformasi?
- Ketua DPR Target 35 RUU Diselesikan di 2010
- DPR Lemah, UU Disusupi Asing
- PSHK: UU 27/2009 Lemah Atur Akuntabilitas BURT
- Jalan-jalan DPR ke Luar Negeri Buat Pembahasan RUU Terhambat
- DPR Studi Banding Mata Uang ke Swiss
- Pembahasan RUU Lamban, Baleg DPR tidak Mau Disalahkan
- Kunker di Tengah Bencana Perlu UU
- Komisi II DPR Optimis UU Politik Tuntas 2011
- Inilah 71 RUU prioritas DPR di 2011
- DPR Cuma Menghasilkan 14 UU
- DPR: Panja Pemberantasan Mafia Pajak untuk Penguatan Institusi Hukum
- Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pengujian UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR
- DPD Sewot Tak Diajak Bahas RUU Keistimewaan DIY
- Ahli: UU Pemilu inskonstitusional bagi calon PNS
- DPR Menargetkan Sahkan 20 RUU
- DPR Studi Banding Lagi
- Pascareses, belum Ada RUU Baru ke DPR
- Reses Berakhir, DPR Target Sahkan 17 RUU
- Pembahasan RUU Hukum di Baleg Rawan Konflik Kepentingan
- Hari Ini DPR Sahkan Perubahan UU Mahkamah Konstitusi
- DPR-Pemerintah Prioritaskan Tiga RUU
- LSM: Kualitas UU Tidak Didasarkan Uji Materi
- DPD RI Mulai Susun Materi RUU Konflik Sosial
- Laode: DPD Memiliki Legalitas Ikut Bahas RUU
- Karena Reshuffle, RUU BPJS Disahkan usai Reses
- DPR: Revisi Undang-Undang KPK Suatu Keharusan
- Ambang Batas Dinaikkan Agar Sistem Presidensial Efektif
- DPD Ajukan Uji Materiil UU MD3
- PBNU: UU Ormas Harus Perkuat Masyarakat Sipil

