Kilas Berita
Ketua DPR Target 35 RUU Diselesikan di 2010
Ketua DPR Target 35 RUU Diselesikan di 2010
Ketua DPR Marzuki Alie menilai, kendala dalam menyusun RUU tidak hanya dipengaruhi dari sisi kinerja DPR semata, tetapi juga faktor persoalan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah. Meski begitu, Marzuki bertekad, tahun 2010 ini, 50 persen dari 70 Rancangan Undang-undang yang masuk prioritas legislasi bisa diselesaikan.“Dalam konteks ini, tentunya kami sama-sama mengharapkan agar proses kerjasama antara DPR RI dengan Pemerintah khususnya dalam penyusunan UU dapat lebih efektif dan efisien,” kata Ketua DPR saat menyampaikan pidato laporan kinerja DPR RI periode Oktober 2009-Agustus 2010, Senin 30 Agustus 2010.
Dia mengatakan, DPR sangat memperhatikan tidak saja kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan tetapi juga kuantitasnya. “Ini merupakan sebagai bentuk komitmen DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Komitmen tersebut sejauh mungkin mewujudkan apa yang benar-benar secara substansi menjadi aspirasi rakyat dan bukan sama sekali politik kompromi publik secara parsial, yang justru menunjukkan kolusi bagi pemenuhan kepentingan sempit atau kelompok tertentu."
Marzuki menyatakan kritik terhadap produktivitas DPR berkaitan dengan rendahnya jumlah RUU yang dapat dihasilkan, harus dilihat secara proporsional. Menurutnya, hal itu terkait kecermatan dari para wakil rakyat dalam menuangkan aspirasi yang akan diperjuangkan melalui proses pembahasan dan perdebatan di forum rapat-rapat DPR RI bersama pihak pemerintah.
Lebih lanjut Ketua DPR memaparkan, suatu rancangan undang-undang perlu dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi terlebih dahulu terhadap undang-undang lain agar tidak terjadi perbenturan atau pertentantangan satu sama lain. Dia menambahkan, setiap rancangan undang-undang yang diajukan dan dibahas juga didasarkan kepada konstitusi UUD tahun 1945.
“Dewan berharap produk legislasi yang merupakan keputusan bersama antara Dewan dengan Pemerintah merupakan produk legislasi yang berkualitas dan diterima oleh semua pihak,” terangnya.
Marzuki mengatakan, sejak bulan Oktober 2009 sampai tanggal 29 Agustus 2010, Dewan telah menyelesaikan pembahasan sebanyak 7 (tujuh) RUU dari target 70 RUU. DPR optimistis capaian 50 persen dari target 70 RUU sesuai prioritas tahun 2010 dapat diselesaikan pada akhir tahun 2010 ini.
Ketua DPR mengatakan, DPR telah menyusun berbagai strategi untuk mempercepat pencapaian target RUU di antaranya adalah mengefektifkan dan menambah hari legislasi, meningkatkan kerja sama dengan para akademisi, perguruan tinggi dan lembaga sosial kemasyarakatan, menambah tenaga fungsional dan tenaga ahli sesuai kebutuhan.
Sumber: VIVAnews
Link Terkait:
- Kekuasaan DPR, Pendulum Reformasi?
- Kualitas UU Buruk Karena DPR Tidak Paham Hukum
- DPR Lemah, UU Disusupi Asing
- PSHK: UU 27/2009 Lemah Atur Akuntabilitas BURT
- Jalan-jalan DPR ke Luar Negeri Buat Pembahasan RUU Terhambat
- DPR Studi Banding Mata Uang ke Swiss
- Pembahasan RUU Lamban, Baleg DPR tidak Mau Disalahkan
- Kunker di Tengah Bencana Perlu UU
- Komisi II DPR Optimis UU Politik Tuntas 2011
- Inilah 71 RUU prioritas DPR di 2011
- DPR Cuma Menghasilkan 14 UU
- DPR: Panja Pemberantasan Mafia Pajak untuk Penguatan Institusi Hukum
- Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pengujian UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR
- DPD Sewot Tak Diajak Bahas RUU Keistimewaan DIY
- Ahli: UU Pemilu inskonstitusional bagi calon PNS
- DPR Menargetkan Sahkan 20 RUU
- DPR Studi Banding Lagi
- Pascareses, belum Ada RUU Baru ke DPR
- Reses Berakhir, DPR Target Sahkan 17 RUU
- Pembahasan RUU Hukum di Baleg Rawan Konflik Kepentingan
- Hari Ini DPR Sahkan Perubahan UU Mahkamah Konstitusi
- DPR-Pemerintah Prioritaskan Tiga RUU
- LSM: Kualitas UU Tidak Didasarkan Uji Materi
- DPD RI Mulai Susun Materi RUU Konflik Sosial
- Laode: DPD Memiliki Legalitas Ikut Bahas RUU
- Karena Reshuffle, RUU BPJS Disahkan usai Reses
- DPR: Revisi Undang-Undang KPK Suatu Keharusan
- Ambang Batas Dinaikkan Agar Sistem Presidensial Efektif
- DPD Ajukan Uji Materiil UU MD3
- PBNU: UU Ormas Harus Perkuat Masyarakat Sipil


Komentar
RSS feed for comments to this post.