Rabu, 08 Februari 2012
   
Text Size

DPR Lemah, UU Disusupi Asing

Banyaknya undang-undang (UU) yang disusupi kepentingan asing merupakan bukti bahwa fungsi legislasi dan pengawasan yang DPR sangat lemah.

“Itu kolonialisme baru dari kekuatan asing untuk menjajah dan menghisap ekonomi Indonesia,” kata Prof Sri Edi Swasono di Jakarta, kemarin. Para analis juga mengecam DPR yang malas dan cari gampangnya saja dalam melakukan proses legislasi, padahal dampaknya buruk bagi rakyat negeri ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Intelejen Negara (BIN) mensinyalir ada 72 UU yang disusupi kepentingan asing, di antaranya UU Pendidikan Nasional (No 20 Tahun 2003), UU Kesehatan (No 23 Tahun 1992) dan UU Kelistrikan No 20 Tahun 2002.

Juga UU Sumber Daya Air (No 7 Tahun 2004), UU Penanaman Modal Asing (No 25 Tahun 2007), UU Migas (No 22 Tahun 2001), UU Pemilu (No 10 Tahun 2008) dan UU Perbankan yang kini tengah digodok pemerintah untuk direvisi. Di sektor perbankan dan energi/pertambangan, dominasi modal asing merajalela sehingga aset nasional kian menyusut.

Tiga lembaga asing yang berbasis di Amerika Serikat (AS) tercatat paling banyak menjadi konsultan pemerintah dalam merancang UU tersebut, sehingga disinyalir menyusupkan kepentingan yang merugikan negara dan rakyat.

Ketiga lembaga tersebut adalah World Bank (Bank Dunia), International Monetary Fund (IMF) dan United States Agency for International Development (USAID).

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P), Eva Kusuma Sundari mengatakan, persoalan UU yang disusupi kepentingan asing memang tidak terlepas dari lemahnya fungsi legislasi dan kontrol DPR.

“Masalah ini harus menjadi trigger bagi DPR untuk berbenah diri, dan menyadari bahwa kita harus memperbaiki kualitas fungsi legislasi dan kontrol terhadap UU yang diterbitkan agar tidak merugikan negara dan terlebih rakyat,” kata Eva.

Eva menegaskan, akan segera menyampaikan data yang diperolehnya terkait UU yang disusupi kepentingan asing dari Badan Intelijen Nasional (BIN) kepada FPDI-P untuk disampaikan kepada pimpinan DPR agar menjadi perhatian bagi Badan Legislasi dalam mengkritisi draf RUU maupun revisi UU yang diajukan pemerintah.

Pakar politik Dr Cecep Effendi menegaskan, jika DPR betul-betul ingin memperbaiki kualitas UU agar tidak merugikan negara, dan menguntungkan kepentingan pihak asing, DPR harus meningkatkan keahlian dan kualitas fungsi legislasi dan pengawasan secara optimal.

Salah satu hal yang harus dikritisi DPR adalah memperhatikan program-program yang mendapat bantuan pihak asing dalam bentuk pinjaman. Pasalnya, lembaga asing itu biasanya memiliki kepentingan untuk menjamin keberlangsungan program, sehingga tidak tertutup kemungkinan menyusupkan pasal-pasal dalam draf UU.

“DPR lemah, eksekutif lemah, yudikatif payah, semua itu butuh kontrol sosial dari civil society dan pers agar demokrasi kita berpihak kepada kepentingan bangsa dan rakyat, bukan melayani kekuatan asing yang jelas pasti menindas,” kata Hadimulyo MSc, mantan anggota DPR PPP yang kini pengurus ICMI Pusat.

 

Sumber: Inilah.com

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id