Rabu, 08 Februari 2012
   
Text Size

Walikota Makassar Pimpin Ombudsman Daerah Lakukan Yudicial Review UU 37 Tahun 2008

Sebanyak delapan Ombudsman Daerah di Indonesia, berkumpul di Makassar untuk menyatakan sikap menolak keberadaan Undang – Undang nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Delapan daerah ini bahkan akan melakukan yuducial review terhadap UU tersebut karena dinilai tidak mengakomodasi keberadaan Ombudsman daerah.

Kedelapan Ombudsman tersebut mendapat kekuatan dari Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin yang merupakan satu – satu pemimpin yang berasal dari unsur pemerintah yang akan mengajukan judicial Review terhadap keberadaan UU tersebut.

“Inti pertemuan kita hari ini adalah untuk menyusun konsep dan manajerial pengajuan Judicial Review terhadap Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2008 yang saat ini kita rasakan sangat bersifat sentralistik dan tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah” ujar Ilham saat membuka rapat kordinasi Ombudsman Daerah di hotel Singgasana, Senin (30/08/2010).

Menurut Ilham, undang – undang tersebut tidak mengakomodasi keberadaan Ombudsman Daerah, padahal Ombudsman Daerah memiliki pijakan konstitusi dan Peraturan perundang undangan, yakni undang – undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN serta TAP MPR nomor VIII/2000.

UU Nomor 37 tahun 2008, khususnya pasal 46 mencantumkan larangan penggunaan kata “ Ombudsman “ kepada berbagai institusi, media dan lainnya. Larangan ini efektif berlaku dua tahun sejak mulai berlakunya undang – undang nomor 37 tahun 2008 tersebut. “ Artinya saat ini karena undang – undang nomor 37 tahun 2008 diundangkan pada bulan oktober 2008, maka kita hanya memiliki sedikit waktu untuk melakukan upaya hukum dan gerakan kesadaran berdesentralisasi menuju kepemerintahan yang lebih baik “ ujar Ilham.

Ditempat yang sama, Ketua Lembaga Ombudsman Swasta Daerah Istimewa Yogyakarta Ananta Heri Pramono, SE, MM mengatakan, pertemuan yang berlangsung selama dua hari dalam bentuk loka karya dan rakornas ini, diharap mampu merumuskan langkah strategi merespon keberadaan uu nomor tahun 2008 ini. “Kami akan membuat komitmen bersama untuk meneruskan lembaga ombudsman didaerah masing masing karena memang sanngat dibutuhkan. Kami juga senang karena ada walikota yang siap pasang badan dan ikut serta mendukung upaya yudicial review yang akan kita ajukan ini “ ujar Ananta.

 

Sumber: SeruuCom!

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id