Kilas Berita
LSM Tolak RUU Komcad Dibahas Tahun Ini
LSM Tolak RUU Komcad Dibahas Tahun Ini
Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Pembahasan dan Pengesahan RUU Komponen Cadangan (Komcad) menolak pembahasan dan pengesahan pada tahun ini. Pasalnya secara umum sifat dari Komcad, dan pengangkatan anggota Komcad di dalam RUU sebenarnya bersifat wajib dan bukan sukarela."Hal ini terlihat dari pengaturan tentang pengangkatan Komcad sebagaimana dalam pasal 8 RUU Jo Pasal 38 RUU ayat 1 yang memberikan sanksi pidana," kata Direktur LBH Jakarta, Nurcholis di Kantor Imparsial, Jakarta, Rabu(1/9).
Lebih lanjut, Nurcholis mengatakan RUU ini belum mengatur mekanisme penolakan concientions objection yang secara harafiah diartikan sebagai penolakan bersungguh-sungguh sebenarnya merupakan penolakan seseorang terhadap wajib militer berdasarkan kepercayaan dan keyakinannya.
"Penolakan wajib militer itu didasarkan atas pengakuan kebebesan berpikir, hati nurani dan beragama sebagaimana ditegaskan dalam ICCPR maupun UUD itu sendiri," katanya.
Menurutnya dibeberapa negara lain, mekanisme penolakan ini diakui dan negara tersebut menyiapkan suatu pilihan bagi warga negaranya yang menolak mengikuti wamil dengan program pengabdian sosial seperti di Argentina, Amerika Serikat dan Kanada. Bahkan Komisi Tinggi HAM PBB juga mengeluarkan resolusi mengenai penolakan terhadap wamil oleh seseorang melalui resolusi 1998/77.
"Sebagai bagian dari RUU Bidang Keamanan, pembentukan dan rencana pembahasan RUU Kompunen Cadangan Pertahanan Negara pada tahun ini sesungguhnya patut dipertanyakan mengingat masih terdapat agenda krusial dalam reformasi sektor keamanan yang seharusnya terlebih dahulu menjadi prioritas utama untuk dibahas oleh pemerintah dan parlemen yaitu peradilan militer melalui revisi UU PM, RUU tentang tugas perbantuan, RUU Intelejen negara maupun pembahasan RUU Kamnas itu sendiri," paparnya. Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Pembahasan dan Pengesahan RUU Komcad yang terdiri dari Imparsial, IDSPS, INFID, HRWG, LBH Jakart, Kontras, Lesperssi, Praxis, KRHN, PBHI, Elsam, PSHK, LSPP, IGJ, Kasum, ICW.
Sumber: Primaironline

