Rabu, 08 Februari 2012
   
Text Size

Bawaslu Minta Cabang Hingga ke Tingkat II di Revisi UU Pemilu

Badan Pengawas Penilihan Umum (Bawaslu) menginginkan penguatan kelembagaan dengan mewacanakan keberadaan Bawaslu hingga tingkat kabupaten atau kota. Masukan ini ditujukan untuk revisi UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelengaraan Pemilu.

Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini mengatakan ada harapan mengemuka bahwa lembaga ini harus memiliki peran signifikan dalam penyelenggaraan Pemilu. “Sehingga mendesak bagi lembaga ini untuk diperkuat sejumlah karakternya,” jelas Nur Hidayat Sardini, dalam siaran pers yang diterima primaironline.com, Minggu (5/9) malam.

Wacana penguatan ini merupakan hasil pembahasan mengenai revisi UU Pemilu. Selain diskui internal di Bawaslu, masukan terkait penguatan peran Bawalu juga disampaikan beberapa pihak, seperti akademisi, pemantau pemilu, kalangan pemerintah serta sejumlah Anggota Komisi II DPR RI, staf ahli dan tenaga ahli DPR RI serta pemangku kepentingan lainnya.
Katanya, posisi kekuatan masyarakat lebih sering tidak berdaya di depan kekuatan negara. Oleh sebab itu, perlu penyeimbang dan kontrol kepada lembaga penyelenggara dan peserta pemilu.

Ada pun pokok-pokok bahan masukan revisi Undang-undang 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yakni terkait pengawasan Bawaslu yang bersifat tetap mencakup provinsi, kabupaten dan kota. Adapun Panwaslu Kecamatan, PPL dan PPLN bersifat ad hoc.

"Pertimbangan Bawaslu mengusulkan agar Bawaslu hingga tingkat Kabupaten/kota bersifat tetap karena sebagai sebuah lembaga yang berfungsi melakukan pengawasan dan pengawalan integritas penyelenggaraan Pemilu, lembaga pengawas Pemilu harus didesain sebagai sebuah organisasi yang memiliki kewenangan yang kuat dan efektif untuk menegakkan asas luber dan jurdil," ujarnya.

Selain itu, terdapat konsep yang dapat ditawarkan adalah memperbesar kewenangan Panwas untuk memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu. "Kewenangan ini sebelumnya melekat di KPU," jelasnya.

 

Sumber:  Primaironline

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id