Kilas Berita
Bawaslu Minta Cabang Hingga ke Tingkat II di Revisi UU Pemilu
Bawaslu Minta Cabang Hingga ke Tingkat II di Revisi UU Pemilu
Badan Pengawas Penilihan Umum (Bawaslu) menginginkan penguatan kelembagaan dengan mewacanakan keberadaan Bawaslu hingga tingkat kabupaten atau kota. Masukan ini ditujukan untuk revisi UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelengaraan Pemilu.Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini mengatakan ada harapan mengemuka bahwa lembaga ini harus memiliki peran signifikan dalam penyelenggaraan Pemilu. “Sehingga mendesak bagi lembaga ini untuk diperkuat sejumlah karakternya,” jelas Nur Hidayat Sardini, dalam siaran pers yang diterima primaironline.com, Minggu (5/9) malam.
Wacana penguatan ini merupakan hasil pembahasan mengenai revisi UU Pemilu. Selain diskui internal di Bawaslu, masukan terkait penguatan peran Bawalu juga disampaikan beberapa pihak, seperti akademisi, pemantau pemilu, kalangan pemerintah serta sejumlah Anggota Komisi II DPR RI, staf ahli dan tenaga ahli DPR RI serta pemangku kepentingan lainnya.
Katanya, posisi kekuatan masyarakat lebih sering tidak berdaya di depan kekuatan negara. Oleh sebab itu, perlu penyeimbang dan kontrol kepada lembaga penyelenggara dan peserta pemilu.
Ada pun pokok-pokok bahan masukan revisi Undang-undang 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yakni terkait pengawasan Bawaslu yang bersifat tetap mencakup provinsi, kabupaten dan kota. Adapun Panwaslu Kecamatan, PPL dan PPLN bersifat ad hoc.
"Pertimbangan Bawaslu mengusulkan agar Bawaslu hingga tingkat Kabupaten/kota bersifat tetap karena sebagai sebuah lembaga yang berfungsi melakukan pengawasan dan pengawalan integritas penyelenggaraan Pemilu, lembaga pengawas Pemilu harus didesain sebagai sebuah organisasi yang memiliki kewenangan yang kuat dan efektif untuk menegakkan asas luber dan jurdil," ujarnya.
Selain itu, terdapat konsep yang dapat ditawarkan adalah memperbesar kewenangan Panwas untuk memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu. "Kewenangan ini sebelumnya melekat di KPU," jelasnya.
Sumber: Primaironline
Link Terkait:
- Konflik Internal Partai Sebagai Salah Satu Penyebab Kompleksitas Sistem Multi Partai di Indonesia
- Peran Partai Politik dalam Penyelenggaraan Pemilu yang Aspiratif dan Demokratis
- Paradigma Baru UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
- Revisi UU Penyelenggara Pemilu Harus Tuntas
- PKS Setuju Voting Revisi UU Penyelenggara Pemilu
- Partai Besar Dituding Kondisikan Buntunya Revisi UU Pemilu
- KPU Sarankan UU Pemilu dan Parpol Diselesaikan Lebih Dahulu
- RUU Penyelenggara Pemilu, Bila Demokrat Tetap Tolak, Golkar Minta Voting
- 19 Partai Non-parlemen Gugat UU Partai ke MK
- Jelang Paripurna, RUU Pemilu Masih Didebat
- 18 Partai Minta MK Cabut UU Partai Politik
- Sembilan Pasal UU Pemilu Diusulkan Direvisi
- Tiga hal krusial RUU Pemilu belum disepakati Panja
- Revisi RUU Pemilu Diharapkan Segera ke Rapat Paripurna
- Belum Tuntas, Revisi UU Pemilu Batalkan Saja
- RUU Penyelenggara Pemilu Segera Dibawa ke Paripurna
- Jabatan Komisioner KPU Berpotensi Jadi Jembatan Politik
- Diperkirakan Molor, Pembahasan Revisi UU Pemilu
- RUU Pemilu Atur Sanksi untuk Lembaga Survei
- Pansus RUU Pemilu terima DIM dari pemerintah
- RUU Pemilu perbaiki seluruh regulasi pemilu
- Gugatan UU Penyelenggara Pemilu Resmi Dicabut
- Penyelesaian RUU Pemilu Terancam Molor
- MK Minta DPR Tak Emosi Terkait UU Soal KPU
- Pembahasan RUU Pemilu Sudah di Tahap Panja
- Setgab Targetkan RUU Pemilu Tuntas Pekan ini

