Rabu, 08 Februari 2012
   
Text Size

Lindungi Warisan Budaya, Pemerintah Rancang UU Terkait

Menghindari kemungkinan klaim negara lain terhadap warisan kebudayaan yang dimiliki Indonesia, pemerintah menyusun RUU Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Internasional atas Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

"Negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, menginginkan adanya pengaturan warisan budaya seperti sistem HAKI yang sekarang," kata Kasubdit Kerjasama Internasional, Dede Mia Yusanti kepada primaironline.com, Selasa (7/9).

Menurutnya, hal tersebut menghindari main klaim atas warisan budaya. Namun, Dede mengungkapkan, bahwa untuk pengaturannya saat ini pemerintah belum mempunyai mekanisme yang tepat.

"Sistem HAKI sekarang harus memenuhi syarat kebaruan, sedangkan  kebudayaan yang hendak diatur berumur ratusan tahun, bagaimana mau sistemnya? Itu yang jadi isu krusial antara negara berkembang dan negara maju. Sampai saat ini belum ada mekanisme, secara internasional belum ada karena penolakan dari negara maju," paparnya.

Oleh karena itu, Dede menambahkan, munculnya klaim warisan budaya seperti tarian Pendet dan Reog Ponorogo yang sempat diklaim Malaysia merupakan pelajaran bagi Indonesia untuk ke depan, sehingga ada mekanisme untuk HAKI-nya.

"Sekarang budaya Indonesia banyak sekali yang mau punah kalau itu mau diatur, kalau mau pakai budaya kita harus bayar. Semakin mempercepat kepunahan. Tetapi yang ingin kita atur bukan soal izin dan keuntungannya. Tapi bagaimana secara moral dia menyebutkan dari negara mana budaya itu berasal," jelasnya.

 

Sumber: Primaironline

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id