PSHK: UU 27/2009 Lemah Atur Akuntabilitas BURT
Lembaga swadaya masyarakat Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, lemah dalam mengatur akuntabilitas Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.
"UU tersebut dan Tata Tertib DPR relatif lemah mengatur aspek akuntabilitas BURT," kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri di Jakarta, Rabu .
Ronald memaparkan, Pasal 130 UU No 27/2009 menyatakan bahwa BURT merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
Artinya, ujar dia, BURT ada dan bekerja tidak terikat dengan batas waktu keberlakuan sehingga bila DPR berkehendak untuk membubarkan DPR, maka UU tersebut harus direvisi terlebih dahulu.
Sedangkan dalam Pasal 87 Peraturan DPR No 1/2009 tentang Tata Tertib DPR, dinyatakan bahwa BURT dapat menyampaikan hasil pengawasan realisasi pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR setiap triwulan."Keberadaan kata "dapat" menunjukkan penyampaian hasil pengawasan realisasi pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR setiap triwulan bersifat fakultatif atau pilihan, bukan suatu kewajiban yang diperintahkan oleh Tata Tertib," katanya.
Selain itu, ujar dia, ternyata laporan kinerja yang disampaikan BURT tidak berlangsung reguler tetapi dalam bentuk penyampaian laporan kinerja "khusus" yang berarti harus terdapat inisiatif terlebih dahulu, sesuai tafsiran dari Pasal 86 hufur e Tata Tertib DPR.
Padahal, lanjut Ronald, dalam Pasal 220 Tata Tertib tidak ditemukan kategori rapat paripurna yang khusus sebagai salah satu jenis rapat yang berlaku di DPR.
Untuk itu, PSHK berpendapat harus didorong revisi terhadap UU No 27/2009 dan Tata Tertib DPR agar terdapat berbagai terobosan yang dianggap strategis dan berguna untuk menciptakan kinerja BURT yang transparan dan akuntabel.
"Membubarkan BURT bisa saja dilakukan, tapi langkah tersebut bukanlah sebuah konsekuensi yang disederhanakan atau sebatas jawaban pamungkas dari upaya evaluasi," katanya.
Sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR mendesak pembubaran Badan Urusan Rumah Tangga di lembaga tersebut karena sering menimbulkan citra buruk dan kesimpangsiuran, seperti masalah pembangunan gedung baru.
Ketua Fraksi PKS DPR Mustafa Kamal pada 6 September mengemukakan, BURT kerap bermasalah dan menjadi sumber pencitraan buruk bagi DPR.
Rencana pembangunan gedung baru DPR RI yang diumumkan tepat pada HUT ke-65 DPR pada 30 Agustus menggemparkan masyarakat di Tanah Air.
Bukan saja karena berlantai 36, tetapi juga karena diumumkan tiba-tiba dan langsung diadakan tender serta biayanya yang ditaksir mencapai Rp1,8 triliun.
Sumber: Yahoo! Indonesia News
Link Terkait:
- Kekuasaan DPR, Pendulum Reformasi?
- Kualitas UU Buruk Karena DPR Tidak Paham Hukum
- Ketua DPR Target 35 RUU Diselesikan di 2010
- DPR Lemah, UU Disusupi Asing
- Jalan-jalan DPR ke Luar Negeri Buat Pembahasan RUU Terhambat
- DPR Studi Banding Mata Uang ke Swiss
- Pembahasan RUU Lamban, Baleg DPR tidak Mau Disalahkan
- Kunker di Tengah Bencana Perlu UU
- Komisi II DPR Optimis UU Politik Tuntas 2011
- Inilah 71 RUU prioritas DPR di 2011
- DPR Cuma Menghasilkan 14 UU
- DPR: Panja Pemberantasan Mafia Pajak untuk Penguatan Institusi Hukum
- Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pengujian UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR
- DPD Sewot Tak Diajak Bahas RUU Keistimewaan DIY
- Ahli: UU Pemilu inskonstitusional bagi calon PNS
- DPR Menargetkan Sahkan 20 RUU
- DPR Studi Banding Lagi
- Pascareses, belum Ada RUU Baru ke DPR
- Reses Berakhir, DPR Target Sahkan 17 RUU
- Pembahasan RUU Hukum di Baleg Rawan Konflik Kepentingan
- Hari Ini DPR Sahkan Perubahan UU Mahkamah Konstitusi
- DPR-Pemerintah Prioritaskan Tiga RUU
- LSM: Kualitas UU Tidak Didasarkan Uji Materi
- DPD RI Mulai Susun Materi RUU Konflik Sosial
- Laode: DPD Memiliki Legalitas Ikut Bahas RUU
- Karena Reshuffle, RUU BPJS Disahkan usai Reses
- DPR: Revisi Undang-Undang KPK Suatu Keharusan
- Ambang Batas Dinaikkan Agar Sistem Presidensial Efektif
- DPD Ajukan Uji Materiil UU MD3
- PBNU: UU Ormas Harus Perkuat Masyarakat Sipil

