Kamis, 17 May 2012
   
Text Size

PSHK: UU 27/2009 Lemah Atur Akuntabilitas BURT

Lembaga swadaya masyarakat Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) menilai bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, lemah dalam mengatur akuntabilitas Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR.

"UU tersebut dan Tata Tertib DPR relatif lemah mengatur aspek akuntabilitas BURT," kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri di Jakarta, Rabu .

Ronald memaparkan, Pasal 130 UU No 27/2009 menyatakan bahwa BURT merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

Artinya, ujar dia, BURT ada dan bekerja tidak terikat dengan batas waktu keberlakuan sehingga bila DPR berkehendak untuk membubarkan DPR, maka UU tersebut harus direvisi terlebih dahulu.

Sedangkan dalam Pasal 87 Peraturan DPR No 1/2009 tentang Tata Tertib DPR, dinyatakan bahwa BURT dapat menyampaikan hasil pengawasan realisasi pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR setiap triwulan.

"Keberadaan kata "dapat" menunjukkan penyampaian hasil pengawasan realisasi pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR setiap triwulan bersifat fakultatif atau pilihan, bukan suatu kewajiban yang diperintahkan oleh Tata Tertib," katanya.

 

Selain itu, ujar dia, ternyata laporan kinerja yang disampaikan BURT tidak berlangsung reguler tetapi dalam bentuk penyampaian laporan kinerja "khusus" yang berarti harus terdapat inisiatif terlebih dahulu, sesuai tafsiran dari Pasal 86 hufur e Tata Tertib DPR.

Padahal, lanjut Ronald, dalam Pasal 220 Tata Tertib tidak ditemukan kategori rapat paripurna yang khusus sebagai salah satu jenis rapat yang berlaku di DPR.

Untuk itu, PSHK berpendapat harus didorong revisi terhadap UU No 27/2009 dan Tata Tertib DPR agar terdapat berbagai terobosan yang dianggap strategis dan berguna untuk menciptakan kinerja BURT yang transparan dan akuntabel.

"Membubarkan BURT bisa saja dilakukan, tapi langkah tersebut bukanlah sebuah konsekuensi yang disederhanakan atau sebatas jawaban pamungkas dari upaya evaluasi," katanya.

Sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR mendesak pembubaran Badan Urusan Rumah Tangga di lembaga tersebut karena sering menimbulkan citra buruk dan kesimpangsiuran, seperti masalah pembangunan gedung baru.

Ketua Fraksi PKS DPR Mustafa Kamal pada 6 September mengemukakan, BURT kerap bermasalah dan menjadi sumber pencitraan buruk bagi DPR.

Rencana pembangunan gedung baru DPR RI yang diumumkan tepat pada HUT ke-65 DPR pada 30 Agustus menggemparkan masyarakat di Tanah Air.

Bukan saja karena berlantai 36, tetapi juga karena diumumkan tiba-tiba dan langsung diadakan tender serta biayanya yang ditaksir mencapai Rp1,8 triliun.

 

Sumber: Yahoo! Indonesia News

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id