Kamis, 17 May 2012
   
Text Size

Putusan MK Soal Polemik Jabatan Jaksa Agung Tepat

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencabutan Hendarman Supandji dari jabatan Jaksa Agung dinilai sudah tepat. Namun, MK juga harusnya memberikan kepastian soal teknis jabatan Jaksa Agung.

"Keputusan MK itu sudah tepat karena memang tak ada ketegasan dalam undang-undang kejaksaan yang mengatur jabatan Jaksa Agung," ujar Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Hasril Hentarto saat dihubungi Republika.

Menurut Hasril, MK juga harus menjelaskan bagaimana semestinya jabatan Jaksa Agung. Seperti, berapa lama ia bisa menjabat, dan bagaimana kedudukannya disandingkan dengan menteri. "MK kan bisa memberi pertimbangan berdasarkan hukum ketatanegaraan dan perundang-undangan. Nanti biar DPR yang melegalkan," lanjut dia.
MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 22 ayat 1 huruf B Undang-undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang diajukan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. Menurut MK, pasal tersebut tak memberikan kepastian hukum atas jabatan Jaksa Agung.

Jabatan tersebut menurut MK mestinya dilantik dan diberhentikan bersamaan dengan pengangkatan dan pemberhentian Presiden dan Kabinet terkait. Sementara Hendarman saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terpilih lagi 2009 lalu tak pernah diberhentikan maupun diangkat kembali.

Dengan demikian, Hendarman harus melepaskan jabatannya terhitung sejak putusan dibacakan MK Rabu siang ini. Kendati demikian, keputusan ini tak berlaku surut sehingga penanganan kasus yang ditandatangani oleh Hendarman sebelumnya tetap dinyatakan sah.

 

Sumber: Republika

Komentar  

 
#1 MK sudah kerja baik 29 September 2010 12:51
keputusan MK tentang Jaksa Agung (Hendarman) menurut saya sudah mrpkan kerja keras yang baik dan sangat sulit untuk diputuskan. Ini suatu keberanian luar biasa dari MK. Mengenai MK tidak menetapkan masa jabatan, memang MK tdk punya kekuasaan itu, paling banter hanya mengusulkan saja kepada DPR agar kedepannya memperhatikan persoalan itu dalam perundang-undangan Kejaksaan yang baru.
Quote
 

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id