Kilas Berita
Putusan MK Soal Polemik Jabatan Jaksa Agung Tepat
Putusan MK Soal Polemik Jabatan Jaksa Agung Tepat
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencabutan Hendarman Supandji dari jabatan Jaksa Agung dinilai sudah tepat. Namun, MK juga harusnya memberikan kepastian soal teknis jabatan Jaksa Agung."Keputusan MK itu sudah tepat karena memang tak ada ketegasan dalam undang-undang kejaksaan yang mengatur jabatan Jaksa Agung," ujar Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Hasril Hentarto saat dihubungi Republika.
Menurut Hasril, MK juga harus menjelaskan bagaimana semestinya jabatan Jaksa Agung. Seperti, berapa lama ia bisa menjabat, dan bagaimana kedudukannya disandingkan dengan menteri. "MK kan bisa memberi pertimbangan berdasarkan hukum ketatanegaraan dan perundang-undangan. Nanti biar DPR yang melegalkan," lanjut dia.
MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 22 ayat 1 huruf B Undang-undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang diajukan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. Menurut MK, pasal tersebut tak memberikan kepastian hukum atas jabatan Jaksa Agung.
Jabatan tersebut menurut MK mestinya dilantik dan diberhentikan bersamaan dengan pengangkatan dan pemberhentian Presiden dan Kabinet terkait. Sementara Hendarman saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terpilih lagi 2009 lalu tak pernah diberhentikan maupun diangkat kembali.
Dengan demikian, Hendarman harus melepaskan jabatannya terhitung sejak putusan dibacakan MK Rabu siang ini. Kendati demikian, keputusan ini tak berlaku surut sehingga penanganan kasus yang ditandatangani oleh Hendarman sebelumnya tetap dinyatakan sah.
Sumber: Republika
Link Terkait:
- Posisi Terakhir Pengujian Undang-Undang Tahun 2009 di MK
- Pendapat berbeda Maria Farida: UU Penodaan Agama bermasalah
- MK Tolak Judicial Review UU Penodaan Agama
- Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VIII/2009
- Penerbitan Keppres Terkait Posisi Jaksa Agung Untuk Mengakhiri Polemik
- DPR Akan Revisi UU Kejaksaan Pada 2011
- Putusan MK Cenderung Pertahankan UU Penodaan Agama
- Yusril Minta MK Tafsirkan Pasal Definisi Saksi
- MK kabulkan permohonan SP BCA cabut pasal UU Ketenagakerjaan
- Kontrak pertambangan dinilai lemah tanpa UU
- Ketua MK Tegaskan tidak Ikut Campur RUU MK
- Hari Ini DPR Sahkan Perubahan UU Mahkamah Konstitusi
- Koalisi LSM Akan Ajukan 'Judicial Review' UU MK
- MK uji materi UU Mahkamah Konstitusi
- MK Tak Berwenang Uji UU Hasil Ratifikasi Perjanjian Internasional
- LSM: Kualitas UU Tidak Didasarkan Uji Materi
- MK Kabulkan Permohonan Gugatan UU Ketenagakerjaan
- UU belum Memberi Jaminan Sosial bagi Pekerja
- MK kabulkan sebagian uji materi UU kesehatan
- Gugatan UU Penyelenggara Pemilu Resmi Dicabut
- MK batalkan aturan pengunduran diri anggota KPU


Komentar
RSS feed for comments to this post.