Penerbitan Keppres Terkait Posisi Jaksa Agung Untuk Mengakhiri Polemik
MPR menghimbau semua pihak untuk menghargai dan menaati putusan Mahkamah Konstitusi soal legalitas jabatan Jaksa Agung. Wakil Ketua MPR Hajriyanto Tohari menegaskan, jika pemerintah, dalam hal ini Presiden, tak menaati putusan tersebut maka akan menimbulkan preseden buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara ke depannya.
"Jika kita melihat dari persepektif Undang-Undang Dasar Konstitusi, kita memberi kewenangan terhadap MK untuk mengeluarkan keputusan persidangan dimana keputusan itu diberi bobot bersifat final dan mengikat," kata Hajriyanto kepada wartawan di Senayan, Jakarta, Jumat 24 September 2010.
Karenanya, kata Hajriyanto, jika keputusan MK tidak dilaksanakan akan memberi preseden yang buruk bagi konstitusi. Karena pengabaian terhadap putusan tersebut dikhawatirkan dapat menjadi contoh bagi pihak lain untuk melakukan pengabaian yang sama di masa depan.
Saat ditanya apakah ada sanksi kepada Presiden jika tidak menaati keputusan MK, Hajriyanto mengatakan untuk bisa menyatakan tindakan tersebut melanggar konstitusi atau tidak harus dimulai dari DPR. Dia mengatakan DPR bisa mengajukan hak bertanya terkait hal tersebut.
"DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang. Dalam rangka melaksanakan fungsi itu DPR diberi hak. Ada hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Jadi sekarang saya rasa DPR bisa bertanya setelah membaca putusan MK secara detail," tutur dia.
Hajriyanto menilai manifestasi penghormatan putusan MK itu harus dimulai dengan membaca detail putusan terkait habisnya masa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supanji. Dengan begitu maka tidak ada multi interpretasi dari putusan tersebut.
Lebih lanjutnya Hajriyanto menyatakan putusan MK terkait Jaksa Agung ini adalah putusan MK pertama yang menimbulkan multi interpretasi. "Kok bisa sampai menimbulkan interpretasi yang bermacam-macam. Keputusan MK (perkara) sebelum-sebelumnya kan clear. Kok putusan MK menyangkut legalitas jaksa agung bisa menimbulkan interpretasi bermacam-macam. Ini pertama kali keputusan MK yang menimbulkan polemik."
Sementara itu, mantan Ketua MPR Hidayat Nurwahid minta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secepatnya menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait posisi Jaksa Agung.
Keppres merupakan bentuk kepatuhan Presiden terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai masa jabatan Jaksa Agung. "Presiden harus mengeluarkan keppres supaya tidak menimbulkan kegaduhan. Keppres pengangkatan atau penghentian Hendarman agar semuanya menjadi clear," kata Hidayat , Jumat (24/9/2010).
Polemik putusan MK terjadi karena hakim konstitusi tidak tegas dalam putusannya soal permintaan agar Presiden mengeluarkan keppres. "Permasalahannya terkait dengan ketidaktegasan tentang keppres harus dikeluarkan. Putusan itu kan hanya menyebut Jaksa Agung tidak sah, jadi pemerintah kemudian merasa tidak salah," sambungnya.
Sebaiknya, pemerintah lanjut Hidayat, segera berkonsultasi dengan MK ataupun dengan pihak yang berwenang memberi pertimbangan atau nasihat hukum agar polemik ini segera disudahi.Polemik ini harus disudahi. Penerbitan keppres jadi jawabannya," tutupnya.
Link Terkait:
- Posisi Terakhir Pengujian Undang-Undang Tahun 2009 di MK
- Pendapat berbeda Maria Farida: UU Penodaan Agama bermasalah
- MK Tolak Judicial Review UU Penodaan Agama
- Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VIII/2009
- Putusan MK Soal Polemik Jabatan Jaksa Agung Tepat
- DPR Akan Revisi UU Kejaksaan Pada 2011
- Putusan MK Cenderung Pertahankan UU Penodaan Agama
- MK kabulkan permohonan SP BCA cabut pasal UU Ketenagakerjaan
- Kontrak pertambangan dinilai lemah tanpa UU
- Ketua MK Tegaskan tidak Ikut Campur RUU MK
- Hari Ini DPR Sahkan Perubahan UU Mahkamah Konstitusi
- Koalisi LSM Akan Ajukan 'Judicial Review' UU MK
- MK uji materi UU Mahkamah Konstitusi
- MK Tak Berwenang Uji UU Hasil Ratifikasi Perjanjian Internasional
- LSM: Kualitas UU Tidak Didasarkan Uji Materi
- MK Kabulkan Permohonan Gugatan UU Ketenagakerjaan
- UU belum Memberi Jaminan Sosial bagi Pekerja
- MK kabulkan sebagian uji materi UU kesehatan
- Gugatan UU Penyelenggara Pemilu Resmi Dicabut
- MK batalkan aturan pengunduran diri anggota KPU
- DPD Ajukan Uji Materiil UU MD3

