Kamis, 17 May 2012
   
Text Size

Penerbitan Keppres Terkait Posisi Jaksa Agung Untuk Mengakhiri Polemik

MPR menghimbau semua pihak untuk menghargai dan menaati  putusan Mahkamah Konstitusi soal legalitas jabatan Jaksa Agung.  Wakil Ketua  MPR Hajriyanto Tohari menegaskan, jika  pemerintah, dalam hal ini Presiden, tak menaati putusan tersebut maka akan menimbulkan preseden buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara ke depannya.

"Jika kita melihat dari persepektif Undang-Undang Dasar Konstitusi, kita memberi kewenangan terhadap MK untuk mengeluarkan keputusan persidangan dimana keputusan itu diberi bobot bersifat final dan mengikat," kata Hajriyanto kepada wartawan di Senayan, Jakarta, Jumat 24 September 2010.

Karenanya, kata Hajriyanto,  jika keputusan MK tidak dilaksanakan akan memberi preseden yang buruk bagi konstitusi. Karena pengabaian terhadap putusan tersebut dikhawatirkan dapat menjadi contoh bagi pihak lain untuk melakukan pengabaian yang sama di masa depan.

Saat ditanya apakah ada sanksi kepada Presiden jika tidak menaati keputusan MK, Hajriyanto mengatakan untuk bisa menyatakan tindakan tersebut melanggar konstitusi atau tidak harus dimulai dari DPR. Dia mengatakan DPR bisa mengajukan hak bertanya terkait hal tersebut.

"DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang. Dalam rangka melaksanakan fungsi itu DPR diberi hak. Ada hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Jadi sekarang saya rasa DPR bisa bertanya setelah membaca putusan MK secara detail," tutur dia.

Hajriyanto menilai manifestasi penghormatan putusan MK itu harus dimulai dengan membaca detail putusan terkait habisnya masa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supanji. Dengan begitu maka tidak ada multi interpretasi dari putusan tersebut.

Lebih lanjutnya Hajriyanto menyatakan putusan MK terkait Jaksa Agung ini adalah putusan MK pertama yang menimbulkan multi interpretasi. "Kok bisa sampai menimbulkan interpretasi yang bermacam-macam. Keputusan MK (perkara) sebelum-sebelumnya kan clear. Kok putusan MK menyangkut legalitas jaksa agung bisa menimbulkan interpretasi bermacam-macam. Ini pertama kali keputusan MK yang menimbulkan polemik."

Sementara itu, mantan Ketua MPR Hidayat Nurwahid minta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secepatnya menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait posisi Jaksa Agung.

Keppres merupakan bentuk kepatuhan Presiden terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai masa jabatan Jaksa Agung. "Presiden harus mengeluarkan keppres supaya tidak menimbulkan kegaduhan.  Keppres pengangkatan atau penghentian Hendarman agar semuanya menjadi clear," kata Hidayat , Jumat (24/9/2010).

Polemik putusan MK terjadi karena hakim konstitusi tidak tegas dalam putusannya soal permintaan agar Presiden mengeluarkan keppres. "Permasalahannya terkait dengan ketidaktegasan tentang keppres harus dikeluarkan. Putusan itu kan hanya menyebut Jaksa Agung tidak sah, jadi pemerintah kemudian merasa tidak salah," sambungnya.

Sebaiknya, pemerintah lanjut Hidayat, segera berkonsultasi dengan MK ataupun dengan pihak yang berwenang memberi pertimbangan atau nasihat hukum agar polemik ini segera disudahi.Polemik ini harus disudahi. Penerbitan keppres jadi jawabannya," tutupnya.

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id