Kamis, 17 May 2012
   
Text Size

DPR Studi Banding Mata Uang ke Swiss

Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qosasih mengatakan, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Mata Uang Komisi XI akan melakukan studi banding ke Swiss guna mencari masukan dan format ideal UU yang mengatur mengenai mata uang.

"Kunjungan kerja ke Swiss benar-benar akan dimanfaatkan untuk referensi agar RUU Mata Uang ketika sudah diundangkan nanti menjadi konprehensif," kata Achsanul di DPR, Jakarta, Jumat (1/10).

Menurut dia, kunjungan ke Swiss diikuti 12 anggota dan dua staf Kesekretariatan Komisi XI. Sebagai wakil ketua Komisi XI, dirinya sudah menyiapkan dan menyusun materi dan pertanyaan yang perlu ditanyakan di sana.

Dia memaparkan, di Swiss nanti Panja RUU Mata Uang Komisi XI ini akan mengunjungi Bank Sentral Swiss, Kementerian Keuangan Swiss, dan instansi-instansi terkait lainnya.

"Hal itu penting dilakukan sebagai pembanding sekaligus observasi langsung bagaimana penerapannya. Kita akan efektifkan kunker ini yang hanya lima hari, tiga hari perjalanan, dan dua hari ketemu dengan pihak-pihak yang dituju," kata Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Perbankan itu.

Ia menambahkan, untuk transparansi serta menyampaikan bagaimana urgensi studi banding yang dilakukan Panja RUU Mata Uang, sepulangnya dari Swiss Komisi XI akan menyampaikan ke publik apa hasilnya.

Menurut Qosasih, transparansi itu sudah menjadi komitmen DPR agar setiap kunker harus disampaikan ke publik hasilnya. RUU Mata Uang adalah salah satu RUU yang masuk dalam program legislasi nasional untuk masa sidang 2010. "Komisi XI DPR berkomitmen untuk bisa menyelesaikan RUU tersebut dan bisa disahkan tahun ini juga," kata dia.

 

 

Sumber: metrotvnews

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id