Kamis, 17 May 2012
   
Text Size

Menakertrans Targetkan Revisi UU Ketenagakerjaan Mulai 2011

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menargetkan revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akan dapat dimulai 2011.

"Saya enggak mau tergesa-gesa, karena itu saya serahkan kepada LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) untuk melakukan kajian mendalam. LIPI sebagai pengkaji utama dengan melibatkan serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi," katanya di Surabaya, Jawa Timur, Ahad (10/10).

Ia mengemukakan hal itu di sela-sela peresmian kantor baru DPW PKB Jawa Timur di Jalan Ketintang Madya, Surabaya, yang dihadiri Wagub Jatim Saifullah Yusuf, Ketua DPD Partai Golkar Jatim Martono, dan Ketua DPW PKS Jatim Hamy Wahyunianto.

Menteri yang juga Ketua Umum DPP PKB itu mengharapkan para pemangku kepentingan (stakeholder) seperti serikat buruh untuk bersikap proaktif dengan mendatangi LIPI untuk menyampaikan kajian UU tersebut.

"Yang paling berat dan perlu direvisi itu antara lain `outsourcing` (tenaga kerja kontrak) yang mungkin perlu ditata lagi, termasuk implementasi pesangon yang sudah ada aturannya tapi praktik di lapangan dirasakan sulit," katanya.

Menurut dia, pengusaha sendiri menganggap UU 13/2003 itu tidak ramah terhadap investasi. Karena itu para pengusaha juga perlu memberikan masukan kepada LIPI untuk dikaji. "Semuanya perlu memberi masukan, karena revisi UU 13/2003 akan dimulai 2011, sebab revisi UU Ketenagakerjaan itu sendiri sudah masuk Prolegnas 2014," katanya.

Dalam berbagai demonstrasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya dan Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur mengkritik "outsourcing" itu digaji rendah dan tidak akan pernah diangkat menjadi karyawan selamanya.

Bahkan, ILO menilai "outsourcing" itu merupakan "alat" untuk menghindarkan kewajiban perusahaan kepada karyawan dalam hal pesangon, tanggungan kesehatan, keselamatan pekerja, pajak, hingga strategi untuk meniadakan serikat pekerja.

Ketiga lembaga sipil itu menyarankan revisi UU Ketenagakerjaan, terutama pasal menyangkut upah minimum regional, pesangon, jangka waktu pekerja, dan hak-hak lainnya.

 

 

 

Sumber: metrotvnews

Komentar  

 
#21 UU 23 Februari 2012 14:18
tiadakan UU tenaga kerja yg lama karna itu membuat tersiksa kalangan bawah, buat UU tenaga kerja yg baru.jgn pernah untuk mengabaikan hak2 pekerja dan itu akan merugikan perusahaan itu sendiri,ingat doa org yg di zolimi insyallah terkabulkan
Quote
 
 
#20 keputusan 11 Februari 2012 17:59
apakah keputusan MK tidak berarti apa apa buat outsourse tolong dong pak muhaimin beri kejelasan biar buruh mendapatkan kehidupan yang layak ................................ tidak seperti di jajah oleh bangsanya sendiri
Quote
 
 
#19 penjajah 11 Februari 2012 17:51
memang benar negara kita sudah merdeka akantetapi para buruh tidak merasakannya karena tidak ada kepastian buruh untuk di angkat menjadi pekerja tetap ////////////////////////////////////////////////////// hidup outsourse yang menyengsararan buruh INDONESIA dan merempas hak 2 nya
Quote
 
 
#18 tenaga kerja 11 Februari 2012 17:42
pak muhaimin kalo bisa out sourse jangan di hapus nanti persen buat kanwil BUMN yang berada di indonesia tidak mendapatkan persen dari pengusaha
Quote
 
 
#17 hapus outsourcing 02 Februari 2012 20:10
Nasib pekerja di negara merdeka tp kaya negara yg di jajah
jangankan kerja di perusahaan asing di kerja di perusahaan badan usaha milik negara juga parah bayak bgt outsourcing merajalela.... pertamina bangsa untung pekerja buntung
Quote
 
 
#16 outsorcing sangat dizalimi 06 Januari 2012 10:10
kasian sekali tanaga krja yg selalu tdk jelas dengan akan masa depannya yg sedikit2 dicutoff.
makax pemerintah juga memikirkan bagaiman tenaga kerja sejahtera&tidak merugikan pengusaha
Quote
 
 
#15 bumn juga outsourcing` 17 Desember 2011 00:13
males ikut pemilu...contreng..bikin kayak yang kita pilih aja..kita yang milih makin melarat
Quote
 
 
#14 bumn juga outsourcing` 17 Desember 2011 00:11
TELKOM INDONESIA AJA PAKE outsourcing`...mana kemerdekaan..mana kebebasan...perusahaan milik negara aja pakai outsourcing....GAJI SATU JUTA TIGA RATUS..outsourcing= BUDAK ROMUSA
Quote
 
 
#13 mana janjimu 16 Desember 2011 10:09
sekarang mana janjimu yang katanya akan menyejahterakan rakyat. . .
tapi engkau sendiri tidak mendengarkan pengaduan rakyat sendiri. . tapi engkau malah mendengarkan dari orang asing.
Quote
 
 
#12 jatuh tertimpa tangga 11 Desember 2011 18:02
pa' Mentri kenapa undang-undang 13 th 2003 terlalu banyak menguntungkan pengusaha cotoh kasus saya, saya mendapat ganjaran PHK tanpa pesangon karena adanya putsan pengadilan yang di putus bersalah karena perkelahian di luar jauh dari ruang lingkup perusahaan mengapa begitu ya ????//
Quote
 
 
#11 Sudah haruskah Revisi UU 113 tahun 2003 09 Desember 2011 16:04
Sebagai masyarakat awam, saya melihat bahwa UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan , masih cukup layak untuk tetap di terapkan di negeri ini, yang menjadi pokok adalah kalau mau di dipahami, pengertian outsourching di UU 13 Tahun 2003 itu tidak ada, yang ada adalah pembagian sebahagian pekerjaan kepada perusahaan lain (psl 59), jadi yang ada hari ini adalah kebijakan pemerintah yang salah memberikan peluang dan kesempatan kepada pengusaha untuk melakukan praktek outsourching, karena kenyataan nya, pemerintah membolehkan kontrak kerja pada bagian-bagian yang menjadi coor bisnis perusahaan itu sendiri contor teller di bank-bank swasta dan pemerintah, jadi Muhaimin ngaca dulu dan pelajari dengan benar UU No 13 Tahun 2003 jangan asal sebut revisi aja.
Quote
 
 
#10 Jangan Mikirkan Sendiri Saja 08 Desember 2011 07:54
Jangan memikirkan sendiri saja wahai para buruh / para tenaga kerja. UU tenega kerja kalau lebih mementingkan tenaga kerja, maka para investor tidak akan mau invest di indonesia. seperti perusahaan sony sudah pindah dari indonesia. lama-lama para investor asing kalau sudah pindah semua, KALIAN mau makan apa? UU tenaga kerja kalau memberatkan perusahaan, pasti mereka akan pindah, dan KALIAN semua mau apa kalau mereka pindah. PIKIRKAN BAIK-BAIK WAHAI PARA BURUH DAN TENAGA KERJA LAINNYA.
Quote
 
 
#9 penahanan ijazah 05 Desember 2011 22:06
saya mau tanya kalau perusahaan menahan ijazah apa diperbolehkan??dan apa dasar-dasar hukumnya????
seandainya ada perusahaan yg tdk memperpanjang kontrak/memutuskan kontrak padahal kontrak itu sudah habis maka pa hukum bagi perusahaan tersebut.. :cry:
Quote
 
 
#8 pertanyaan 05 Desember 2011 16:21
sy mau nanya. apakah ada jaminan keselamatan untuk para calon tki bila terjadi kecelakaan'y d jalan tol pada saat para calon tki akan pergi pasporan........ tlong jawaban'ya ...........
Quote
 
 
#7 buruh saat ya melakukan mogok nasional 05 Desember 2011 14:07
kalau pemerintah kita sdh tdk mendengaran njeritan nasib kaum bruh di negeri ini sdh saat ya lah kaum bruh melakukan mogok kerja secarah nasional untuk menolak hasil revisi uu 13/2003 yang sangan merugikan kaum buruh...
Quote
 
 
#6 STATUS PARAMEDIS PERUSAHAAN 05 Desember 2011 00:28

Tolong pak, revisi Lg mngenai UU Outshorching, Kami perawat selaku tnga medis sngat d rugikan sekali dgn ada'a UU ini.
Bukan kh Paramedis perpanjangan Tangan dri K3??
Bukan kh Paramedis adalah anggota P2K3??
Knapa kami paramedis trkena jg imbas'a??
Sampai kpan Hidup PERAWAT akan sejahtera ????

Teman2 sejawat Paramedis menunggu hasil baik dari keptusan ini.
Trima kasih.
Quote
 
 
#5 pkb 30 November 2011 12:40
pkb yg ditanda tangani oleh serikat pekerja , perusahaan dan menteri tenaga kerja banyak yg tdk dipatuhi atau dipenuhi oleh perusahaan lalu apa tindakan departemen tenaga kerja kalau ini dilangga. berpihak kpd tenaga kerja ataukah perusahaan . Tolong buktikan dengan azas hati nurani wahai para pemimpin kami.
Quote
 
 
#4 RE: Menakertrans Targetkan Revisi UU Ketenagakerjaan Mulai 2011 20 November 2011 16:43
bgmn dng karyaawan d lembaga pemerintahan bisa kah berpedoman pada uu tenaga kerja?
Quote
 
 
#3 ketenagakerjan 14 Oktober 2011 14:50
jangan kita memperkaya dri sndri.. berbagilah dngan orang yang krang mampu.. dengan mensejah terahkan karyawan dan hak-hak mereka..
Quote
 
 
#2 undang undang 26 Agustus 2011 14:35
hukum kok bisa di beli dengan duit... apa kata dunia...???
Quote
 

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id