Kamis, 17 May 2012
   
Text Size

Uji materiil UU Ombudsman diajukan ke MK

Sejumlah perwakilan lembaga Ombudsman daerah ajukan uji materiil UU Nomor 37/2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi khususnya Pasal 46 dan Pasal 6 karena tidak mengakomodasi keberadaan lembaga Ombudsman di daerah.

"Alasannya dalam pasal 46 melarang keberadaan lembaga Ombudsman didaerah. Ini tidak tepat karena akan menghambat upaya membangun pemerintahan yang baik dalam pelayanan publik di daerah," kata salah satu pemohon Syamsuddin Alimsyah usai sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/10).

Menurutnya, adanya pasal tersebut membuka konflik kewenangan dengan ombudsman daerah yang telah ada didaerah-daerah. "Kehadiran pasal tersebut menimbulkan berbagai masalah di daerah dan bertentangan dengan semangat reformasi terutama dalam kaitan semangat desentralisasi pemerintahan," jelasnya.
Ditambahkannya, dikhawatirkan Ombudsman yang sudah ada didaerah diberhentikan dan tidak boleh menggunakan nama Ombdusman. "Ombudsman pusat sudah meminta ke Ombudsman didaerah untuk dibubarkan. Seharusnya pembentukan ombudsman daerah sesungguhnya menjadi insiatif memperbaiki pelayanan umum yang seharusnya terus mendapat apresiasi oleh pemerintah pusat," paparnya.

Sebelumnya, para pemohon yakni Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, Lembaga Ombudsman Kota Makassar Mulyadi Hamid, Lembaga Ombudsman daerah Provinsi DIY, Ombudsman daerah kabupaten Asahan, LSM Kopel (Komite Pemantau Legislatif) Sulawesi mengajukan gugatannya ke MK.

 

Sumber: primaironline

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id