Kamis, 17 May 2012
   
Text Size

Pembahasan RUU Lamban, Baleg DPR tidak Mau Disalahkan

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ignatius Mulyono menilai masih sedikitnya jumlah RUU yang disahkan hingga periode persidangan kali ini, terjadi karena pembahasan RUU memang baru efektif berlangsung sejak Agustus 2010.

Ignatius mengatakan, DPR memang menargetkan menyelesaikan target 70 RUU prioritas yang masuk prolegnas DPR tahun 2010. Namun, ia mengakui bahwa hal itu bisa tidak tercapai dengan pola legislasi yang ada di DPR. "RUU itu kan tidak bisa di-carry over dari periode dewan sebelumnya. Jadi Baleg harus menyelesaikan RUU dan naskah akademik dari awal lagi," kata Ignatius saat dihubungi di Jakarta, Rabu (27/10).

"Ya, kita kan mulai Januari 2010 tidak ada modal sama sekali, RUU dan naskah akademik nol. Yang periode lalu kan ga bisa digunakan, kalaupun digunakan harus didaur ulang dulu. Proses penyelesaian kegiatan legislasi itu modelnya kaya begitu," katanya memberi alasan.
Tahun pertama, kata dia, tugas Baleg adalah menyusun RUU dan naskah akademik. Pembahsan mulai Agustus sudah menghasilkan 14 RUU yang disahkan menjadi UU. "Untuk tahun ini masih ada sisa 12 yang diselesaikan dari pihak pemerintah. Kemudian yang 19 masih di meja presiden, belum keluar sulpresya," katanya.

Semua RUU untuk dibahas menjadi UU harus dikeluarkan dulu sulpresnya dari presiden. "Nah ini ada 19 belum turun dari presiden. Kalau sudah turun akan kita lanjutkan. Kalau tersisa dari yang pelum diselesaikan akan dilanjutkan dalam program pembahasan UU Januari-Juli 2011," katanya.

Sementara itu, pada Januari-Desember 2011, Baleg akan menyusun 50 RUU dan naskah akademik. Kemudian pembahasannya baru diproses mulai Agustus-Desember 2011. Sisanya dibahas dari Januari-Juli 2012.

Kasub Rapat Sekretariat Baleg DPR Widiharto menjelaskan, dari 70 RUU yang menjadi prolegnas 2010 terdiri dari 34 RUU usulan pemerintah dan 36 usulan DPR. Sebanyak 14 di antaranya usulan Baleg DPR. "Jadi bukan semuanya adalah usulan Baleg dan harus diselesaikan oleh Baleg sendiri," ucapnya.

 

Sumber: mediaindonesia

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id