Kamis, 17 May 2012
   
Text Size

Putusan MK Cenderung Pertahankan UU Penodaan Agama

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak memberikan terobosan baru dalam memandang UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama (PPA).

Sikap MK yang tidak mendorong DPR untuk melakukan revisi membuat kesan UU tersebut tetap dipertahankan. "Secara eksplisit dalam putusan akhir MK, UU PPA dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi. MK pun tidak memberikan dorongan kepada lembaga legislatif untuk merevisi UU itu seakan-akan DPR tidak ada dosa apa-apa. Ini tidak seperti putusan MK terhadap UU Pemilu dan UU Tipikor," kata Dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Rumadi, saat berbicara dalam Diskusi Diseminasi Hasil Eksaminasi Publik Putusan MK, Kamis (28/10/2010) di Serambi Salihara, Pasar Minggu, Jakarta.

Dalam masa persidangan selama empat bulan itu, MK menyebut adanya tiga kelompok yang menyikapi UU PPA secara berbeda. Kelompok pertama melihat UU tersebut konstitusional dan menghendaki dipertahankan. Kelompok kedua juga menilai UU itu sesuai konstitusi, tapi ingin direvisi karena sebagian isinya dianggap bermasalah. Kelompok ketiga memandang UU Penodaan Agama inkonstitusional dan wajib dibatalkan dan dicabut.

"Pemerintah, DPR dan sejumlah organisasi kemasyarakatan semacam NU dan Muhammadiyah termasuk dalam kelompok pertama. Sejumlah pakar, seperti Jalalludin Rahmat dan Yusril Ihza Mahendra, berada di dalam kelompok kedua. Sementara, kelompok ketiga diisi oleh para pemohon," kata Rumadi.

 

Ia beranggapan, MK seharusnya mengambil jalan tengah dalam memutuskan sikap terhadap UU PPA. Jalan tengah itu harusnya lebih condong pada kelompok kedua. "Dalam kasus UU tersebut, jalan tengah ini ada di dalam dua situasi. Pertama, antara dicabut dan dipertahankan. Kedua, antara Negara Islam dan Negara Sekuler," jelas peneliti dari Wahid Institute itu.

Menurut Rumadi, putusan akhir MK cenderung mendukung argumentasi kelompok pertama, yang ingin mempertahankan UU PPA. Hal ini bisa dilihat dari ketiadaan dorongan MK kepada DPR untuk melakukan revisi. "Upaya melakukan jalan tengah yang lebih masuk akal justru lebih tampak dari pendapat Hakim Konstitusi Harjono. Saat itu, ia mengatakan rumusan Pasal 1 mengandung sejumlah kelemahan sehingga butuh revisi. Dia juga secara lebih tegas mendorong DPR sebagai pembuat UU untuk melakukan revisi," jelas Rumadi.

Rumadi menjelaskan UU PPA merupakan UU yang dibuat pada masa Orde Lama. "UU itu dibikin karena saat itu muncul banyak kelompok kepercayaan yang membahayakan revolusi dan mengancam ajaran agama," katanya.

 

Sumber: Kompas

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id