Kamis, 17 May 2012
   
Text Size

Kunker di Tengah Bencana Perlu UU

Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan perlu ada aturan dalam undang-undang atas kegiatan rutin anggota dewan hingga eksekutif yang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri di tengah bencana. Pasalnya, akhir-akhir ini banyak anggota DPR yang tetap "pelesir" meski bencana bertubi-tubi menimpa Indonesia.

Panja RUU Rumah Susun Komisi V DPR, baru-baru ini, terbang diam-diam ke Italia. Komisi II keukeh akan ke China dan India demi mempelajari sistem kependudukan. Padahal, kemarin, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso sudah meminta Komisi II menunda keberangkatannya ke China dan India.

"Sekarang ini anggota DPR pelesiran di tengah bencana. Lalu perlu kah ada pengaturan yang lebih jelas? Ketika suatu negara ditetapkan darurat nasional. Ini yang belum ditetapkan UU," kata Irman dalam dialog interaktif DPD di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (29/10).
Menurut Irman, dahulu bencana menjadi masalah personalitas sejumlah kelompok. Namun saat ini tidak boleh seperti itu.

Dia pun mengeluhkan negara yang tak bisa memaksa juru kunci Gunung Merapi Mbah Maridjan dan warga di sekitar Desa Kinahrejo untuk turun. Alhasil erupsi Gunung Merapi menyebabkan puluhan orang tewas.

"Kok negara tidak bisa memaksa seseorang karena kepercayaan tak mau turun kemudian jadi korban? Mana peran negara," keluh Irman. Dia pun berpendapat perlu ada aksi lebih konkret dalam amandemen UUD 1945.

Pengamat politik Yudi Latif setuju negara harus melindungi segenap bangsa Indonesia. Hal ini sudah diatur UU, tapi praktiknya tidak terlaksana.

"Perlu diingat prinsipnya setiap amandemen tak boleh bertentangan dengan yang ada. Program pembangunan tak boleh ditetapkan program presiden karena itu individu. Misalnya kita memakai GBHN sehingga MPR punya kerjaan. Jadi GBHN harus tetap ada," pinta dia.

Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaefuddin mengamini pendapat Yudi. Dia menyatakan perubahan UUD 1945 harus melibatkan semua pihak. Apa yang menjadi kehendak harus dipublikasikan. Ia pun ikut memikirkan apakah perlu ada sidang tahunan GBHN.

"Saya pikir itu dimungkinkan," tandas dia.

 

Sumber: metrotvnews

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id