Kilas Berita
Kunker di Tengah Bencana Perlu UU
Kunker di Tengah Bencana Perlu UU
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan perlu ada aturan dalam undang-undang atas kegiatan rutin anggota dewan hingga eksekutif yang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri di tengah bencana. Pasalnya, akhir-akhir ini banyak anggota DPR yang tetap "pelesir" meski bencana bertubi-tubi menimpa Indonesia.Panja RUU Rumah Susun Komisi V DPR, baru-baru ini, terbang diam-diam ke Italia. Komisi II keukeh akan ke China dan India demi mempelajari sistem kependudukan. Padahal, kemarin, Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso sudah meminta Komisi II menunda keberangkatannya ke China dan India.
"Sekarang ini anggota DPR pelesiran di tengah bencana. Lalu perlu kah ada pengaturan yang lebih jelas? Ketika suatu negara ditetapkan darurat nasional. Ini yang belum ditetapkan UU," kata Irman dalam dialog interaktif DPD di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (29/10).
Menurut Irman, dahulu bencana menjadi masalah personalitas sejumlah kelompok. Namun saat ini tidak boleh seperti itu.
Dia pun mengeluhkan negara yang tak bisa memaksa juru kunci Gunung Merapi Mbah Maridjan dan warga di sekitar Desa Kinahrejo untuk turun. Alhasil erupsi Gunung Merapi menyebabkan puluhan orang tewas.
"Kok negara tidak bisa memaksa seseorang karena kepercayaan tak mau turun kemudian jadi korban? Mana peran negara," keluh Irman. Dia pun berpendapat perlu ada aksi lebih konkret dalam amandemen UUD 1945.
Pengamat politik Yudi Latif setuju negara harus melindungi segenap bangsa Indonesia. Hal ini sudah diatur UU, tapi praktiknya tidak terlaksana.
"Perlu diingat prinsipnya setiap amandemen tak boleh bertentangan dengan yang ada. Program pembangunan tak boleh ditetapkan program presiden karena itu individu. Misalnya kita memakai GBHN sehingga MPR punya kerjaan. Jadi GBHN harus tetap ada," pinta dia.
Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaefuddin mengamini pendapat Yudi. Dia menyatakan perubahan UUD 1945 harus melibatkan semua pihak. Apa yang menjadi kehendak harus dipublikasikan. Ia pun ikut memikirkan apakah perlu ada sidang tahunan GBHN.
"Saya pikir itu dimungkinkan," tandas dia.
Sumber: metrotvnews
Link Terkait:
- Kekuasaan DPR, Pendulum Reformasi?
- Kualitas UU Buruk Karena DPR Tidak Paham Hukum
- Ketua DPR Target 35 RUU Diselesikan di 2010
- DPR Lemah, UU Disusupi Asing
- PSHK: UU 27/2009 Lemah Atur Akuntabilitas BURT
- Jalan-jalan DPR ke Luar Negeri Buat Pembahasan RUU Terhambat
- DPR Studi Banding Mata Uang ke Swiss
- Pembahasan RUU Lamban, Baleg DPR tidak Mau Disalahkan
- Komisi II DPR Optimis UU Politik Tuntas 2011
- Inilah 71 RUU prioritas DPR di 2011
- DPR Cuma Menghasilkan 14 UU
- DPR: Panja Pemberantasan Mafia Pajak untuk Penguatan Institusi Hukum
- Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Pengujian UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPR
- DPD Sewot Tak Diajak Bahas RUU Keistimewaan DIY
- Ahli: UU Pemilu inskonstitusional bagi calon PNS
- DPR Menargetkan Sahkan 20 RUU
- DPR Studi Banding Lagi
- Pascareses, belum Ada RUU Baru ke DPR
- Reses Berakhir, DPR Target Sahkan 17 RUU
- Pembahasan RUU Hukum di Baleg Rawan Konflik Kepentingan
- Hari Ini DPR Sahkan Perubahan UU Mahkamah Konstitusi
- DPR-Pemerintah Prioritaskan Tiga RUU
- LSM: Kualitas UU Tidak Didasarkan Uji Materi
- DPD RI Mulai Susun Materi RUU Konflik Sosial
- Laode: DPD Memiliki Legalitas Ikut Bahas RUU
- Karena Reshuffle, RUU BPJS Disahkan usai Reses
- DPR: Revisi Undang-Undang KPK Suatu Keharusan
- Ambang Batas Dinaikkan Agar Sistem Presidensial Efektif
- DPD Ajukan Uji Materiil UU MD3
- PBNU: UU Ormas Harus Perkuat Masyarakat Sipil

