Partai Besar Dituding Kondisikan Buntunya Revisi UU Pemilu
Buntunya (deadlock) penyusunan draf revisi Undang-undang (UU) No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dinilai sebagian kalangan sengaja dikondisikan oleh partai-partai besar yang telah mapan. Tujuannya, proses legislasi yang tersendat di DPR akan berdampak pada kekacauan persiapan penyelenggaraan Pemilu 2014.
"Tentunya partai politik besar yang sudah mapan siap dengan format penyelenggaraan pemilu apapun," kata peneliti dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Very Junaidi, dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (4/11).
Very mempertanyakan komitmen awal partai-partai besar yang berniat menuntaskan pembahasan revisi UU Penyelenggara Pemilu agar KPU dapat terbentuk pada 2011. Sebagai latar belakang, pada 26 Oktober 2010 lalu, Komisi II DPR menghentikan penyusunan draf revisi UU tentang Penyelenggara Pemilu.
Fraksi-fraksi di Komisi II DPR menemui kebuntuan soal keanggotaan penyelenggara pemilu. Fraksi-fraksi selain Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Amanat Nasional menginginkan kader suatu partai politik dapat menjadi anggota KPU. Buntunya penyusunan draf revisi UU Pemilu mengakibatkan Komisi II DPR mengalihkan perhatian kepada penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kepegawaiaan.
Selain itu, koalisi LSM yang terdiri dari KRHN, Cetro, Formappi, IPC, KIPP, Perludem, SPD, Sigma, Fitra, Lima dan PSHK meluncurkan petisi yang mengajak masyarakat menolak kalangan partai politik menjadi penyelenggara pemilu. "Siapapun yang menolak parpol menjadi penyelenggara pemilu dapat mengisi petisi tersebut," kata peneliti Cetro, Nindita, Pramastuti.
Petisi yang terkumpul, kata Nindita, nantinya akan diserahkan Komisi II DPR sebagai bukti penolakan masyarakat terhadap keterlibatan parpol dalam penyelenggaraan pemilu. Penyeberan petisi akan memanfaatkan jaringan lembaga swadaya masyarakat di daerah dan juga kalangan kampus.
Wasekjen KIPP Indonesia, Jojo Rohi, menambahkan, parpol tidak dapat masuk menjadi penyelenggara pemilu. Ibarat sebuah pertandingan, kata Jojo, seorang pemain tidak bisa merangkap sebagai wasit sekaligus. "Pengalaman Pemilu 2009 membuktikan kekacauan penyelenggaraan pemilu di mana anggota parpol masuk sebagai penyelenggara pemilu," kata Jojo.
Sumber: Republika
Link Terkait:
- Konflik Internal Partai Sebagai Salah Satu Penyebab Kompleksitas Sistem Multi Partai di Indonesia
- Peran Partai Politik dalam Penyelenggaraan Pemilu yang Aspiratif dan Demokratis
- Paradigma Baru UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
- Bawaslu Minta Cabang Hingga ke Tingkat II di Revisi UU Pemilu
- Revisi UU Penyelenggara Pemilu Harus Tuntas
- PKS Setuju Voting Revisi UU Penyelenggara Pemilu
- KPU Sarankan UU Pemilu dan Parpol Diselesaikan Lebih Dahulu
- RUU Penyelenggara Pemilu, Bila Demokrat Tetap Tolak, Golkar Minta Voting
- 19 Partai Non-parlemen Gugat UU Partai ke MK
- Jelang Paripurna, RUU Pemilu Masih Didebat
- 18 Partai Minta MK Cabut UU Partai Politik
- Sembilan Pasal UU Pemilu Diusulkan Direvisi
- Tiga hal krusial RUU Pemilu belum disepakati Panja
- Revisi RUU Pemilu Diharapkan Segera ke Rapat Paripurna
- Belum Tuntas, Revisi UU Pemilu Batalkan Saja
- RUU Penyelenggara Pemilu Segera Dibawa ke Paripurna
- Jabatan Komisioner KPU Berpotensi Jadi Jembatan Politik
- Diperkirakan Molor, Pembahasan Revisi UU Pemilu
- RUU Pemilu Atur Sanksi untuk Lembaga Survei
- Pansus RUU Pemilu terima DIM dari pemerintah
- RUU Pemilu perbaiki seluruh regulasi pemilu
- Gugatan UU Penyelenggara Pemilu Resmi Dicabut
- Penyelesaian RUU Pemilu Terancam Molor
- MK Minta DPR Tak Emosi Terkait UU Soal KPU
- Pembahasan RUU Pemilu Sudah di Tahap Panja
- Setgab Targetkan RUU Pemilu Tuntas Pekan ini
- Pembahasan RUU Pemilu masih Mandeg
- Kini, Warga Tanpa KTP Masuk ke DPT Khusus
- UU Pemilu Terancam Digugat ke MK
- Gugatan UU Pemilu Jangan Hambat Tahapan Pemilu
- PAN usulkan revisi UU Pilpres

