Kamis, 17 May 2012
   
Text Size

KPU Sarankan UU Pemilu dan Parpol Diselesaikan Lebih Dahulu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), A Hafiz Anshary, menyarankan kepada DPR untuk bisa menyelesaikan revisi Undang Undang (UU) Pemilu dan Parpol (Partai Politik) terlebih dahulu. Sebab dua UU ini menjadi sumber bagi penyelenggaraan pemilu.

"Jadi kalau saya berpendapat, yang paling penting itu dua, yaitu UU Parpol dan UU tentang Pemilu yang segera diselesaikan paling lambat dua tahun sebelum pemilu dilaksanakan," cetus Hafiz di kantornya, Senin (8/11).

Menurutnya, jika legislatif mengejar penyelesaian UU Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu, dan UU itu justru selesai sebelum UU Pemilu dan UU Parpol selesai maka dampak kekacauan Pemilu seperti tahun-tahun sebelumnya masih akan terjadi. "Kalau UU Penyelenggara (Pemilu) itu sebenarnya  dengan UU yang lama sebenarnya bisa jalan. Jadi mau diganti sekarang atau nanti kan bisa saja," kata Hafiz.


Bagian yang menurutnya penting adalah bukan pada urgensi pergantian orang-orang di dalam KPU tetapi justru tentang aturan mainnya terlebih dahulu. Dalam pandangannya, paling ideal, penyelesaian dua UU itu dua tahun sebelum pemilu 2014 agar waktu persiapan lebih panjang, terutama masalah kepartaian dan juga pembenahan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketika dua hal tersebut sudah diatur dengan benar melalui UU, baru dilakukan pengaturan terhadap penyelenggara pemilunya yang terkait dengan teknis di lapangan. Sebab siapapun yang akan menduduki jabatan KPU nantinya, sejak saat ini sudah dilakukan persiapan-persiapan untuk pemilu. "KPU sebagai sebuah lembaga, terlepas dari siapapun yang menjadi anggotanya nanti, tetap memiliki kewajiban untuk mempersiapkan pemilu," kata Hafiz.

 

Sumber: Republika

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Link Terkait:

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id