KPU Sarankan UU Pemilu dan Parpol Diselesaikan Lebih Dahulu
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), A Hafiz Anshary, menyarankan kepada DPR untuk bisa menyelesaikan revisi Undang Undang (UU) Pemilu dan Parpol (Partai Politik) terlebih dahulu. Sebab dua UU ini menjadi sumber bagi penyelenggaraan pemilu.
"Jadi kalau saya berpendapat, yang paling penting itu dua, yaitu UU Parpol dan UU tentang Pemilu yang segera diselesaikan paling lambat dua tahun sebelum pemilu dilaksanakan," cetus Hafiz di kantornya, Senin (8/11).
Menurutnya, jika legislatif mengejar penyelesaian UU Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu, dan UU itu justru selesai sebelum UU Pemilu dan UU Parpol selesai maka dampak kekacauan Pemilu seperti tahun-tahun sebelumnya masih akan terjadi. "Kalau UU Penyelenggara (Pemilu) itu sebenarnya dengan UU yang lama sebenarnya bisa jalan. Jadi mau diganti sekarang atau nanti kan bisa saja," kata Hafiz.
Bagian yang menurutnya penting adalah bukan pada urgensi pergantian orang-orang di dalam KPU tetapi justru tentang aturan mainnya terlebih dahulu. Dalam pandangannya, paling ideal, penyelesaian dua UU itu dua tahun sebelum pemilu 2014 agar waktu persiapan lebih panjang, terutama masalah kepartaian dan juga pembenahan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketika dua hal tersebut sudah diatur dengan benar melalui UU, baru dilakukan pengaturan terhadap penyelenggara pemilunya yang terkait dengan teknis di lapangan. Sebab siapapun yang akan menduduki jabatan KPU nantinya, sejak saat ini sudah dilakukan persiapan-persiapan untuk pemilu. "KPU sebagai sebuah lembaga, terlepas dari siapapun yang menjadi anggotanya nanti, tetap memiliki kewajiban untuk mempersiapkan pemilu," kata Hafiz.
Sumber: Republika
Link Terkait:
- Konflik Internal Partai Sebagai Salah Satu Penyebab Kompleksitas Sistem Multi Partai di Indonesia
- Peran Partai Politik dalam Penyelenggaraan Pemilu yang Aspiratif dan Demokratis
- Paradigma Baru UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
- Bawaslu Minta Cabang Hingga ke Tingkat II di Revisi UU Pemilu
- Revisi UU Penyelenggara Pemilu Harus Tuntas
- PKS Setuju Voting Revisi UU Penyelenggara Pemilu
- Partai Besar Dituding Kondisikan Buntunya Revisi UU Pemilu
- RUU Penyelenggara Pemilu, Bila Demokrat Tetap Tolak, Golkar Minta Voting
- DPR: Revisi UU Parpol Segera Dirampungkan
- RUU Partai Politik Disetujui Jadi Undang Undang
- 19 Partai Non-parlemen Gugat UU Partai ke MK
- Jelang Paripurna, RUU Pemilu Masih Didebat
- 18 Partai Minta MK Cabut UU Partai Politik
- Sembilan Pasal UU Pemilu Diusulkan Direvisi
- Tiga hal krusial RUU Pemilu belum disepakati Panja
- Revisi RUU Pemilu Diharapkan Segera ke Rapat Paripurna
- Belum Tuntas, Revisi UU Pemilu Batalkan Saja
- RUU Penyelenggara Pemilu Segera Dibawa ke Paripurna
- Jabatan Komisioner KPU Berpotensi Jadi Jembatan Politik
- Diperkirakan Molor, Pembahasan Revisi UU Pemilu
- RUU Pemilu Atur Sanksi untuk Lembaga Survei
- Pansus RUU Pemilu terima DIM dari pemerintah
- RUU Pemilu perbaiki seluruh regulasi pemilu
- Ambang Batas Dinaikkan Agar Sistem Presidensial Efektif
- Gugatan UU Penyelenggara Pemilu Resmi Dicabut
- Penyelesaian RUU Pemilu Terancam Molor
- MK batalkan aturan pengunduran diri anggota KPU
- MK Minta DPR Tak Emosi Terkait UU Soal KPU
- Pembahasan RUU Pemilu Sudah di Tahap Panja
- Setgab Targetkan RUU Pemilu Tuntas Pekan ini
- Pembahasan RUU Pemilu masih Mandeg
- Kini, Warga Tanpa KTP Masuk ke DPT Khusus
- UU Pemilu Terancam Digugat ke MK
- Gugatan UU Pemilu Jangan Hambat Tahapan Pemilu
- PAN usulkan revisi UU Pilpres

